Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Menanam Padi

Posted by setanon On 03.21 0 komentar


“MENANAM PADI, MUNGKIN RUMPUT PUN TUMBUH, MENANAM RUMPUT PADI TIDAK AKAN TURUT TUMBUH”

Saudara diminta menerangkan bagaimana terjadinya proses masalah lingkungan dan terangkan dengan contoh-contohnya ?
a. Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami dengan peristiwa-peristiwa yang terhajadi sebagai bagian dari proses alam. Proses alami ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi lingkungan, akibat jumlah populasi dak aktivitas manusia, akal budinya serta kebudayaan dan teknologi yang semakin maju dalam rangka mempermudah cara hidup manusia dengan cara mengeksploitasi sda menyebabkan tata lingkungan berubah dan menjadikan masalah-masalah pada lingkungan.
i. Pencemaran
ii. Pertumbuhan penduduk
iii. Kemajuan teknologi

Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan adalah merupakan usaha untuk memelihara dan memperbaiki, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas lingkungan agar terpenuhinya kebutuhan hidup manusia dan makluk hidup lainnya. Berkaitan dengan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, maka negara telah menentukan Tujuan dari hal tersebut Saudara diminta memberikan dasar hukum dari Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai payung hukum dalam sistem hukum lingkungan di Indonesia dan apa saja yang menjadi tujuannya?
a. Dasar hukum dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah UU No. 32 Tahun 2009
b. Dan yang menjadi tujuan dari hal tersebut di atas adalah :
i. Tercapainya keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan
ii. Terkendalinya pemanfaatan sda secara bijaksana
iii. Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
iv. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
v. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran.

Pemerintah telah menentukan bahwa pembangunan nasional Indonesia harus bersitaf pembangunan yang berkelanjutan yang tetap memperhatikan hak-hak generasi selanjutnya. Karena itu dalam menjalankan roda pembangunan yang berkelanjutan memerlukan berbagai komponen pendukung. Saudara diminta untuk menyebutkan komponen pendukung tersebut dan uraikan pandangan saudara mengapa komponen terebut merupakan suatu yang penting dalam menunjang pembangunan yang bertujuan pada peningkatan kualitas hidup. ?
a. Pembangunan yang berkelanjutan adalah suatu usaha pembangunan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan masa kini, dimana dalam pembangunan tersebut tetap memperhatikan hak-hak generasi yang akan datang oleh karena itu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka perlu berbagai komponen pendukung yang antara lain :
i. Modal
ii. SDM
iii. SDA/H
iv. Ilmu pengetahuan
v. Teknologi
vi. kelembagaan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan dasar dari Kebijakan Nasional dalam pengelolaan lingkungan dimana sejak tahun 1973 sampai dengan 2004 tertuang dalam Garis-Besar haluan negara. Tetapi setelah perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung, maka Apakah Garis Besar Haluan Negara masih ada ? bila tidak ada apa yang menjadi dasar hukum dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
a. Dasar dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah tidak adanya GBHN, maka dituangkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana dalam rangka pelaksanaanya Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang RPJM ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005

Rusaknya lingkungan karena lemahnya penegakan hukum, bila kita kaitkan dengan development law, harusnya kerusakan tidak akan terjadi atau kecil sekali, karena development law merupakan suatu sistem hukum yang sensitif terhadap pembangunan yang meliputi keseluruhan hukum substantif, lembaga hukum, berikut ketrampilan para sarjana hukum secara sadar dan aktif mendukung proses pembangunan. Oleh karena itu hukum menurut Michael Hager harus berfungsi sebagai penertib, katalisator dan penyeimbang. Saudara diminta untuk menjelaskan hal tersebut (hal 93)


--Kebahagiaan hanya didapat dengan hati yang bersih, mulailah dengan diri kita untuk berprilaku bersih baik dalam beribadah, bersilaturahmi atau mengerjakan soal ini--

Selengkapnya...

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Posted by setanon On 19.38 0 komentar


PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Bahan Bacaan :
1. Penegakan Hukum Lingkungan (Prof. Jur Andi Hamzah)
2. Aspek-aspek Hukum Lingkungan (M Taufik Makarao, SH.MH)
3. Hukum Tata Lingkungan (Koesnadi Hardjasoemantri)
4. Hukum Lingkungan (Prof. Dr. Raihan, M.Si.)

A. Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum disebut dalam bahasa Inggris law enforcement, sa Belanda rechtshandhaving. Istilah penegakan hukum dalam bahasa nesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum u dengan force sehingga ada yang berpendapat, bahwa penegakan m hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja. Pikiran seperti ini rkuat dengan kebiasaan kita menyebut penegak hukum itu polisi, dan hakim. Tidak disebut pejabat administrasi yang sebenarnya juga egakkan hukum. Andaikata istilah asing tersebut disalin menjadi anganan hukum" tentu lebih sesuai dengan konteks judul ini yang gakan hukumnya mempunyai ruang lingkup lebih luas. Handhaving menurut Notitie Handhaving Milieurecht, 1981 adalah ;awasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen inistratif, kepidanaan atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan Im dan peraturan yang berlaku umum dan individual.
Pengawasan (control) berarti pengawasan pemerintah untuk ditaatinya berian peraturan yang sejajar dengan penyidikan dalam hukum pidana. Di samping atau sebelum diadakannya penegakan hukum, sering pula akan negosiasi, persuasi, dan supervisi agar peraturan hukum atau at-syarat izin ditaati. Ini biasa disebut compliance (pemenuhan). Jadi, orang Amerika dan Kanada membedakan pengertian law en?ment yang berarti penegakan hukum secara represif, sedangkan comnce dalam arti preventif terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. pun orang Belanda kedua fase tersebut termasuk handhaving. Sebelum kukan tindakan represif maka dilakukan tindakan preventif yang iputi penerangan dan nasihat. Misalnya mengenai izin, jika lewat tu dapat diberikan nasihat agar membuat permohonan perpanjangan atau langsung diberi perpanjangan. Dengan demikian, istilah handng meliputi baik yang represif maupun preventif. Penyidikan dan penerapan sanksi administratif dan pidana merupakan bagian penutup penegakan hukum (handhaving).
Bagaimana dengan istilah penegakan hukum (lingkungan) dalam bahasa Indonesia? Apakah meliputi hanya yang represif atau dengan kata lain sejajar pengertiannya dengan law enforcement ataukah meliputi baik represif maupun preventif terjadinya pelanggaran lingkungan atau sejajar pengertiannya dengan handhaving? Menurut pendapat penulis, karena sulit menemukan suatu istilah dalam bahasa Indonesia sebagai padanan istilah compliance (yang meliputi negosiasi, supervisi, penerangan, nasihat, dan sebagainya) sebagai usaha preventif pelanggaran hukum lingkungan, maka lebih baik kita mengartikan penegakan hukum (lingkungan) itu secara luas, yang meliputi baik yang preventif (sama dengan compliance), maupun yang represif (dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penerapan sanksi baik administratif maupun hukum pidana).
Penegakan hukum yang artinya luas itu (meliputi segi preventif dan represif), cocok dengan kondisi Indonesia, yang unsur pemerintah turut aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kita kenal sekarang adanya program Jaksa Masuk Desa dan Hakim Masuk Desa dengan propaganda Kadarkum (Kesadaran Hukum). "Lebih baik mencegah daripada mengobati", suatu semboyan yang patut diterapkan dalam pelanggaran hukum lingkungan.
Hukum lingkungan sangat rumit, banyak seginya. Pelanggarannya pun beraneka ragam, mulai dari yang paling ringan seperti pembuangan sampah dapur sampai kepada yang paling berbahaya seperti pembuangan limbah berbahaya dan beracun serta radiasi atom.
Oleh karena itu, penanggulangannya pun beraneka ragam, mulai dari penerangan hukum sampai pada penerapan sanksi. Suatu penerapan hukum lingkungan perlu digalakkan dari media massa seperti surat kabar, radio, televisi sampai kepada ceramah dan diskusi. Dengan demikian, pelanggaran dapat dicegah sedini dan seluas mungkin. Penanggulangan masalah lingkungan harus dimulai dari diri sendiri sampai kepada masyarakat luas.
Penegakan hukum lingkungan sebagaimana disebutkan sebelumnya sangat rumit, karena hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bidang hukum klasik. la dapat ditegakkan dengan salah satu instrumen, yaitu instrumen administratif, perdata atau hukum pidana bahkan dapat ditegakkan dengan ketiga instrumen sekaligus.
Oleh karena itu, para penegak hukum lingkungan harus pula menguasai pelbagai bidang hukum klasik seperti hukum pemerintahan (administratif, hukum perdata dan hukum pidana, bahkan sampai kepada hukum pertanahan, tata negara, internasional (publik maupun privat).

B. Penegakan Hukum
Penegak hukum untuk masing-masing instrumen berbeda, yaitu instrumen administratif oleh pejabat administratif atau pemerintahan, perdata pihak yang dirugikan sendiri, baik secara individual maupun secara kelompok, bahkan masyarakat atau negara sendiri atas nama kepentingan (algemeen belang; public interest). Adapun hukum pidana yang penuntutannya dimonopoli oleh negara yang alatnya adalah jaksa sebagai personifikasi negara.
Untuk mencegah terjadinva tumpang-tindih penegakan hukum yang nen dari penegaknya berbeda itu, maka perlu ada kerja sama atau wadah antara penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan pemerintah (gubernur/bupati/walikota). Di negara Belanda dikenal yang disebut drie hoek overleg (musyawarah tiga pihak) yang terdiri atas ketiga unsur itu Di Indonesia lembaga musyawarah yang sudah ada, yaitu Muspiusyawarah pimpinan daerah) yang terdiri atas selain dari ketiga tersebut, juga dengan panglima di daerah. Ini karakteristik Indonesia ka.rena di Belanda tidak dikenal dwifungsi tentara atau campur tangan dalam urusan sipil, kecuali diminta bantuannya oleh sipil.
Karena yang mengeluarkan izin bukan saja pemerintah daerah tetapi departemen dengan jajarannya ke bawah (kakanwil), seperti Departemen industri, Departemen Pertanian (terutama perikanan), Departemen kehutanan, dan lain-lain maka sudah jelas jika terjadi pelanggaran hukum lingkungan yang masuk bidang masing-masing, mereka pun seharusnya ikut dalam musyawarah terutama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Begitu pula dengan perwira TNI Angkatan Laut yang menyidik zona ekonomi eksklusif (ZEE), khusus jika menyangkut pencemaran lingkungan laut itu, berlaku UULH. Oleh karena itu, perlu musyawarah termasuk kategori menteri LH, Polisi, dan Jaksa. Polisi bukanlah penyidik di daerah ZEE, karena dimonopoli oleh perwira TNI Angkatan Laut. Akan tetapi karena menyangkut pencemaran dan berlakunya UULH untuk itu, tidaklah bertentangan dengan jiwa undang-undang jika musyawarah ini kan.

C. Proses Penegakan Hukum Lingkungan
Jelas, proses penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya, hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bidang hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata ataupun hukum pidana.
Pada umumnya masalah dimulai dari satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik berangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat melapor kepada Bapedal Kantor Lingkungan Hidup juga bermacam-macam karena secara dini dapat mengetahui apakah benar terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Mereka memiliki laboratorium khusus, dan dari pemeriksaan laboratorium itu dapat diketahui terjadinya pelanggaran (melampaui ambang batas).
Dari kantor LH ini dapat dipilih proses selanjutnya. Kalau masih ragu, tentang ketentuan mana yang dilanggar, apakah ketentuan administrasi (pelanggaran perizinan), apakah bersifat perdata (misalnya perbuatan melanggar hukum) ataukah perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana misalnya jika pelanggar adalah residivis. Menurut pendapat penulis, sebaiknya kantor LH ini membawa persoalannya ke forum musyawarah seperti disebutkan sebelumnya. Akan tetapi, jika penerima laporan menganggap bahwa pelanggaran ini masih dapat diperbaiki atau dipulihkan dengan paksaan administratif (bestuursdwang), maka dapat diteruskan kepada yang mengeluarkan izin (misalnya pemerintah daerah) untuk segera ditanggulangi apakah cukup dengan compliance (negosiasi, penerangan, nasihat, dan seterusnya), ataukah tindakan keras, misalnya penarikan izin (contohnya dalam kasus hinder ordonnantie).
Anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dan lembaga swadaya masyarakat seperti organisasi lingkungan hidup, atau korban pencemaran atau perusakan lingkungan dapat juga langsung membawa persoalannya ke forum musyawarah tersebut. Dapat pula mereka langsung mengadu kepada penegak hukum pidana, yaitu polisi (dengan petunjuk jaksa). Menurut pendapat penulis, LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat atau kepentingan masyarakat (algemeen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 Tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di Kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Di samping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana kepada Polisi. Siapa pun juga yang mengetahui terjadinya kejahatan wajib melaporkan kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa teknis yuridis. Jalur ini jelas jalur hukum pidana. Akan tetapi, jaksa dapat menyelesaikan berdasarkan asas oportunitas, baik dengan maupun tanpa syarat.
Jika jalur musyawarah yang ditempuh lebih dulu, tergantung kepada instrumen mana yang akan diterapkan Setelah ditetapkan atau dimufakatkan akan menempuh salah satu jalur, prosesnya masing-masing diuraikan sebelumnya. Artinya, jika administratif yang akan ditempuh maka korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat menggugat. Jika jalur hukum pidana yang akan ditempuh, langsung diserahkan kepada polisi, kecuali perkara ZEE yang akan diserahkan kepada penyidik perwira TNI Angkatan Laut.
Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia seorang residivis bahkan telah menimbulkan korban atau mati, masing-masing penegak hukum dan yang berkepentingan akan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang-tindih, misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka para penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik.
Akhirnya perlu diperhatikan bahwa semua jalur yang dapat ditempuh it memerlukan saksi ahli yang menurut pendapat penulis sebaiknya il dari atau dengan perantara kantor menteri lingkungan hidup, lain karena mereka mempunyai laboratorium khusus lingkungan.

D. Penegakan Hukum Lingkungan Merupakan Bagian Ari Siklus Pengaturan Lingkungan (Regulatory Hachain)
Penegakan hukum (law enforcement; rechtshandhaving) lingkungan akan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan (regulatory chain) :anaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan, yang urutan;bagai berikut:
1. Perundang-undangan (legislation, wet en regelgeving);
2. Penentuan standar (standard setting, norm setting);
3. pemberian izin (licensing, vergunning verlening);.
4. Penerapan (implementation, uitvoering);
5. Penegakan hukum (law enforcement, rechtshandhavlng).

Kemudian berputar lagi ke perundang-undangan. Apabila dalam praktiknya ternyata dari mata rantai ada kelemahan termasuk perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. Ternyata di sini bahwa hukum lingkungan termasuk hukum modern, sangat rumit, bersegi banyak, mulai dari hukum perdata terutama mengenai perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 BW) dan hukum kontrak, hukum tata negara tentang organisasi badanbadan negara dan wewenang dalam menerapkan serta menegakkan hukum lingkungan, hukum administrasi negara terutama tentang perizinan dan pengawasannya, hukum pidana dalam memaksakan ditaatinya hukum lingkungan itu, bahkan hukum pajak karena bagaimanapun juga pelanggaran terhadap hukum lingkungan mempunyai segi atau motif ekonomi, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya dan biaya yang seringan-ringannya, kalau perlu tidak mengeluarkan biaya untuk pencegahan dan pencemaran (penampungan limbah industri, penjernihan air limbah, penyaringan asap pabrik, dan seterusnya).
Ciri-ciri hukum modern antara lain tertulis, mudah atau luwes untuk diubah dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dan tidak kurang pentingnya ia harus ditegakkan oleh penegak hukum yang profesional. Hukum lingkungan termasuk hukum yang sangat sukar dipahami, sehingga perlu spesialisasi dalam memelihara, mempertahankan, dan menegakkannya.
Dari mata rantai siklus pengaturan (regulatory) perencanaan kebijakan hukum lingkungan dapat dilihat bahwa di manapun dan terlebih-lebih di Indonesia, yang paling lemah adalah penegakan hukum.
Khusus untuk Indonesia, selain dari sebab-sebab yang umum sifatnya, artinya terdapat di seluruh dunia, terdapat pula sebab-sebab yang khusus. Hambatan atau kendala terhadap penegakan hukum yang sifatnya antara lain sebagai berikut.
1. Yang Bersifat Alamiah
Penduduk Indonesia terdiri atas 210 juta jiwa dari berbagai suku bangsa yang beraneka ragam kebudayaan, bahasa (dialek) dan agamanya, mendiami ribuan pulau-pulau yang sebagian besar sulit komunikasinya. Keanekaragaman suku bangsa ini sering memperlihatkan persepsi hukum yang berbeda, terutama lingkungannya yang lebih netral sifatnya dibandingkan dengan hukum yang lain mengenai masalah yang tersebut terakhir ini.
Dari peraturan perundang-undangan buatan kolonial, banyak sekali terdapat penekanan yang berbeda atas alasan alamiah ini. Misalnya pidana mati yang tercantum di dalam KUHP (WvSI) yang tidak terdapat dalam WvS Belanda, dengan alasan sukarnya dikontrol Indonesia yang terdiri ribuuan pulau, sehingga perlu diberi obat yang lebih keras daripada Rata-rata ancaman pidana di dalam KUHP (WvSI) lebih berat dibandingkan dengan WvS Belanda yang ditirunya. Misalnya delik pencurian donesia maksimal 5 tahun penjara. Adapun di Belanda maksimum 4 tahun, penggelapan: Indonesia maksimum 4 tahun, sedangkan menurut Belanda maksimum 3 tahun penjara. Bahkan ketentuan pembelaan a (noodweer) yang tercantum di dalam Pasal 49 KUHP ditambah, sehingga kata-katanya di samping karena "serangan pada sekejap itu" 'ikkelijke aanranding) yang terdapat dalam Artikel 41 WvS Belanda, ditambah kata-kata "ancaman serangan yang sangat dekat" (onmiddelijk de) dengan maksud agar orang yang membela diri karena terpaksa di Indonesia diberi kelonggaran lebih banyak, bukan saja membela diri karena serangan sekejap, tetapi juga karena adanya ancaman serangan yang sangat dengan alasan di Indonesia tenaga kepolisian tidak memadai untuk mengontrol wilayah yang terdiri atas ribuan pulau. Maksudnya jika orang membela diri karena terpaksa dibatasi hanya pada serangan yang sekejap akan sulit bagi orang Indonesia untuk minta bantuan polisi.

2. Kesadaran Hukum Masyarakat Masih Rendah
Kendala ini sangat terasa dalam penegakan hukum di samping penerangan dan penyuluhan hukum lingkungan secara luas. Untuk menghilangkan kendala diperlukan metode khusus. Bahkan orang yang mendidik, memberi penerangan dan penyuluhan hukum perlu dibekali dengan pengetahuan terlebih dahulu mengenai metode di samping substansi yang harus disampaikan kepada masyarakat.

3. Belumm Lengkap Peraturan Hukum Menyangkut Penanggulangan [asalah Lingkungan, Khususnya Pencemaran, Pengurasan, dan perusakan Lingkungan
Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan belum dilengkapi seluruhnya dengan peraturan pelaksanaan sehing)agai kaderwet belum dapat difungsikan secara maksimal. Misalnya .tentang penentuan pelanggaran yang mana dapat diterapkan pertanggungran mutlak (strict liability) seeara perdata. Sudah ada ketentuan pelaksanaan tentang pencemaran seperti peraturan tentang Amdal, baku mtu tetapi belum ada ketentuan tentang arti apa yang dimaksud dengan merusak atau rusak lingkungan di dalam ketentuan pidana (Pasal 41 UUPLH). Begitu pula tentang pertanggungjawaban pidana korporasi KUHP berlaku sekarang masih tidak menentu, korporasi dapat dipertangjawabkan pidana. Lain halnya dengan WvS Belanda, yang tclah diubah sejak 1976, menentukan korporasi sebagai dapat dipertanggungjawabkan pidana. Andaikata Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup dimasukkan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, tidak menjadi masalah korporasi ini karena di sana telah ditentukan korporasi adalah subjek hukum pidana.

4. Khusus untuk Penegakan Hukum Lingkungan, Para Penegak Hukum Belum Mantap dan Profesional
Belum dapat dikatakan para penegak hukum sudah menguasai selukbeluk hukum lingkungan, bahkan mungkin pengenalan hukum (law acquaintance), lingkungan pun masih kurang. Hal ini hanya dapat diatasi dengan pendidikan dan latihan di samping orangnya harus belajar sendiri dengan membaca buku, mengikuti pertemuan ilmiah, seperti seminar dan lain-lain. Pengetahuan yang luas biasanya membawa kepada meningkatnya kepercayaan diri sendiri dan selanjutnya akan menjurus kepada kejujuran. Di samping itu, belum ada spesialisasi di bidang ini. Belum ada jaksa khusus lingkungan, belum ada polisi khusus lingkungan apalagi patroli khusus yang terus-menerus memantau masalah lingkungan, sebagaimana halnya di Belanda. Gaji jaksa lingkungan (jaksa ekonomi) di Belanda lebih tinggi daripada gaji jaksa biasa.

5. Tidak Kurang Pentingnya adalah Masalah Pembiayaan
Penanggulangan masalah lingkungan memerlukan biaya yang besar di samping penguasaan teknologi dan manajemen. Dalam penegakan hukum lingkungan perlu diketahui, bahwa peraturan _tentang lingkungan mempunyai dua sisi. Sisi yang pertama adalah kaidah atau norma, sedangkan sisi yang lain adalah instrumen, yang merupakan alat untuk mempertahankan, ; mengendalikan, dan menegakkan kaidah (norma) itu. Ada 3 (tiga) instrumen utama menegakkan hukum lingkungan, yaitu
1) instrumen administratif;
2) instrumen perdata;
3) instrumen hukum pidana.

Prioritas pemakaian instrumen tersebut tidaklah berdasarkan urutan di atas. Instrumen hukum pidana dapat diterapkan lebih dahulu daripada kedua yang lain. Instrumen perdata mempunyai arti jika tidak cukup bukti-bukti untuk menerapkan instrumen pidana. Sebagaimana diketahui hukum pembuktian dalam perkara pidana lebih ketat dibandingkan dengan hukum perdata. Antara lain dalam hukum pidana diperlukan pembuktian berdasarkan kebenaran material, yakni kebenaran hakiki.
Khusus untuk orang Indonesia, orang lebih cenderung mempergunakan instrumen hukum pidana daripada hukum perdata, karena sering proses perkara perdata berlarut-larut. Jika pada akhirnya perkara sudah selesai, eksekusinya menjadi berlarut-larut. Jelas eksekusi putusan dalam perkara pidana lebih lancar karena berada di tangan jaksa yang mempunyai wewenang memakai alat paksa yang lebih jelas.
Oleh karena itu, jika memang pemerintah dan masyarakat ingin meningkatkan dan menggalakkan penegakan hukum lingkungan termasuk yang preventif dan persuasif diperlukan pendidikan dan latihan para pene gak hukum termasuk pejabat administrasi bahkan masyarakat luas sadar lingkungan, kemudian melakukan usaha penegakan hukum termasuk yang preventif (compliance) atau penaatan hukum sebagai bagian peningkatan kesadaran hukum rakyat.
Selengkapnya...

PENGANTAR HUKUM LINGKUNGAN

Posted by setanon On 19.33 0 komentar


PENGANTAR HUKUM LINGKUNGAN
Bahan Bacaan :
1. Penegakan Hukum Lingkungan (Prof. Jur Andi Hamzah)
2. Aspek-aspek Hukum Lingkungan (M Taufik Makarao, SH.MH)
3. Hukum Tata Lingkungan (Koesnadi Hardjasoemantri)

A. Pengertian Hukum Lingkungan
Dalam literatur berbahasa Inggris hukum lingkungan disebut environmental law. Orang Belanda menyebutnya milieurecht, sedangkan Jerman menyebutnya umweltrecht, Prancis menamainya droit de environment. Malaysia dengan bahasa Melayu memberi nama hukum alam sekitar, suatu istilah berbau harfiah. Semua istilah pelbagai bahasa bermaksud untuk menunjukkan bagian hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakan (verontreiniging, uitputting en aantasting) lingkungan (fisik).
Jadi, pengertian hukum lingkungan di sini hanya meliputi lingkungan fisik saja dan tidak menyangkut lingkungan sosial. Misalnya tidak meliputi pencemaran kebudayaan Bali oleh turis asing yang membanjiri daerah itu. Akan tetapi, masalah lingkungan berkaitan pula dengan gejala sosial, seperti pertumbuhan penduduk, migrasi, dan tingkah laku sosial dalam memproduksi, mengonsumsi, dan rekreasi. Jadi, permasalahannya tidak semata-mata menyangkut ilmu alam, tetapi juga berkaitan dengan gejala sosial.
Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia kerusakan lingkungan atau menurunnya mutu lingkungan disebabkan juga oleh bencana alam yang kadang-kadang sangat dahsyat, misalnya meletusnya Gunung Krakatau, gempa bumi yang memporak-porandakan lingkungan di Pulau Flores tahun 1992 dan gempa bumi yang menimpa kota Baru di Iran 26 Desember 2003 yang menewaskan lebih dari 50.000 jiwa dan yang luka-luka tidak terhitung. Pada tanggal 26 Desember 2004 terjadi gelombang tsunami yang meluluhlantakkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menewaskan ratusan ribu orang.
Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketenteraman manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia. Menurut Drupsteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkungan. Atau dengan kata lain, bahwa masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara manusia dan lingkungan bentuknya berupa pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan.
Dilihat dari fungsinya, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat.
Jadi, hukum lingkungan mempunyai dua dimensi. Yang pertama adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hu kum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. Yang kedua, adalah dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.

B. Hukum Lingkungan Adalah Hukum Fungsional Yang Menempati Titik Silang Pelbagai Bidang Hukum Klasik
Dalam ruang lingkup yang paling luas, hukum lingkungan menyangkut hukum internasional (publik dan privat) dan hukum nasional. Termasuk hukum lingkungan internasional adalah perjanjian bilateral antarnegara, perjanjian regional karena semuanya adalah sumber hukum yang supranasional.
Pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah antarnegara, regional, dan global. Dunia semakin sempit, hubungan antarnegara bertambah dekat dan makin tergantung satu sama lain. Pencemaran pun semakin luas, kadang-kadang melintasi batas-batas negara dalam bentuk pencemaran air sungai, emisi udara, kebakaran hutan, pencemaran minyak di laut, dan seterusnya.
Pembuangan limbah berbahaya misalnya di hulu Sungai Rijn akan memberi dampak langsung bagi Jerman dan Belanda bahkan negara-negara yang berpantai di laut utara. Kebakaran hutan di Serawak akan mudah merembet ke Kalimantan Barat dan sebaliknya. Semua ini memerlukan pengaturan khusus yang bersifat supranasional. Bahkan kenyataan bocornya ozon, membangunkan setiap negara untuk turut serta menanggulanginya dengan konferensi dan konvensi internasional.
Dalam ruang nasional, hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bagian hukum klasik, yaitu hukum publik dan privat. Termasuk hukum publik adalah hukum pidana, hukum pemerintahan (administratif), hukum pajak, hukum tata negara, bahkan menurut pendapat penulis hukum agraria pun berkaitan dengan hukum lingkungan. Kaitannya dengan UUD 1945 dan hukum tata negara, dapat ditunjuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini telah dijabarkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, bahkan telah ditambah dengan dimensi baru, yaitu ruang angkasa, di samping bumi dan air. Dengan demikian, pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, clan lain-lain harus juga memerhatikan kepentingan lingkungan. Kalau tanah itu dirusak atau dipergunakan yang mengakibatkan pencemaran atau rusaknya lingkungan hidup, hak itu dapat dicabut.
Kaitannya dengan hukum perdata dalam hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, ganti kerugian, perbuatan melanggar hukum dan hukum kontrak. Penegakan hukum lingkungan pun akan menjadi titik silang penggunaan instrumen hukum tersebut, terutama instrumen hukum pemerintahan atau administratif, perdata dan hukum pidana.
Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional, karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah, dan nyaman bagi seluruh rakyat. Untuk fungsi itu mempunyai instrtnnen seperti disebutkan sebelumnya yang dipergunakan secara selektif dan kalau perlu secara simultan.
Oleh karena itu, di Indonesia penegakan hukum lingkungan juga melibatkan pelbagai instansi pemerintah sekaligus, seperti polisi, jaksa, pemerintah daerah, pemerintah pusat terutama Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, clan Departemen Pekerjaan Umum, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, laboratorium kriminal, bahkan swasta seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), dan lain-lain.
Kerja sama antarinstansi tersebut harus serasi, terkoordinasi, clan terpadu. Inilah yang membedakan dengan bidang hukum (klasik) yang lain.Karena dapat ditegakkan secara serempak, dan dapat juga sendiri-sendiri. Penciptaan hukum lingkungan perlu pula memperhatikan segi yang berkaitan antarbidang hukum yang satu dengan yang lain, bahkan bagian-bigian sektoral di dalam hukum lingkungan sendiri.
Faktor lain yang turut menentukan terciptanya lingkungan yang baik, adalah pendidikan, kesadaran hukum, teknologi, dan yang tidak kurang pentingnya adalah keuangan yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan usaha meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan. Usaha penegakan hukum lingkungan tidak menjadi tugas pemerintah saja, tetapi seluruh anggota masyarakat harus ikut serta, bahkan harus dimulai dari rumah tangga dan diri sendiri.
Bagi Indonesia yang sedang giat membangun segala segi kehidupan, menggali seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yang akan habis dan yang masih dapat diperbarui perlu hati-hati, hemat, dan selektif dalam mengelola lingkungan tersebut.
Pembangunan dapat terus dipacu dengan memperhatikan lingkungan jangan sampai merosot mutunya apalagi rusak. Bagi sumber yang akan habis, misalnya minyak bumi yang segera habis sesudah abad ke-20 ini, perlu diusahakan segera sumber penggantinya. Pembangunan yang berwawasan lingkungan ini sudah dikenal secara global dengan nama sustainable development (pembangunan berkelanjutan atau berkesinambungan).
Bukan saja pemerintah, seluruh warga masyarakat tidak hanya memerhatikan semboyan ini, tetapi harus benar-benar mempraktikkannya. Baik negara maju maupun berkembang sama-sama menghadapi masalah lingkungan yang semakin gawat keadaannya.
Perbedaannya adalah kalau negara maju menghadapi masalah lingkungan karena kelewat maju (over development). Adapun negara berkembang menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan yang semakin meningkat dengan kemajuan di bidang industri, juga menghadapi masalah kemiskinan yang menjadi faktor penghalang terbesar dalam penanggulangan masalah lingkungan. Kekurangan dana, pertambahan penduduk, kurangnya sarana dan prasarana ditambah dengan kurangnya perangkat peraturan perundang-undangan lingkungan serta kurang terampilnya penegak hukum menambah masalah.
Demikianlah sehingga mendiang Perdana Menteri Rajiv Gandhi menyatakan dengan terus terang:
In the name of growing more food and providing more comfort we have denuded our forests. In the name of industrial growth, we have polluted the rivers and seas, heated up the globe through the accumulation of carbon dioxide, and even depleted the ozone layers that shield the planet from harmful mic radiation. Ecological degradation (dengan alasan menanam Iebih banyak bahan makanan dan memperoleh kenikmatan lebih banyak, kita telah mcnggunduli hutan-huta kita. Dengan alasan pertumbuhan industri, kita telah mencemari sungai dan laut, meningkatnya panas bumi dengan akumulasi karbon dioksida bahkan membocori lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi yang merusak. Degradasi ekologis memberi dampak kepada negara berkembang lebih mendasar daripada negara maju.)

Menurut pendapat penulis, koreksi diri seperti dilakukan oleh Rajiv Gandhi ini perlu dihayati oleh pemimpin Indonesia. Kritikan negara maju bahwa kita telah menguras dan merusak hutan tropis seharusnya dijawab denan himbauan agar dicari dana internasional yang lebih besar untuk penanggulangan pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan yarng sudah mendunia bukannya dengan balik menuduh bahwa negara-negai majulah yang lebih dahulu melakukan perusakan lingkungan. Jawaba seperti itu seakan-akan seperti maling teriak maling.
Perlu diyakinkan oleh negara-negara maju, bahwa kemiskinan men pakan sumber pencemar terbesar. Kemiskinan disebabkan oleh penjajah-, yang berabad-abad dan menjadi kewajiban moral negara-negara bekas penjajah untuk membayar utangnya dengan turut membiayai pemberatasan kemiskinan dan penanggulangan pencemaran. Bukan saja industri yang telah menguras hutan, tetapi juga petani miskin yang disebut petani berpindah-pindah telah pula merusak hutan secara luas. Penebangan liar tidak terkendali di hutan-hutan di luar Pulau Jawa yang menjadi sumber bahan bangunan di pusat-pusat pembangunan di Pulau Jawa, perlu ditanggulangi. Memang kemiskinan sendiri merupakan sumber penceman terbesar seperti dikatakan Indira Gandhi:
How we can speak to those who live in villages and in slums abo keeping the oceans, the river and the air clean, when their own liv are contaminated? Are not poverty and need the greatest polluters (Bagaimana kita dapat berbicara kepada mereka yang hidup di des desa dan daerah kumuh mengenai menjaga agar laut, sungai, dan uda tetap bersih apabila hidup mereka sendiri telah tercemar? Bukank kemiskinan dan kebutuhan hidup merupakan pencemar terbesar?)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 memakai istilah lingkung hidup. Ini tidak berarti lingkungannya yang hidup, tetapi manusia dan binatang yang hidup di dalam lingkungan. Lingkungan tidak terdiri atas makhluk hidup dan tumbuhan saja, tetapi juga yang tidak hidup seperti gunung, sungai, lembah, danau, telaga, hutan, dan sebagainya.
Istilah lingkungan hidup maksudnya lingkungan tempat hidup manusia sebagai padanan istilah human environment, istilah yang dipakai oleh Konferensi Lingkungan di Stockholm, yang bernama Declaration of theUnited Nations Conference on the Human Environment (1972). Di dalam proklamasi butir 1 dikatakan:
Man is both creature and moulder of his environment, which gives him physical sustenance and affords him the opportunity for intellectual, moral, social, and spiritual growth. In the long and tortuous evolution of the human race on his planet stage has been reached when, through the rapid acceleration of science and technology. Man has acquired the power to transform his environment in countless ways and on unprecedented scale. Both aspects of mans environment, the natural and manmade, essencial to him well being and to the enjoyment of basic human rights even the right to life itself.

Jadi, lingkungan (hidup) perlu dipertahankan demi untuk menikmati iak-hak dasar manusia, bahkan hak untuk hidup sendiri. Walaupun baru ahun tujuh puluhan orang ramai membicarakan, menulis, mendiskusikan, bahkan mengembangkan studi tentang lingkungan, karena mulai sadar tkan bahaya besar yang mengancam kelestarian lingkungan yang aman Ian sehat, tidaklah berarti bahwa sebelumnya tidak ada sama sekali petgaturan yang menyangkut lingkungan. Masalah lingkungan sebenarnya udah ada sejak kehidupan manusia ada di planet ini.
Usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidupnya sudah ada sejak .dahulu. Bahkan lebih dari 1300 tahun yang lampau, Tuhan telah mempeingatkan melalui Alquran agar manusia menjaga lingkungannya setelah diciptakan-Nya alam semesta beserta isinya. Hal ini tercantum di dalam urah antara lain surah Al-A'raaf, Al-Mu'minin, An-Nuur, Al-Furqaan, Ar.uum, Al-Faathir, Yaasin, dan Az-Zukhruf.
Penciptaan peraturan oleh manusia sudah ada berabad-abad di antara angsa beradab. Schaffmeister, seorang guru besar hukum pidana di akultas Hukum Leiden menulis bahwa sejak zaman Romawi bahkan di alam masyarakat mana pun juga telah ada aturan untuk melindungi air iinum. Orang Romawi mengancam pidana denda sangat berat bagi pen;maran yang disengaja terhadap air minum, bahkan dengan pidana mati igi orang yang melakukan peracunan sumber air di zaman abad perte;ahan. Pada tahun 1504 di Napels orang-orang yang membuang sampah ;mbarangan dipidana mendayung perahu atau disuruh menyapu dijalanan.
Raja Jerman Friedrich Wilhelm I memerintahkan tentaranya untuk meIcmpar sampah melalui jendela ke dalam kamar orang-orang yang membuang sampah sembarangan. Begitu pula hutan-hutan dilindungi seperti di Swiss dibuat peraturan dalam tahun 1480 untuk melindungi hutan. Dalam pcrundang-undangan hutan itu sudah terdapat pemikiran modern. Untuk sctiap pohon yang ditebang harus ditanami pohon baru dalam jumlah bcrlipat ganda.
Dalam abad pertengahan, pencuri hasil hutan diancam pidana sangat bcngis di antaranya dipancung atau dipotong tangannya. Di daerah lain bisa diusir ke luar kota sambil digantungi pohon yang telah dirusak di lehernya. Pencemaran lingkungan juga bukan masalah baru. Pencemaran udara sudah terjadi di dalam tahun 1640. William Alfred meminta ganti kerugian sebesar 40 pound pada pengadilan Inggris karena tetangganya mengganggu dengan bau kandang babi, sehingga ia tidak dapat menggunakan tanahnya dengan baik. Pada tahun 1307 Raja Inggris memproklamirkan larangan membakar batu bara di London. Pada tahun 1757 dalam perkara R versus White & Co. terdakwa dipidana karena ia menyebabkan sejumlah gangguan dengan mengeluarkan asap ke udara yang mencemari seluruh rakyat kcrajaan (Inggris). Dalam perkara R versus Meddley & Co. pada tahun 1834 dakwaan kepada perusahaan gas juga kepada ketua, wakil ketua, dan direktur yang secara pribadi bertanggung jawab atas perbuatan kriminal itu. Begitu pula kepada pengawas dan ahli gas ditangkap dan didenda. Dakwaan berupa gangguan yang menyebabkan gas masuk ke Sungai Thames yang menyebabkan ikan-ikan mati dan sejumlah nelayan diberhcntikan begitu pula air sungai itu tidak dapat diminum.
Di Amerika Serikat lebih dari 20 kota telah mempunyai undang-undtmg pengawasan asap sebelum tahun 1912. Pada umumnya daerah kota tClah mempunyai peraturan pengawasan ketat tentang asap sebelum tahun 1960.
Kalau dahulu masalah pencemaran dan perusakan lingkungan merunitkan masalah lokal, sekarang menjadi masalah nasional bahkan internayional. Tingkat pencemaran dan perusakan juga jauh lebih hebat karena kcmajuan teknologi industri.
Pertambahan penduduk yang semakin hari semakin menggusur daerah pertanian dan hutan produktif untuk dijadikan permukiman. Urbanisasi ke kota-kota semakin menghemat di seluruh dunia yang pada akhirnya memperluas wilayah perkotaan yang juga memberi dampak sangat buruk bagi wilayah sekitar kota-kota.
Perlombaan mengejar kemakmuran antarnegara semakin seru yang pada gilirannya menguras sumber-sumber daya alam hayati dan nonhayati. Penciptaan perundang-undangan lingkungan tersendat terutama di negara-negara berkembang, karena bagaimanapun juga penciptaan peraturan yang ketat akan berarti memperlambat laju pembangunan yang menggebu. Gejala baru ini nyata sekali menimpa Indonesia. Undang-undang dan peraturan pelaksanaan UULH tahun 1982, tidak muncul setelah ditunggu empat belas tahun. Ini gejala yang tidak menggembirakan.
Masalah pengaturan lingkungan tidak hanya menjadi urusan nasional, tetapi telah menjadi masalah antarnegara bahkan internasional. Hal ini dapat disimpulkan dari Deklarasi Den Haag (Declaration of the Haque, 1989) yang menyatakan, sebagai berikut.
Therefore we consider that, faced with of a problem the solution to which has three salient features, namely that it is vital, urgent and global, we are in a situation that calls not only for implementation of existing principles but also for a new approach, through the development of a new principles of international law including new and more effective decision making and enforcement mechanism.(Oleh karena itu, kami memandang bahwa dalam menghadapi masalah, pemecahannya mempunyai tiga wajah yang menjulang yakni yang vital, penting, dan global, kami berada dalam situasi untuk tidak hanya mengimplementasikan prinsip-prinsip yang ada, tetapi juga untuk pendekatan baru melalui pengembangan prinsip-prinsip baru hukum internasional meliputi pengambilan keputusan yang baru dan lebih efektif dan mekanisme penegakan hukum).



Selengkapnya...




HUKUM PERSEROAN TERBATAS
(Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)

A. DASAR HUKUM
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU Noo. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait Peraturan Pelaksanaan (PP dst.)

B. PENGERTIAN PT
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
C. PT = SUBYEK HUKUM
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. alam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

D. UNSUR-UNSUR PT.
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dpt disebut sbg perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg mrpk persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.

1. Persyaratan Material Pendirian Pt
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
a. perjanjian antara dua orang atau lebih;
b.dibuat dengan akta autentik
c . modal dasar perseroan
d. pengambilan saham saat perseroan didirikan
2. Prosedur Pendirian Pt
(a) Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 org atau lebih) utk dituangkan dalam akta notaris dan akta pendirian. (b) Pembuatan Akta Pendirian, yg memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dg pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dg pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dpt dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tgl akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi ket dg dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tdk keberatan atas permohonan ybs secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tdk keberatan, ybs wajib menyampaikan scr fisik srt permohonan yg dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kmd Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yg ditanda-tangani scr elektronik. ( c) Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dg tgl Kepmen mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD yg memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perub AD yg tdk memerlukan persetujuan; atau penerimaan pepberitahuan perub data perseroan yg bukan mrpk perub AD). Daftar perseroan terbuka utk umum.5. Pengumuman dalam Tambahan Berita negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Kepmen ttg Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).®

(3) Perbedaan Persyaratan PT pada Umumnya dg PT Bank
PT pada Umumnya:
(1) Prosedur pengesahan badan hukum: tidak perlu adanya persetujuan prinsip dari intansi terkait
(1) Kegiatan Usaha: boleh melakukan kegiatan usaha rangkap/lebih dari satu kegiatan usaha
(1) Permodalan: Modal dasar minimal Rp 50 juta.
(1) Kepemilikan: tidak ada pembatasan.
(1) Direksi dan Komisaris: dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi ketentuan UUPT.
PT Bank :
1). Prosedur pengesahan badan hukum: PT bank persetujuan prinsip dari Dewan Gubernur BI mrpkan kausa diberikannya pengesahan
2). Kegiatan usaha: perbankan merupakan satu-satunya kegiatan usaha
3). Permodalan: Modal disetor minimal Rp 3 Trilyun utk pendirian Bank Umum; sedang BPR di DKI Jakarta raya: Rp 5 M, di Ibukota Ibukota Propinsi di P. Jawa & bali dan di wil. Kab/Kota Botabek: Rp 2 M, di Ibukota Prop. Di luar P. Jawa & bali: Rp 1 M, dan wilayah lain di luar wil. di atas: Rp. 500 juta. (PBI No. 2/27/PB/2000 jo PBI No. 6/22/PBI/2004). 4. Kepemilikan: ada pembatasan sebagaimana diatur dalam UU & perat. Pelaksanaannya (PBI No. 2/27/PB/2000 jo PBI No. 6/22/PBI/2004).
4). Direksi dan Komisaris: untuk PT bank perlu ditambah adanya fit and proper test dari BI dan persyaratan lain yang diatur dalam PBI No. 2/27/PB/2000 jo PBI No.6/22/PBI/2004 jo PBI No. 6/23/PBI/2004 jo SEBI No. 6/35/DPBPR tgl 16 Agustus 2004).
1. MODAL DASAR
Modal Dasar : paling sedikit Rp 50 juta (Ps 32 ayat (1) dan (2) UUPT No. 40/2007). Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Ps 33 ayat (1) UUPT.
2. MODAL DITEMPATKAN
Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dg bukti penyetoran yg sah & pengeluaran saham lebih lanjut utk menambah modal yg ditempatkan hrs disetor penuh.
3. MODAL DISETOR
Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dg bukti penyetoran yg sah & pengeluaran saham lebih lanjut utk menambah modal yg ditempatkan hrs disetor penuh.Bentuk setoran modal saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Ps. 34 ayat (1) UUPT 40/2007).
4. Penilaian Setoran Modal
Apabila saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yg ditetapkan sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dg perseroan, dan jika mrpk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih, dlm jangka waktu 14 hr setelah akta pendirian dittd atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tsb. (Ps. 34 ayat (2) dan ayat (3) UUPT)
Dalam praktik di Pasar Modal penyetoran saham dilakukan dengan cara: dengan uang tunai, konversi hutang PS, kapitalisasi saham ditahan, surplus hasil aktiva tetap, inbreng saham perusahaan lain dan harta tetap.
5. Larangan Kompensasi
Pemegang Saham (PS) dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yg telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS (Ps 35 ayat (1).
Hak tagih thd Perseroan yang dapat dikompensasi sbg setoran saham adalah hak tagih thd Perseroan yg timbul krn (Psl 35 ayat (2):
1.Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau tdk berwujud yg dpt dinilai dg uang;
2.Pihak yg menjadi penanggung/penjamin utang telah membayar lunas utang perseroan sebesar yg ditanggung/dijamin; atau
3.Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dr pihak ketiga & Perseroan telah menerima manfaat brp uang atau barang yg dapt dinilai dg uang yg langsung atau tdk langsung secara nyata telah diterima perseroan.

6. Larangan Saham utk Dimiliki Sendiri
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (cross holding).
Larangan tsb tidak berlaku thd kepemilikan saham yg diperoleh berdasarkan peralihan krn hukum, hibah, atau hibah wasiat. Namun dlm jangka waktu 1 th stlh tgl perolehan harus dialihkan kpd pihak lain yg tdk dilarang memiliki saham dlm perseroan. (Ps. 36 UUPT 40/2007).


E. PERLINDUNGAN MODAL & KEKAYAAN (Pembatasan Pembelian Saham Kembali)
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. Pembelian kembali saham tersebut tdk menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yg telah disisihkan; dan
b. Jumlah nilai nominal seluruh saham yd dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yg dipegang perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yg sahamnya secara langsung atau tdk langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% dr jumlah modal yang ditempatkan dlm perseroan. (Ps 37 ayat (1) UUPT 40/2007).

1. Konsekuensi Hukum Pelanggaran Pembelian Saham Kembali
Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tdk langsung yang beretentangan dengan Psl 37 ayat (1) batal karena hukum dan pembayaran yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan kpd perseroan, dan perseroan wajib mengembalikan saham yg telah dibeli tersebut kpd PS.
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita PS yg beritikad baik akibat batal krn hukum tsb (Ps. 37 ayat (3) UUPT 40/2007).
Saham yg dibeli kembali Perseroan hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 tahun (Ps 37 ayat (4). Pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam Per-UU dibidang Pasar Modal (Ps 38 ayat (1) UUPT).
Saham yg dikuasai Perseroan krn pembelian kembali, peralihan krn hukum, hibah atau hibah wasiat tdk dapat digunakan utk mengeluarkan suara RUPS dan tdk diperhitungkan dlm menentukan jmlh kuorum yg harus dicapai sesuai dg ketentuan UUPT dan/atau AD (Ps 40 ayat (1) UUPT). Saham yg dikuasai Perseroan tidak berhak mendapat deviden.

2. Penambahan Modal (Ps 41 – 43 UUPT)
Penambahan Modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Penambahan modal wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
Penawaran saham tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.



Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Pengurangan Modal (Ps 44-47 UUPT)
Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Direksi wajib memberitahukan keputusan RUPS kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman, kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
Dalam hal Perseroan:
a. Menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UUPT;
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Keseimbangan dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Pertanggungjawaban pribadi Pemegang Saham (Ps 3 UUPT 40/2007)
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila:
a. .persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
SAHAM
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Hak Pemegang Saham
1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; 3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang PT

Satu Saham dimiliki lebih dari 1 orang?
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Klasisifikasi Saham
Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. Klasifikasi saham yang dimaksud tersebut, antara lain:
a. .saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. .saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Pecahan Nominal Saham
Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. Pemindahan Hak atas Saham Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atas saham atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan mendapatkan instansi berwenang berkenaan dengan kewarisan. Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain hanya berlaku 1 (satu) kali.

Gadai & Fidusia Saham
Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepada pemiliknya. Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Perlindungan Pemegang Saham Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Gugatan pemegang saham diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b UUPT, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga. Penggunaan Laba Perseroan .Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Kewajiban penyisihan untuk cadangan berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Jika Cadangan belum mencapai jumlah paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, laba hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS.

DEVIDEN
Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.

Corporate Social Responsibility
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ORGAN-ORGAN PT
a. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
b. DIREKSI
c. DEWAN KOMISARIS
RUPS
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. Jenis RUPS. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.






Penyelenggaraan RUPS
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan: 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau Dewan Komisaris. Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai:
1. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
2. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
3. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
4. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
5. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan, upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
7. Ketentuan berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Hak Suara PS dalam RUPS
Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Hak suara tersebut tidak berlaku untuk:
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
d. Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
e. Ketentuan di atas tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.
f. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
g. Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham.
h. Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.
i. Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang PT dan anggaran dasar Perseroan.

Keabsahan RUPS
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
c. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
d. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
f. Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
g. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
h. Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
i. RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Kuorum RUPS
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

DIREKSI
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip Fiduciary Duties.Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh msg-msg anggota direksi.Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan srt pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 org anggota Direksi. Pengangkatan & Kewajiban Direksi
® Direksi diangkat oleh RUPS
® Yang dpt diangkat mjd anggota direksi adl org perseorangan yg mampu melaksanakan perbuatan hk & tdk pernah dinyatakan pailit/dihukum krn merugikan keuangan neg dl waktu 5 th sblm pengangkatan.
® Kewajiban Direksi :
® Kewajiban yang berkaitan dg perseroan
® Kewajiban yg berkaitan dg RUPS
® Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat

Hak Direksi
a. Hak utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
b. Hak utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
c. Hak utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dg persetujuan RUPS.
d. Hak utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
e. Hak utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.

Berakhirnya Masa Tugas Direksi
a. Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
b. Jika diberhentikan sementara waktu sbl berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi kesempatan Direksi tsb membela diri. Apabila dlm jangka waktu 30 hr tdk ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
c. Dlm kondisi tertentu Komisaris dpt bertindak sbg pengurus perseoan.

PERTANGGUNGJAWABAN PRIBADI DIREKSI
a. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
b. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
c. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
d. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
e. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
f. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
g. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

DEWAN KOMISARIS
a. Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dlm menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
b. Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
c. Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka hrs melaporkan kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yg dimiliki di perseroan lain.
d. Kriteria yg dpt mjd Komisaris spt halnya direksi.

Kewajiban & Kewenangan Dewan Komisaris
a. Kewajiban Komisaris:
b. Mengawasi Direksi
c. Memberi nasehat kpd Direksi
d. Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
e. Kewenangan Komisaris:
f. Alasan ttt dpt memberhentikan direksi utk sementara waktu
g. Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
h. Meminta keterangan pd Direksi
i. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.
Berakhirnya Masa Tugas Dewan Komisaris
a. Masa tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
b. Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS



Pertanggungjawaban Pribadi DK
1. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
2. Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
3. Lanjutan …
4. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Pertanggungjawaban pribadi Pemegang Saham (Ps 3 UUPT 40/2007)
a. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
b. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

TERIMA KASIH




Selengkapnya...