Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan

Menanam Padi

Posted by setanon On 03.21 0 komentar


“MENANAM PADI, MUNGKIN RUMPUT PUN TUMBUH, MENANAM RUMPUT PADI TIDAK AKAN TURUT TUMBUH”

Saudara diminta menerangkan bagaimana terjadinya proses masalah lingkungan dan terangkan dengan contoh-contohnya ?
a. Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami dengan peristiwa-peristiwa yang terhajadi sebagai bagian dari proses alam. Proses alami ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi lingkungan, akibat jumlah populasi dak aktivitas manusia, akal budinya serta kebudayaan dan teknologi yang semakin maju dalam rangka mempermudah cara hidup manusia dengan cara mengeksploitasi sda menyebabkan tata lingkungan berubah dan menjadikan masalah-masalah pada lingkungan.
i. Pencemaran
ii. Pertumbuhan penduduk
iii. Kemajuan teknologi

Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan adalah merupakan usaha untuk memelihara dan memperbaiki, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas lingkungan agar terpenuhinya kebutuhan hidup manusia dan makluk hidup lainnya. Berkaitan dengan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, maka negara telah menentukan Tujuan dari hal tersebut Saudara diminta memberikan dasar hukum dari Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai payung hukum dalam sistem hukum lingkungan di Indonesia dan apa saja yang menjadi tujuannya?
a. Dasar hukum dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah UU No. 32 Tahun 2009
b. Dan yang menjadi tujuan dari hal tersebut di atas adalah :
i. Tercapainya keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan
ii. Terkendalinya pemanfaatan sda secara bijaksana
iii. Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
iv. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
v. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran.

Pemerintah telah menentukan bahwa pembangunan nasional Indonesia harus bersitaf pembangunan yang berkelanjutan yang tetap memperhatikan hak-hak generasi selanjutnya. Karena itu dalam menjalankan roda pembangunan yang berkelanjutan memerlukan berbagai komponen pendukung. Saudara diminta untuk menyebutkan komponen pendukung tersebut dan uraikan pandangan saudara mengapa komponen terebut merupakan suatu yang penting dalam menunjang pembangunan yang bertujuan pada peningkatan kualitas hidup. ?
a. Pembangunan yang berkelanjutan adalah suatu usaha pembangunan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan masa kini, dimana dalam pembangunan tersebut tetap memperhatikan hak-hak generasi yang akan datang oleh karena itu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan tersebut, maka perlu berbagai komponen pendukung yang antara lain :
i. Modal
ii. SDM
iii. SDA/H
iv. Ilmu pengetahuan
v. Teknologi
vi. kelembagaan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan dasar dari Kebijakan Nasional dalam pengelolaan lingkungan dimana sejak tahun 1973 sampai dengan 2004 tertuang dalam Garis-Besar haluan negara. Tetapi setelah perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung, maka Apakah Garis Besar Haluan Negara masih ada ? bila tidak ada apa yang menjadi dasar hukum dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
a. Dasar dari proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah tidak adanya GBHN, maka dituangkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana dalam rangka pelaksanaanya Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang RPJM ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2005

Rusaknya lingkungan karena lemahnya penegakan hukum, bila kita kaitkan dengan development law, harusnya kerusakan tidak akan terjadi atau kecil sekali, karena development law merupakan suatu sistem hukum yang sensitif terhadap pembangunan yang meliputi keseluruhan hukum substantif, lembaga hukum, berikut ketrampilan para sarjana hukum secara sadar dan aktif mendukung proses pembangunan. Oleh karena itu hukum menurut Michael Hager harus berfungsi sebagai penertib, katalisator dan penyeimbang. Saudara diminta untuk menjelaskan hal tersebut (hal 93)


--Kebahagiaan hanya didapat dengan hati yang bersih, mulailah dengan diri kita untuk berprilaku bersih baik dalam beribadah, bersilaturahmi atau mengerjakan soal ini--

Selengkapnya...

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN

Posted by setanon On 19.38 0 komentar


PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Bahan Bacaan :
1. Penegakan Hukum Lingkungan (Prof. Jur Andi Hamzah)
2. Aspek-aspek Hukum Lingkungan (M Taufik Makarao, SH.MH)
3. Hukum Tata Lingkungan (Koesnadi Hardjasoemantri)
4. Hukum Lingkungan (Prof. Dr. Raihan, M.Si.)

A. Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum disebut dalam bahasa Inggris law enforcement, sa Belanda rechtshandhaving. Istilah penegakan hukum dalam bahasa nesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum u dengan force sehingga ada yang berpendapat, bahwa penegakan m hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja. Pikiran seperti ini rkuat dengan kebiasaan kita menyebut penegak hukum itu polisi, dan hakim. Tidak disebut pejabat administrasi yang sebenarnya juga egakkan hukum. Andaikata istilah asing tersebut disalin menjadi anganan hukum" tentu lebih sesuai dengan konteks judul ini yang gakan hukumnya mempunyai ruang lingkup lebih luas. Handhaving menurut Notitie Handhaving Milieurecht, 1981 adalah ;awasan dan penerapan (atau dengan ancaman) penggunaan instrumen inistratif, kepidanaan atau keperdataan dicapailah penataan ketentuan Im dan peraturan yang berlaku umum dan individual.
Pengawasan (control) berarti pengawasan pemerintah untuk ditaatinya berian peraturan yang sejajar dengan penyidikan dalam hukum pidana. Di samping atau sebelum diadakannya penegakan hukum, sering pula akan negosiasi, persuasi, dan supervisi agar peraturan hukum atau at-syarat izin ditaati. Ini biasa disebut compliance (pemenuhan). Jadi, orang Amerika dan Kanada membedakan pengertian law en?ment yang berarti penegakan hukum secara represif, sedangkan comnce dalam arti preventif terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. pun orang Belanda kedua fase tersebut termasuk handhaving. Sebelum kukan tindakan represif maka dilakukan tindakan preventif yang iputi penerangan dan nasihat. Misalnya mengenai izin, jika lewat tu dapat diberikan nasihat agar membuat permohonan perpanjangan atau langsung diberi perpanjangan. Dengan demikian, istilah handng meliputi baik yang represif maupun preventif. Penyidikan dan penerapan sanksi administratif dan pidana merupakan bagian penutup penegakan hukum (handhaving).
Bagaimana dengan istilah penegakan hukum (lingkungan) dalam bahasa Indonesia? Apakah meliputi hanya yang represif atau dengan kata lain sejajar pengertiannya dengan law enforcement ataukah meliputi baik represif maupun preventif terjadinya pelanggaran lingkungan atau sejajar pengertiannya dengan handhaving? Menurut pendapat penulis, karena sulit menemukan suatu istilah dalam bahasa Indonesia sebagai padanan istilah compliance (yang meliputi negosiasi, supervisi, penerangan, nasihat, dan sebagainya) sebagai usaha preventif pelanggaran hukum lingkungan, maka lebih baik kita mengartikan penegakan hukum (lingkungan) itu secara luas, yang meliputi baik yang preventif (sama dengan compliance), maupun yang represif (dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penerapan sanksi baik administratif maupun hukum pidana).
Penegakan hukum yang artinya luas itu (meliputi segi preventif dan represif), cocok dengan kondisi Indonesia, yang unsur pemerintah turut aktif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kita kenal sekarang adanya program Jaksa Masuk Desa dan Hakim Masuk Desa dengan propaganda Kadarkum (Kesadaran Hukum). "Lebih baik mencegah daripada mengobati", suatu semboyan yang patut diterapkan dalam pelanggaran hukum lingkungan.
Hukum lingkungan sangat rumit, banyak seginya. Pelanggarannya pun beraneka ragam, mulai dari yang paling ringan seperti pembuangan sampah dapur sampai kepada yang paling berbahaya seperti pembuangan limbah berbahaya dan beracun serta radiasi atom.
Oleh karena itu, penanggulangannya pun beraneka ragam, mulai dari penerangan hukum sampai pada penerapan sanksi. Suatu penerapan hukum lingkungan perlu digalakkan dari media massa seperti surat kabar, radio, televisi sampai kepada ceramah dan diskusi. Dengan demikian, pelanggaran dapat dicegah sedini dan seluas mungkin. Penanggulangan masalah lingkungan harus dimulai dari diri sendiri sampai kepada masyarakat luas.
Penegakan hukum lingkungan sebagaimana disebutkan sebelumnya sangat rumit, karena hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bidang hukum klasik. la dapat ditegakkan dengan salah satu instrumen, yaitu instrumen administratif, perdata atau hukum pidana bahkan dapat ditegakkan dengan ketiga instrumen sekaligus.
Oleh karena itu, para penegak hukum lingkungan harus pula menguasai pelbagai bidang hukum klasik seperti hukum pemerintahan (administratif, hukum perdata dan hukum pidana, bahkan sampai kepada hukum pertanahan, tata negara, internasional (publik maupun privat).

B. Penegakan Hukum
Penegak hukum untuk masing-masing instrumen berbeda, yaitu instrumen administratif oleh pejabat administratif atau pemerintahan, perdata pihak yang dirugikan sendiri, baik secara individual maupun secara kelompok, bahkan masyarakat atau negara sendiri atas nama kepentingan (algemeen belang; public interest). Adapun hukum pidana yang penuntutannya dimonopoli oleh negara yang alatnya adalah jaksa sebagai personifikasi negara.
Untuk mencegah terjadinva tumpang-tindih penegakan hukum yang nen dari penegaknya berbeda itu, maka perlu ada kerja sama atau wadah antara penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan pemerintah (gubernur/bupati/walikota). Di negara Belanda dikenal yang disebut drie hoek overleg (musyawarah tiga pihak) yang terdiri atas ketiga unsur itu Di Indonesia lembaga musyawarah yang sudah ada, yaitu Muspiusyawarah pimpinan daerah) yang terdiri atas selain dari ketiga tersebut, juga dengan panglima di daerah. Ini karakteristik Indonesia ka.rena di Belanda tidak dikenal dwifungsi tentara atau campur tangan dalam urusan sipil, kecuali diminta bantuannya oleh sipil.
Karena yang mengeluarkan izin bukan saja pemerintah daerah tetapi departemen dengan jajarannya ke bawah (kakanwil), seperti Departemen industri, Departemen Pertanian (terutama perikanan), Departemen kehutanan, dan lain-lain maka sudah jelas jika terjadi pelanggaran hukum lingkungan yang masuk bidang masing-masing, mereka pun seharusnya ikut dalam musyawarah terutama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Begitu pula dengan perwira TNI Angkatan Laut yang menyidik zona ekonomi eksklusif (ZEE), khusus jika menyangkut pencemaran lingkungan laut itu, berlaku UULH. Oleh karena itu, perlu musyawarah termasuk kategori menteri LH, Polisi, dan Jaksa. Polisi bukanlah penyidik di daerah ZEE, karena dimonopoli oleh perwira TNI Angkatan Laut. Akan tetapi karena menyangkut pencemaran dan berlakunya UULH untuk itu, tidaklah bertentangan dengan jiwa undang-undang jika musyawarah ini kan.

C. Proses Penegakan Hukum Lingkungan
Jelas, proses penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya, hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bidang hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata ataupun hukum pidana.
Pada umumnya masalah dimulai dari satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik berangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat melapor kepada Bapedal Kantor Lingkungan Hidup juga bermacam-macam karena secara dini dapat mengetahui apakah benar terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Mereka memiliki laboratorium khusus, dan dari pemeriksaan laboratorium itu dapat diketahui terjadinya pelanggaran (melampaui ambang batas).
Dari kantor LH ini dapat dipilih proses selanjutnya. Kalau masih ragu, tentang ketentuan mana yang dilanggar, apakah ketentuan administrasi (pelanggaran perizinan), apakah bersifat perdata (misalnya perbuatan melanggar hukum) ataukah perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana misalnya jika pelanggar adalah residivis. Menurut pendapat penulis, sebaiknya kantor LH ini membawa persoalannya ke forum musyawarah seperti disebutkan sebelumnya. Akan tetapi, jika penerima laporan menganggap bahwa pelanggaran ini masih dapat diperbaiki atau dipulihkan dengan paksaan administratif (bestuursdwang), maka dapat diteruskan kepada yang mengeluarkan izin (misalnya pemerintah daerah) untuk segera ditanggulangi apakah cukup dengan compliance (negosiasi, penerangan, nasihat, dan seterusnya), ataukah tindakan keras, misalnya penarikan izin (contohnya dalam kasus hinder ordonnantie).
Anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dan lembaga swadaya masyarakat seperti organisasi lingkungan hidup, atau korban pencemaran atau perusakan lingkungan dapat juga langsung membawa persoalannya ke forum musyawarah tersebut. Dapat pula mereka langsung mengadu kepada penegak hukum pidana, yaitu polisi (dengan petunjuk jaksa). Menurut pendapat penulis, LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat atau kepentingan masyarakat (algemeen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 Tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di Kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Di samping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana kepada Polisi. Siapa pun juga yang mengetahui terjadinya kejahatan wajib melaporkan kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa teknis yuridis. Jalur ini jelas jalur hukum pidana. Akan tetapi, jaksa dapat menyelesaikan berdasarkan asas oportunitas, baik dengan maupun tanpa syarat.
Jika jalur musyawarah yang ditempuh lebih dulu, tergantung kepada instrumen mana yang akan diterapkan Setelah ditetapkan atau dimufakatkan akan menempuh salah satu jalur, prosesnya masing-masing diuraikan sebelumnya. Artinya, jika administratif yang akan ditempuh maka korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat menggugat. Jika jalur hukum pidana yang akan ditempuh, langsung diserahkan kepada polisi, kecuali perkara ZEE yang akan diserahkan kepada penyidik perwira TNI Angkatan Laut.
Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia seorang residivis bahkan telah menimbulkan korban atau mati, masing-masing penegak hukum dan yang berkepentingan akan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang-tindih, misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka para penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik.
Akhirnya perlu diperhatikan bahwa semua jalur yang dapat ditempuh it memerlukan saksi ahli yang menurut pendapat penulis sebaiknya il dari atau dengan perantara kantor menteri lingkungan hidup, lain karena mereka mempunyai laboratorium khusus lingkungan.

D. Penegakan Hukum Lingkungan Merupakan Bagian Ari Siklus Pengaturan Lingkungan (Regulatory Hachain)
Penegakan hukum (law enforcement; rechtshandhaving) lingkungan akan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan (regulatory chain) :anaan kebijakan (policy planning) tentang lingkungan, yang urutan;bagai berikut:
1. Perundang-undangan (legislation, wet en regelgeving);
2. Penentuan standar (standard setting, norm setting);
3. pemberian izin (licensing, vergunning verlening);.
4. Penerapan (implementation, uitvoering);
5. Penegakan hukum (law enforcement, rechtshandhavlng).

Kemudian berputar lagi ke perundang-undangan. Apabila dalam praktiknya ternyata dari mata rantai ada kelemahan termasuk perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. Ternyata di sini bahwa hukum lingkungan termasuk hukum modern, sangat rumit, bersegi banyak, mulai dari hukum perdata terutama mengenai perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 BW) dan hukum kontrak, hukum tata negara tentang organisasi badanbadan negara dan wewenang dalam menerapkan serta menegakkan hukum lingkungan, hukum administrasi negara terutama tentang perizinan dan pengawasannya, hukum pidana dalam memaksakan ditaatinya hukum lingkungan itu, bahkan hukum pajak karena bagaimanapun juga pelanggaran terhadap hukum lingkungan mempunyai segi atau motif ekonomi, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya dan biaya yang seringan-ringannya, kalau perlu tidak mengeluarkan biaya untuk pencegahan dan pencemaran (penampungan limbah industri, penjernihan air limbah, penyaringan asap pabrik, dan seterusnya).
Ciri-ciri hukum modern antara lain tertulis, mudah atau luwes untuk diubah dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, dan tidak kurang pentingnya ia harus ditegakkan oleh penegak hukum yang profesional. Hukum lingkungan termasuk hukum yang sangat sukar dipahami, sehingga perlu spesialisasi dalam memelihara, mempertahankan, dan menegakkannya.
Dari mata rantai siklus pengaturan (regulatory) perencanaan kebijakan hukum lingkungan dapat dilihat bahwa di manapun dan terlebih-lebih di Indonesia, yang paling lemah adalah penegakan hukum.
Khusus untuk Indonesia, selain dari sebab-sebab yang umum sifatnya, artinya terdapat di seluruh dunia, terdapat pula sebab-sebab yang khusus. Hambatan atau kendala terhadap penegakan hukum yang sifatnya antara lain sebagai berikut.
1. Yang Bersifat Alamiah
Penduduk Indonesia terdiri atas 210 juta jiwa dari berbagai suku bangsa yang beraneka ragam kebudayaan, bahasa (dialek) dan agamanya, mendiami ribuan pulau-pulau yang sebagian besar sulit komunikasinya. Keanekaragaman suku bangsa ini sering memperlihatkan persepsi hukum yang berbeda, terutama lingkungannya yang lebih netral sifatnya dibandingkan dengan hukum yang lain mengenai masalah yang tersebut terakhir ini.
Dari peraturan perundang-undangan buatan kolonial, banyak sekali terdapat penekanan yang berbeda atas alasan alamiah ini. Misalnya pidana mati yang tercantum di dalam KUHP (WvSI) yang tidak terdapat dalam WvS Belanda, dengan alasan sukarnya dikontrol Indonesia yang terdiri ribuuan pulau, sehingga perlu diberi obat yang lebih keras daripada Rata-rata ancaman pidana di dalam KUHP (WvSI) lebih berat dibandingkan dengan WvS Belanda yang ditirunya. Misalnya delik pencurian donesia maksimal 5 tahun penjara. Adapun di Belanda maksimum 4 tahun, penggelapan: Indonesia maksimum 4 tahun, sedangkan menurut Belanda maksimum 3 tahun penjara. Bahkan ketentuan pembelaan a (noodweer) yang tercantum di dalam Pasal 49 KUHP ditambah, sehingga kata-katanya di samping karena "serangan pada sekejap itu" 'ikkelijke aanranding) yang terdapat dalam Artikel 41 WvS Belanda, ditambah kata-kata "ancaman serangan yang sangat dekat" (onmiddelijk de) dengan maksud agar orang yang membela diri karena terpaksa di Indonesia diberi kelonggaran lebih banyak, bukan saja membela diri karena serangan sekejap, tetapi juga karena adanya ancaman serangan yang sangat dengan alasan di Indonesia tenaga kepolisian tidak memadai untuk mengontrol wilayah yang terdiri atas ribuan pulau. Maksudnya jika orang membela diri karena terpaksa dibatasi hanya pada serangan yang sekejap akan sulit bagi orang Indonesia untuk minta bantuan polisi.

2. Kesadaran Hukum Masyarakat Masih Rendah
Kendala ini sangat terasa dalam penegakan hukum di samping penerangan dan penyuluhan hukum lingkungan secara luas. Untuk menghilangkan kendala diperlukan metode khusus. Bahkan orang yang mendidik, memberi penerangan dan penyuluhan hukum perlu dibekali dengan pengetahuan terlebih dahulu mengenai metode di samping substansi yang harus disampaikan kepada masyarakat.

3. Belumm Lengkap Peraturan Hukum Menyangkut Penanggulangan [asalah Lingkungan, Khususnya Pencemaran, Pengurasan, dan perusakan Lingkungan
Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan belum dilengkapi seluruhnya dengan peraturan pelaksanaan sehing)agai kaderwet belum dapat difungsikan secara maksimal. Misalnya .tentang penentuan pelanggaran yang mana dapat diterapkan pertanggungran mutlak (strict liability) seeara perdata. Sudah ada ketentuan pelaksanaan tentang pencemaran seperti peraturan tentang Amdal, baku mtu tetapi belum ada ketentuan tentang arti apa yang dimaksud dengan merusak atau rusak lingkungan di dalam ketentuan pidana (Pasal 41 UUPLH). Begitu pula tentang pertanggungjawaban pidana korporasi KUHP berlaku sekarang masih tidak menentu, korporasi dapat dipertangjawabkan pidana. Lain halnya dengan WvS Belanda, yang tclah diubah sejak 1976, menentukan korporasi sebagai dapat dipertanggungjawabkan pidana. Andaikata Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup dimasukkan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, tidak menjadi masalah korporasi ini karena di sana telah ditentukan korporasi adalah subjek hukum pidana.

4. Khusus untuk Penegakan Hukum Lingkungan, Para Penegak Hukum Belum Mantap dan Profesional
Belum dapat dikatakan para penegak hukum sudah menguasai selukbeluk hukum lingkungan, bahkan mungkin pengenalan hukum (law acquaintance), lingkungan pun masih kurang. Hal ini hanya dapat diatasi dengan pendidikan dan latihan di samping orangnya harus belajar sendiri dengan membaca buku, mengikuti pertemuan ilmiah, seperti seminar dan lain-lain. Pengetahuan yang luas biasanya membawa kepada meningkatnya kepercayaan diri sendiri dan selanjutnya akan menjurus kepada kejujuran. Di samping itu, belum ada spesialisasi di bidang ini. Belum ada jaksa khusus lingkungan, belum ada polisi khusus lingkungan apalagi patroli khusus yang terus-menerus memantau masalah lingkungan, sebagaimana halnya di Belanda. Gaji jaksa lingkungan (jaksa ekonomi) di Belanda lebih tinggi daripada gaji jaksa biasa.

5. Tidak Kurang Pentingnya adalah Masalah Pembiayaan
Penanggulangan masalah lingkungan memerlukan biaya yang besar di samping penguasaan teknologi dan manajemen. Dalam penegakan hukum lingkungan perlu diketahui, bahwa peraturan _tentang lingkungan mempunyai dua sisi. Sisi yang pertama adalah kaidah atau norma, sedangkan sisi yang lain adalah instrumen, yang merupakan alat untuk mempertahankan, ; mengendalikan, dan menegakkan kaidah (norma) itu. Ada 3 (tiga) instrumen utama menegakkan hukum lingkungan, yaitu
1) instrumen administratif;
2) instrumen perdata;
3) instrumen hukum pidana.

Prioritas pemakaian instrumen tersebut tidaklah berdasarkan urutan di atas. Instrumen hukum pidana dapat diterapkan lebih dahulu daripada kedua yang lain. Instrumen perdata mempunyai arti jika tidak cukup bukti-bukti untuk menerapkan instrumen pidana. Sebagaimana diketahui hukum pembuktian dalam perkara pidana lebih ketat dibandingkan dengan hukum perdata. Antara lain dalam hukum pidana diperlukan pembuktian berdasarkan kebenaran material, yakni kebenaran hakiki.
Khusus untuk orang Indonesia, orang lebih cenderung mempergunakan instrumen hukum pidana daripada hukum perdata, karena sering proses perkara perdata berlarut-larut. Jika pada akhirnya perkara sudah selesai, eksekusinya menjadi berlarut-larut. Jelas eksekusi putusan dalam perkara pidana lebih lancar karena berada di tangan jaksa yang mempunyai wewenang memakai alat paksa yang lebih jelas.
Oleh karena itu, jika memang pemerintah dan masyarakat ingin meningkatkan dan menggalakkan penegakan hukum lingkungan termasuk yang preventif dan persuasif diperlukan pendidikan dan latihan para pene gak hukum termasuk pejabat administrasi bahkan masyarakat luas sadar lingkungan, kemudian melakukan usaha penegakan hukum termasuk yang preventif (compliance) atau penaatan hukum sebagai bagian peningkatan kesadaran hukum rakyat.
Selengkapnya...

PRINSIP PEMBANGUNAN BERAWAWASAN LINGKUNGAN DAN AMDAL
Sumber Bacaan : NHT Siahan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan ,Jakarta:, 2004.hal.235

a. Prinsip-prinsip Dasar
Sepintas lalu terlihat bahwa antara pembanaunan denqan lingkungan hidup terdapat pertentangan (konflik). Karena bila dilihat dari segi yang luas setiap pembangunan selalu memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Kita ambil sebuah contoh, yaitu pembukaan sebuah jalan raya yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya yang jelas-jelas akan berdampak terhadap lingkungan hidup sekitarnya. Katakanlah dengan pembukaan jalan tersebut akan membawa pengaruh pada 2 (dua) hal, yaitu menebasi pohon-pohon hutan yang terkena peta pembukaan jalan dan terganggunya kestabilan tanah-tanah sekitarnya.
Hal itu juga bisa menimbulkan banjir dan terganggunya sistem habitat manusia dan habitat fauna serta flora lainnya. Semua hal ini dapat memberikan pengaruh atau risiko kepada lingkungan. Tetapi tidak ada suatu tindakan yang tidak berhubung dengan risiko termasuk dalam hubungannya dengan aktivitas lingkungan. Dengan kearifan dan kebijaksanaannya manusia dapat mengantisipasi semua dampak dan mencari solusi supaya interaksi manusia dengan lingkungan dapat seimbang serasi.

Pengaruh tersebut bila dibandingkan dengan manfaat selanjutnya dinikmati oleh subsistem-subsistem lingkungan sekitarnya dan bila berbarter Dengan pembangunan tersebut diperkirakan menimbulkan berbagai risikonya yang merugikan sekali pada sumber-sumber lingkungan setempat, dan sebaliknya semua faktor dapat diarahkan supaya memberikan keserasian baik bagi lingkungan. Pengaruh positif dari pembukaan jalan itu, misalnya menambah mata pencarian penduduk dan tingkat pendapatan perkapita, meningkatkan pendayagunaan sumber daya lingkungan, dan lain-lain. Dan kalaupun timbul ekses-ekses lain secara ekalogi setelah proyek terealisasi, maka ekses-ekses tersebut harus ditekan seminimal mungkin dan diadakan pemulihan secara optimal.
Melalui contoh di atas, nampak bahwa antara pembangunan dan lingkungan hidup tidaklah bertentangan. Hal-hal yang bertentangan baru akan terjadi apabila ap pembangunan yang dijalankan selalu membawa kerugian-kerugian yang lebih bila dibandingkan dengan pengorbanan-pengorbanan ekologis. Timbulnya ebagai risiko yang berasal dari aktivitas yang ditujukan terhadap lingkungan sebelumnya tidak dipertimbangkan seberapa jauh kemampuan suatu dapat menerima aktivitas (pembangunan) yang ada. Kita ketahui bahwa igkungan memiliki sifat keterbatasan kemampuan. Kemampuan lingkungan dapat dilihat dari sifat produktifnya, sifat daya pulihnya, sifat adaptasinya, dan sifat kemampuan menerima segala keadaan eksternal sebagai faktor yang mempengaruhi kemampuan lingkungan, yang dapat dilihat dari sudut sifat atau faktor-faktor tersebut menjadi landasan penting untuk menilai kualitas lingkungan. Makin produktif suatu alam semakin baik kualitas lingkungan itu. Semakin cepat suatu lingkungan beradaptasi atas aktivitas eksternal yang tertuju padanya, maka lingkungan itu juga disebut berkualitas. Sebaliknya, jika tingkat kemampuan lingkungan tetap terlampaui oleh aktivitas pembangunan, maka teriadilah kerusakan lingkungan. Faktor yang terjadi seringkali karena faktor eksternal lebih besar dari pada kemampuan suatu lingkungan. Misalnya ketika pabrik tekstil masih mencapai 10.000 m/hari, kondisi lingkungan masih mampu menerima segala aktivitas yang berhubungan dengan proses produksi. Tetapi ketika pabrik ditingkatkan mencapai 35.000 m/hari terjadi berbagai gangguan lingkungan di sekitar pabrik. Misalnya, rusaknya saw ladang dan ternak penduduk karena limbah pabrik, jalan menjadi rusak karena sering dilintasi kendaraan berbobot besar untuk pengangkutan bahan-bahan produksi tekstil, atau kebisingan pabrik terjadi hingga malam had karena pabrik aktif hingga hari.

Oleh karena itulah, untuk menghindari konflik yang terlalu besar ant kepentingan di atas, maka UUPLH 1982,~menggariskan Prinsip Pembangunanh Berwawasan Lingkungan. Dalam pasal 1 butir ke 13 UUPLH dikatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang kesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Jadi ada,3,unsur penting dalam prinsip pembangunan berwawasan lingkungan:
1. Penggunaan/pengelolaan sumber daya secara bijaksana;
2. Menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
3. Meningkatkan mutu hidup;

Pengertian sumber daya pada butir 13 tersebut harus diartikan lebih luas yaitu, bukan hanya mencakup pengertian ekonomis seperti sumber daya alam atau sumber daya buatan, tetapi juga meliputi semua bagian lingkungan hidup kita sendiri, mulai dari surnber daya biotik (manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, sumber daya abiotik (air, udara, cahaya, tanah, barang-barang tambang dan lain-lain) sampai pada sumber daya buatan (mesin, hasil-hasil industri, gedung, dan sebagainya).

Dalam GBHN terdapat garis yang jelas mengenai prinsip berwawasan lingkungan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam rangka pembangunan, sumber daya alam harus digunakan rasional
2. Pemanfaatan sumber daya harus diusahakan untuk tidak merusak lingkungan hidup.
3. Harus dilaksanakan dengan kebijaksanaan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
4. Memperhitungkan hubungan kait-mengait dan ketergantungan antara berbagai masalah.



b. Amdal dan Andal
Salah satu orientasi hukum lingkungan adalah menekankan prinsi pencegahan (preventing oriented). Orientasi demikian dapat dilihat baik dalam 1982 maupun UUPLH 1997 dengan berbagai peraturan organiknya. Hal yang sama juga telah dijadikan sebagai landasan penting bagi sistem pembangunan yang dijalankan oleh negara-negara, sebagaimana dirumuskan melalui Konferensi Stockholm 1972 maupun KTT Rio 1992. Mengenai instrumen analisis dampak lingkungan, ditegaskan supaya diberlakukan terhadap kegiatan yang membahayakan lingkungan. Prinsip 17 Deklarasi Rio mengatakan: "Environment impact assessment, as a national instrument, shall be undertaken for proposed aivities that are likely to have a significant adverse impact on the environment and are to a desicion of a competent national authority".
Suatu kaitan penting dari prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah analisis atas sejauh mana dampak atau pengaruh-pengaruh yang timbul terhadap suatu kegiatan yang akan direncanakan. Prinsip demikian didasarkan pada sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Analisis Dampak Lingkungan dalam istilah asing disebut dengan "Environmental Impact Analysis"; "Environmental Impact Statement"; "Environmental Impact Assessment" atau "Environmental Assessment and Statement".

Prof. Otto Soemarwoto menggunakan istilah tersebut dengan Analisis Dampak Lingkungan, dan berkenaan dengan itu tetapi dalam tekanan lain, sebagai AMRIL (Analisis Manfaat dan Risiko Lingkungan). Prof. St. Munadjat Danusaputro mengistilahkannya dengan "Pernyataan Dampak Lingkungan" sebagai terjemahan dari Environmental Impact Statement.
Semua istilah di atas menunjuk pada pengertian bahwa setiap rencana aktivitas manusia, khususnya dalam kerangka pembangunan yang selalu membawa dampak dan perubahan terhadap lingkungan perlu dikaji (dianalisis) lebih dahulu secara seksama. Berdasarkan kajian ini, akan dapat diidentifikasi dampak-dampak yang timbul, baik yang bermanfaat maupun yang merugikan bagi kehidupan manusia.

Istilah Amdal berkaitan dengan aspek-aspek yang bukan saja bersifat teknis, tetapi juga aspek hukum dan aspek administratif. Dalam hubungan itu, supaya lebih jelas dipahami, kiranya dapat diberikan pengertian mengenai Amdal. UUPLH 1997 memberikan pengertian Amdal demikian

"Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan 6agi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan"

Selain istilah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ada pula yang disebut an Andal (Analisis Dampak Lingkungan). Dalam bahasa Inggris, Amdal diistilahkan dari Environmental Impact Assessment (EIA), sedangkan Andal berasal dari istili Environmental Impact Statement (EIS). Dalam bahasa Belanda masing-masing disebut dengan milieu-effectrapportage (ME) Dan melieueffect rapport (MER). pengertian Andal, dapat dilihat dalam PP No 27 Tahun 1999, yang di dalam Pasal 1 butir 4 mengatakan:
"Analisis dampak lingkungan hidup (Andal) adalah penelaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana dan/atau kegiatan";
Jika kita simak, maka Amdal dapat diartikan sebagai suatu instrumen pengambil keputusan tentang rencana penyelenggaraan usaha yang berkenaan denga pengelolaan dampak besar dan penting serta merupakan public policy yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang untuk mempertahankan lingkungan berkelanjutan. Andal adalah suatu mekanisme penerapan atau pelaksanaan dari a Amdal yang ditetapkan atas suatu rencana kegiatan konkrit atau atas suatu rencana proyek tertentu, yang menurut Rangkuti disebut sebagai komponen studi kelayakan berupa dokumen
Jadi ringkasnya Amdal merupakan sistem hukum lingkungan yang diambil secara nasional (sifatnya macropolicy), sementara Andal adalah melaksanakan apa yang telah ditentukan Amdal (melakukan kajian cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting) atas suatu rencana kegiatan. Sifatnya di sini adalah sebagai micro policy terhadap proyek tertentu.

c. Amdal bersifat Mandatory
Sistem Amdal dikenal pertama kali ketika sistem ini dimasukkan menjadi keputusan hukum dalam bidang lingkungan di Amerika Serikat pada tahun 1970 dengan nama NEPA (National Environmental Policy Act). NEPA 1970 ini berangkat dari kenyataan bahwa kerusakan lingkungan kian memuncak tatkala pola industrialisasi Amerika Serikat semakin meningkat, dan karenanya setiap proyek yang berskala besar diharuskan untuk melalui proses Amdal terlebih dahulu.
Bahkan semua kegiatan yang dijalankan oleh Amerika Serikat di luar negeri termasuk di Indonesia, diharuskan untuk melakukan Amdal sesuai ketentuan NEPA, meskipun di negara-negara lain tidak mengenakan ketentuan Amdal. Misalnya, perusahaan Union Oil milik Amerika Serikat yang beroperasi di Balikpapan, sejak tahun 1970-an telah melaksanakan Amdal sebagaimana menurut ketentuan hukum lingkungan Amerika Serikat (5.102 (c) NEPA).
S.102 (c) NEPA 1969 menentukan bahwa setiap rencana kegiatan yanc diperkirakan mempengaruhi lingkungan (significantly affecting the quality of the human environment), diwajibkan melakukan prosedur Amdal. Menafsirkan dan menentukan significantly affecting dalam kenyataannya tidak mudah dilakukan oleh para hakim di Amerika, di mana hal ini tercermin dari ketidakseragaman interpretasi yang mereka ambil dalam kasus-kasus lingkungan.
Memang negara yang cukup maju dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan lingkungan Amdal adalah Amerika Serikat, dan bisa dicatat bahwa sistem huktam lingkungan negara ini ternyata telah mempengaruhi negara-negara lain untuk menerapkan hukum lingkungan, termasuk sistem Amdalnya.
Kecuali Amerika Serikat, Kanada juga merupakan sebagai negara yang cukup maju mempelopori dan menerapkan hukum lingkungan dan Amdal pada khususnya. Banyak mahasiswa asing yang belajar ke negara ini untuk menimba pengetahuan hukum lingkungan, seperti Australia dan Indonesia. Sekalipun Amdal di Kanada banyak menerapkan sistem dari Amerika Serikat, namun banyak metode yang spesifik dikembangkan Kanada dalam menata lingkungan yang patut dikenakan mekanisme Amdal.
Hukum melalui UUPLH telah mewajibkan diinternalkannya Amdal dalam kegiatan pembangunan sebagai implementasi pembangunan berwawasan lingkungan. Implikasi terpenting dari prinsip pembangunan berwawasan lingkungan ini dapat kita lihat melalui ketentuan-ketentuan pasal-pasal UUPLH 1997, yaitu pasal-pasal 3, 4, .5, 6, 7, 8,9,10,15,16,17,18,19,20,21,22,dan 23.
Apa yang diatur oleh pasal-pasal tersebut di atas di samping keberadaannya ada yang tidak memerlukan peraturan organik, ada juga yang membutuhkan peraturan organik, baik UU, PP, Keppres, Permen, Kepmen, SK Gub, SK Bupati/walikota dan seterusnya.
Di samping itu, ada pula yang sudah diatur sebelum UUPLH berlaku, sebagaimana menurut Pasal 50 UUPLH. Apabila demikian halnya, maka sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap setiap kegiatan yang oleh Pasal 15 UUPLH sebagai bersifat mandatory, secara konsepsional memiliki karakter hukum dalam tiga ha1

Pertama :
Keterkaitan kaidah hukumnya dengan ketentuan hukum sektoral berbagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan mengenai naskah Amdal seperti bidang pengairan, kehutanan, industri, kesehatan, pertambangan, dan sebagainya.
Kedua :
Ketentuan hukum sektoral yang mengatur aspek lingkungan harus ditafsirkan dan disesuaikan dengan asas-asas dan kaidah hukum lingkungan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUPLH. Hal demikian berarti bahwa ketentuan hukum sektoral tidak dapat diterima secara harafiah sebagai mana dalam rumusan hukum lama yang dibuat dalam keadaan yang berbeda jauh dengan keadaan sekarang dalam arti teknologi, ekonomi, sosial, budaya, dan tingkat risiko yang ditimbulkannya. Aspek-aspek Hukum Tentang Ketentuan Amdal dalam Pembangunan Industri, Kesulitan ini dapat diterobos dengan mengacu kepada UUPLH dan PP tentang Amdal, karena lebih menekankan pada pengertian asas-asas hukum lingkungan yang mengutamakan perlindungan ekosistem, daya dukung lingkungan sebagai penunjang bagi asas-asas hukum umum yang lazim untuk menguji dan menyesuaikan kaidah-kaidah hukum lama agar tidak bertentangan dengan rasa keadilan.
Ketiga :
Amdal sebagai bagian dari sistem hukum lingkungan, menurut koi pengelolaan lingkungan bersifat menyeluruh. Perubahan konsep pengaturan hukum sektoral ke dalam hukum pengelolaan yang bersifat ekologis dan menyeluruh dengan menekankan perhatian pada aspek sustainable development membawa perkembangan baru sistem hukum lingkungan. Sebab konsep hukum dalam arti ini memerlukan daya prediksi secara ilmiah (scientific prediction).

d. Amdal sebagai Kewajiban Praaudit
Amdal harus meletakkan semua fakta di atas meja. Berbagai dampak negatif dan positif dari kegiatan pembangunan terhadap lingkungan perlu diketahui masyarakat dan pengambil keputusan agar bisa dipilih langkah tindak pembangunan secara bertanggung jawab.
Manfaatnya secara konkrit adalah bahwa Amdal dapat membantu para pengusaha memilih teknologi dan alat-alat produksi yang dapat menekan/memperkecil dampa negatif lingkungan. Menurut Emil Salim, walaupun Amdal memberikan kelengkapan informasi bagi pengambil keputusan, namun Amdal tidak memberi apriori penilaian bahwa suatu pembangunan adalah buruk atau baik. Penetapan buruk baiknya suatu proyek pembangunan setelah Amdal diketahui terletak di tangan pengambi keputusan.213
Dengan demikian, yang diharapkan dari Amdal terutama tentang kelengkapan data informasi, supaya diketahui apa yang menjadi akibat dari kegiatan pembangunan. Hal yang menentukan besar kecilnya dampak negatif ialah gambaran cita-cita mengenai kualitas lingkungan yang ingin dicapai. Sedangkan bobot penilaian terhadap bes kecilnya dampak dipengaruhi oleh mutu lingkungan yang akan dicapai.
Prof. Dr. Otto Soemarwoto mengatakan bahwa Amdal bersifat pra-audit, yaitu Amdal harus dilakukan sebelum suatu proyek dilaksanakan. Dan untuk teknisnya, Amdal hanya dapat dilakukan dengan memenuhi 2 syarat:Z
1) Ada suatu rencana kegiatan, dan
2) Ada garis dasar.

Diketahuinya rencana kegiatan merupakan hal yang sangat penting, sebab apabila apabila kegiatan tidak diketahui, maka dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tidk didak dapat diperkirakan, sdenagkan garis dasar (bas line) ialah keadaan lingkungan tanpa adanya proyek (aktivitas). Fungsi garis dasar di sini adalah sebagai acuan untuk mengukur dampak. Sedangkan dampak dalam sistem Amdal dikaitkan dengan dua jenis batasan. Pertama, perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum pembangunan dan yang diperkirakan akan ada setelah berlangsungnya pembangunan, batasan kedua yakni perbedaan antara kondisi lingkungan yang akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan akan adanya (hadirnya) pembangunan tersebut. Batasan yang sama juga diberlakukan pada dampak lingkungan terhadap pembangunan.
Batasan yang diambil Scientific Commitee on Problem of the Environment (SCOPE), sebuah panitia internasional yang mempunyai tugas mempelajari masalah lingkungan, adalah batasan yang kedua. Batasan demikian dipergunakan pula oleh Prof. Otto Soemarwoto Dampak didefinisikan sebagai perbedaan kondisi lingkungan antara dengan dan tanpa adanya proyek. Definisi demikian tidak dijumpai baik dalam UUPLH 1982 maupun UUPLH 1997, begitu juga dalam PP Amdal no 29 Tahun -1986, PP Amdal No 51 Tahun 1993 maupun PP Amdal no 27 tahun 1999. Definisi yang dijumpai dalam ketiga PP tersebut adalah mengenai dampak besar dan penting.
Analisis Manfaat dan Risiko Lingkungan (AMRIL)

Sebagai sistem analisis yang bersifat preaudit, Amdal tidak digunakan pada proyek-proyek yang telah jadi. Tetapi sangat disayangkan, sebagaimana menurut Prof. Otto, sistem ini dipergunakan juga pada proyek yang telah jadi.Bagi proyek-proyek yang telah jadi bukan berarti sistem analisis lingkungan sudah tertutup, tetapi untuk itu digunakan metode analisis yang lain. Prof. Otto menunjuk dan memperkenalkan Analisis Manfaat dan Risiko Lingkungan (Amril) tentang garis dasar (term of reference) yang merupakan titik acuan untuk mengukur dampak, yaitu ngkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya proyek.
Risiko lingkungan diartikan sebagai suatu proses dalam lingkungan yang memiliki probabilitas tertentu. Menurut Otto, sistem Amril dapat digunakan sebagai bagian dari Amdal atau terlepas darinya.21 $ Rasio penggunaan Amdal ialah bahwa di dalam Amdal banyak perkiraan yang mengandung ketidakpastian, di mana di kemudian hari perkiraan yang dibuat melalui Amdal ternyata tidak benar. Jadi pada proyek yang dah operasional Amdal dapat dipergunakan sebagai sarana untuk menganalisis pak yang telah dialami oleh lingkungan.
Analisis ini digunakan baik untuk mengkaji suatu dampak/perubahan maupui kondisi lingkungan tertentu. Melalui Amril ini, baik dampak negatif berupa risiko lingkungan, maupun dampak positif berupa manfaat lingkungan secara eksplisit telah dinyatakan sedemikian rupa sehingga kedua bentuk dampak yang akan mendapat perhatian/pengkajian yang sama.
Amril juga harus memenuhi 2 syarat, yaitu harus diketahui rencana kegiatan dan adanya garis dasac Yang membuat Amril lebih luwes dari Amdal adalah bahwa AMRIL tidak semata-mata mengkaji kepentingan lingkungan saja dari proyek pembangunan tetapi juga kepentingan pembangunan (proyek) tersebut terhadap faktor lingkungan Jadi jelaslah di sini bahwa AMRIL mengkaji 2 sasaran sekaligus, yaitu faktor lingkungan hidup terhadap proyek dan faktor proyek terhadap lingkungan itu.
Lebih dari pada itu, kalau Amdal hanya dapat digunakan untuk rencana proyek secara dini (baca: proyek belum jadi), maka Amril dapat mengkaji proyek- proyek yang sudah jadi.

d. Kategori Kegiatan Yang Menimbulkan Dampak Penting
1. Dasar Hukum
Pasal 15 UUPLH 1997 menetapkan bahwa setiap rencana kegiatan yang mungkin dapat menimbulkan dampak besar dan penting, diwajibkan untuk memiliki Amdal. Hal ini berarti bahwa tidak setiap kegiatan atau usaha harus memperoleh Amdal, tetapi hanya terbatas pada rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting, sehingga tercipta pola selektif. Pertanyaannya ialah bagaimana menentukan bahwa sebuah rencana kegiatan mungkin menimbulkan dampak besar dan penting.
Sebelum lebih jauh membahas pertanyaan demikian, patut kiranya dikaji lebih dahulu apa yang dimaksud dengan dampak besar dan dampak penting. PP No 27 Tahun 1999 tampaknya hanya memberikan pengertian dalam satu rangkaian pengertian kepada kedua jenis dampak tersebut dan tidak membedakannya atas dampak besar dan dampak penting. Dampak besar dan penting diartikan sebagai berikut:
"Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan"
Pengaturan mengenai rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dam besar dan penting, begitu juga mengenai tata cara penyusunan dan penilaian An diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 15 ayat 2). Peraturan Pemerintah ( yang dimaksud di atas adalah PP No 27 Tahun 1999 tentang Amdal, yang diundangkan dalam LN No 59. Sebelum berlaku PP No 27 Tahun 1999, ketentuan mengenai Amdal terdapat dalam PP No 51 Tahun 1993 (LN No 3538). PP No 51 Tahun 1993 ini mengantikan PP No 29 Tahun 1986 dengan LN No 42.
Dengan demikian sejak berlakunya UUPLH untuk pertama kalinya pada tahun 1982 hingga kemudian UUPLH 1997, telah berlaku tiga PP tentang Amdal, di mana dua dari PP tersebut yakni PP No 29 Tahun 1986 dan PP No 51 Tahun 1993 dibuat ketika negara masih menggunakan UU No 4 Tahun 1982, sementara PP No 27 Tahun 1999 dibuat setelah negara menggunakan UU No 23 Tahun 1997.
Prinsip Amdal dalam UUPLH 1997 lebih berbeda dengan UUPLH 1982, karena izin operasi dapat dikeluarkan setelah Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dilaksanakan, suatu sistem yang lain dari sebelumnya dimana banyak rencana kegiatan (proyek) yang telah dilengkapi dengan Amdal, namun tidak ditindaklanjuti. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UUPLH dinyatakan antara lain:
"Bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dalam izin melakukan usaha dan kegiatan".
2. Aktivitas yang Menimbulkan Dampak
Karena itu, secara yuridis dikatakan bahwa izin tidak akan mungkin diberikan jika Amdal tidak lebih dahulu dilakukan, karena "apabila suatu rencana kegiatan diwajibkan melaksanakan analisis dampak lingkungan (Andal), maka persetujuan atas analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tersebut harus diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan kegiatan".
Amdal merupakan bagian dari kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan, di mana hasil suatu analisis digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Apabila kita menyimak penjelasan PP No 27 Tahun 1999 ini, studi kelayakan bagi suatu kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting meliputi tiga komponen:
a. analisis teknis;
b. analisis ekonomis-finansial;
c. analisis mengenai dampak lingkungan.

Analisis mengenai dampak lingkungan sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha dan kegiatan tersebut dilaksanakan. Dampak besar dan penting telah disebutkan dalam penjelasan Pasal 15 UUPLH. Kriteria yang dipakai untuk mengukur dampak penting dan besar tersebut adalah:
a. Jumlah manusia yang akan terkena;
b. wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dampak dan lamanya dampakerlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena;
e. sifat kumulatif dampak tersebut;
f. berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak.

Kriteria yang diberikan pasal tersebut hanyalah sebagian dari kriteria yang ada. Selanjutnya timbul pertanyaan, kegiatan apa saja yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting tersebut?

Aktivitas yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan meliputi beberapa kegiatan, berupa:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber-sumber yang terbarui maupun tak terbarui;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemboi pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta kemerosotan sumber-sumber alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
g. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
h. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara.

3. Interpretasi, Konsekuensi, dan Kekuasaan Sektoral
Pengkategorian kegiatan tersebut di atas didasarkan pada pengalaman dan tingkat perkembangan iptek yang menimbulkan dampak bagi lingkungan, jadi bukan bersifa limitatif dan kategori demikian juga dapat berubah sesuai perkembangan iptek. Misalnya, dalam kegiatan pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api, dan pembukaan hutan; kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan; pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya. Demikian pula dalam hal kegiatan yang menimbulkan perubahan struktur tata nilai, pandangan atau cara hidup masyarakat setempat; kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam atau pencemaran benda cagar budaya dan sebagainya.

Selengkapnya...

PENGANTAR HUKUM LINGKUNGAN

Posted by setanon On 19.33 0 komentar


PENGANTAR HUKUM LINGKUNGAN
Bahan Bacaan :
1. Penegakan Hukum Lingkungan (Prof. Jur Andi Hamzah)
2. Aspek-aspek Hukum Lingkungan (M Taufik Makarao, SH.MH)
3. Hukum Tata Lingkungan (Koesnadi Hardjasoemantri)

A. Pengertian Hukum Lingkungan
Dalam literatur berbahasa Inggris hukum lingkungan disebut environmental law. Orang Belanda menyebutnya milieurecht, sedangkan Jerman menyebutnya umweltrecht, Prancis menamainya droit de environment. Malaysia dengan bahasa Melayu memberi nama hukum alam sekitar, suatu istilah berbau harfiah. Semua istilah pelbagai bahasa bermaksud untuk menunjukkan bagian hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan, dan perusakan (verontreiniging, uitputting en aantasting) lingkungan (fisik).
Jadi, pengertian hukum lingkungan di sini hanya meliputi lingkungan fisik saja dan tidak menyangkut lingkungan sosial. Misalnya tidak meliputi pencemaran kebudayaan Bali oleh turis asing yang membanjiri daerah itu. Akan tetapi, masalah lingkungan berkaitan pula dengan gejala sosial, seperti pertumbuhan penduduk, migrasi, dan tingkah laku sosial dalam memproduksi, mengonsumsi, dan rekreasi. Jadi, permasalahannya tidak semata-mata menyangkut ilmu alam, tetapi juga berkaitan dengan gejala sosial.
Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia kerusakan lingkungan atau menurunnya mutu lingkungan disebabkan juga oleh bencana alam yang kadang-kadang sangat dahsyat, misalnya meletusnya Gunung Krakatau, gempa bumi yang memporak-porandakan lingkungan di Pulau Flores tahun 1992 dan gempa bumi yang menimpa kota Baru di Iran 26 Desember 2003 yang menewaskan lebih dari 50.000 jiwa dan yang luka-luka tidak terhitung. Pada tanggal 26 Desember 2004 terjadi gelombang tsunami yang meluluhlantakkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menewaskan ratusan ribu orang.
Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari segi menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan, dan ketenteraman manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia. Menurut Drupsteen, masalah lingkungan merupakan kemunduran kualitas lingkungan. Atau dengan kata lain, bahwa masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara manusia dan lingkungan bentuknya berupa pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan.
Dilihat dari fungsinya, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat.
Jadi, hukum lingkungan mempunyai dua dimensi. Yang pertama adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hu kum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. Yang kedua, adalah dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.

B. Hukum Lingkungan Adalah Hukum Fungsional Yang Menempati Titik Silang Pelbagai Bidang Hukum Klasik
Dalam ruang lingkup yang paling luas, hukum lingkungan menyangkut hukum internasional (publik dan privat) dan hukum nasional. Termasuk hukum lingkungan internasional adalah perjanjian bilateral antarnegara, perjanjian regional karena semuanya adalah sumber hukum yang supranasional.
Pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah antarnegara, regional, dan global. Dunia semakin sempit, hubungan antarnegara bertambah dekat dan makin tergantung satu sama lain. Pencemaran pun semakin luas, kadang-kadang melintasi batas-batas negara dalam bentuk pencemaran air sungai, emisi udara, kebakaran hutan, pencemaran minyak di laut, dan seterusnya.
Pembuangan limbah berbahaya misalnya di hulu Sungai Rijn akan memberi dampak langsung bagi Jerman dan Belanda bahkan negara-negara yang berpantai di laut utara. Kebakaran hutan di Serawak akan mudah merembet ke Kalimantan Barat dan sebaliknya. Semua ini memerlukan pengaturan khusus yang bersifat supranasional. Bahkan kenyataan bocornya ozon, membangunkan setiap negara untuk turut serta menanggulanginya dengan konferensi dan konvensi internasional.
Dalam ruang nasional, hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bagian hukum klasik, yaitu hukum publik dan privat. Termasuk hukum publik adalah hukum pidana, hukum pemerintahan (administratif), hukum pajak, hukum tata negara, bahkan menurut pendapat penulis hukum agraria pun berkaitan dengan hukum lingkungan. Kaitannya dengan UUD 1945 dan hukum tata negara, dapat ditunjuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini telah dijabarkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, bahkan telah ditambah dengan dimensi baru, yaitu ruang angkasa, di samping bumi dan air. Dengan demikian, pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, clan lain-lain harus juga memerhatikan kepentingan lingkungan. Kalau tanah itu dirusak atau dipergunakan yang mengakibatkan pencemaran atau rusaknya lingkungan hidup, hak itu dapat dicabut.
Kaitannya dengan hukum perdata dalam hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, ganti kerugian, perbuatan melanggar hukum dan hukum kontrak. Penegakan hukum lingkungan pun akan menjadi titik silang penggunaan instrumen hukum tersebut, terutama instrumen hukum pemerintahan atau administratif, perdata dan hukum pidana.
Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional, karena bertujuan untuk menanggulangi pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang baik, sehat, indah, dan nyaman bagi seluruh rakyat. Untuk fungsi itu mempunyai instrtnnen seperti disebutkan sebelumnya yang dipergunakan secara selektif dan kalau perlu secara simultan.
Oleh karena itu, di Indonesia penegakan hukum lingkungan juga melibatkan pelbagai instansi pemerintah sekaligus, seperti polisi, jaksa, pemerintah daerah, pemerintah pusat terutama Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, clan Departemen Pekerjaan Umum, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, laboratorium kriminal, bahkan swasta seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), dan lain-lain.
Kerja sama antarinstansi tersebut harus serasi, terkoordinasi, clan terpadu. Inilah yang membedakan dengan bidang hukum (klasik) yang lain.Karena dapat ditegakkan secara serempak, dan dapat juga sendiri-sendiri. Penciptaan hukum lingkungan perlu pula memperhatikan segi yang berkaitan antarbidang hukum yang satu dengan yang lain, bahkan bagian-bigian sektoral di dalam hukum lingkungan sendiri.
Faktor lain yang turut menentukan terciptanya lingkungan yang baik, adalah pendidikan, kesadaran hukum, teknologi, dan yang tidak kurang pentingnya adalah keuangan yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan usaha meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan. Usaha penegakan hukum lingkungan tidak menjadi tugas pemerintah saja, tetapi seluruh anggota masyarakat harus ikut serta, bahkan harus dimulai dari rumah tangga dan diri sendiri.
Bagi Indonesia yang sedang giat membangun segala segi kehidupan, menggali seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yang akan habis dan yang masih dapat diperbarui perlu hati-hati, hemat, dan selektif dalam mengelola lingkungan tersebut.
Pembangunan dapat terus dipacu dengan memperhatikan lingkungan jangan sampai merosot mutunya apalagi rusak. Bagi sumber yang akan habis, misalnya minyak bumi yang segera habis sesudah abad ke-20 ini, perlu diusahakan segera sumber penggantinya. Pembangunan yang berwawasan lingkungan ini sudah dikenal secara global dengan nama sustainable development (pembangunan berkelanjutan atau berkesinambungan).
Bukan saja pemerintah, seluruh warga masyarakat tidak hanya memerhatikan semboyan ini, tetapi harus benar-benar mempraktikkannya. Baik negara maju maupun berkembang sama-sama menghadapi masalah lingkungan yang semakin gawat keadaannya.
Perbedaannya adalah kalau negara maju menghadapi masalah lingkungan karena kelewat maju (over development). Adapun negara berkembang menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan yang semakin meningkat dengan kemajuan di bidang industri, juga menghadapi masalah kemiskinan yang menjadi faktor penghalang terbesar dalam penanggulangan masalah lingkungan. Kekurangan dana, pertambahan penduduk, kurangnya sarana dan prasarana ditambah dengan kurangnya perangkat peraturan perundang-undangan lingkungan serta kurang terampilnya penegak hukum menambah masalah.
Demikianlah sehingga mendiang Perdana Menteri Rajiv Gandhi menyatakan dengan terus terang:
In the name of growing more food and providing more comfort we have denuded our forests. In the name of industrial growth, we have polluted the rivers and seas, heated up the globe through the accumulation of carbon dioxide, and even depleted the ozone layers that shield the planet from harmful mic radiation. Ecological degradation (dengan alasan menanam Iebih banyak bahan makanan dan memperoleh kenikmatan lebih banyak, kita telah mcnggunduli hutan-huta kita. Dengan alasan pertumbuhan industri, kita telah mencemari sungai dan laut, meningkatnya panas bumi dengan akumulasi karbon dioksida bahkan membocori lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi yang merusak. Degradasi ekologis memberi dampak kepada negara berkembang lebih mendasar daripada negara maju.)

Menurut pendapat penulis, koreksi diri seperti dilakukan oleh Rajiv Gandhi ini perlu dihayati oleh pemimpin Indonesia. Kritikan negara maju bahwa kita telah menguras dan merusak hutan tropis seharusnya dijawab denan himbauan agar dicari dana internasional yang lebih besar untuk penanggulangan pencemaran, pengurasan, dan perusakan lingkungan yarng sudah mendunia bukannya dengan balik menuduh bahwa negara-negai majulah yang lebih dahulu melakukan perusakan lingkungan. Jawaba seperti itu seakan-akan seperti maling teriak maling.
Perlu diyakinkan oleh negara-negara maju, bahwa kemiskinan men pakan sumber pencemar terbesar. Kemiskinan disebabkan oleh penjajah-, yang berabad-abad dan menjadi kewajiban moral negara-negara bekas penjajah untuk membayar utangnya dengan turut membiayai pemberatasan kemiskinan dan penanggulangan pencemaran. Bukan saja industri yang telah menguras hutan, tetapi juga petani miskin yang disebut petani berpindah-pindah telah pula merusak hutan secara luas. Penebangan liar tidak terkendali di hutan-hutan di luar Pulau Jawa yang menjadi sumber bahan bangunan di pusat-pusat pembangunan di Pulau Jawa, perlu ditanggulangi. Memang kemiskinan sendiri merupakan sumber penceman terbesar seperti dikatakan Indira Gandhi:
How we can speak to those who live in villages and in slums abo keeping the oceans, the river and the air clean, when their own liv are contaminated? Are not poverty and need the greatest polluters (Bagaimana kita dapat berbicara kepada mereka yang hidup di des desa dan daerah kumuh mengenai menjaga agar laut, sungai, dan uda tetap bersih apabila hidup mereka sendiri telah tercemar? Bukank kemiskinan dan kebutuhan hidup merupakan pencemar terbesar?)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 memakai istilah lingkung hidup. Ini tidak berarti lingkungannya yang hidup, tetapi manusia dan binatang yang hidup di dalam lingkungan. Lingkungan tidak terdiri atas makhluk hidup dan tumbuhan saja, tetapi juga yang tidak hidup seperti gunung, sungai, lembah, danau, telaga, hutan, dan sebagainya.
Istilah lingkungan hidup maksudnya lingkungan tempat hidup manusia sebagai padanan istilah human environment, istilah yang dipakai oleh Konferensi Lingkungan di Stockholm, yang bernama Declaration of theUnited Nations Conference on the Human Environment (1972). Di dalam proklamasi butir 1 dikatakan:
Man is both creature and moulder of his environment, which gives him physical sustenance and affords him the opportunity for intellectual, moral, social, and spiritual growth. In the long and tortuous evolution of the human race on his planet stage has been reached when, through the rapid acceleration of science and technology. Man has acquired the power to transform his environment in countless ways and on unprecedented scale. Both aspects of mans environment, the natural and manmade, essencial to him well being and to the enjoyment of basic human rights even the right to life itself.

Jadi, lingkungan (hidup) perlu dipertahankan demi untuk menikmati iak-hak dasar manusia, bahkan hak untuk hidup sendiri. Walaupun baru ahun tujuh puluhan orang ramai membicarakan, menulis, mendiskusikan, bahkan mengembangkan studi tentang lingkungan, karena mulai sadar tkan bahaya besar yang mengancam kelestarian lingkungan yang aman Ian sehat, tidaklah berarti bahwa sebelumnya tidak ada sama sekali petgaturan yang menyangkut lingkungan. Masalah lingkungan sebenarnya udah ada sejak kehidupan manusia ada di planet ini.
Usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidupnya sudah ada sejak .dahulu. Bahkan lebih dari 1300 tahun yang lampau, Tuhan telah mempeingatkan melalui Alquran agar manusia menjaga lingkungannya setelah diciptakan-Nya alam semesta beserta isinya. Hal ini tercantum di dalam urah antara lain surah Al-A'raaf, Al-Mu'minin, An-Nuur, Al-Furqaan, Ar.uum, Al-Faathir, Yaasin, dan Az-Zukhruf.
Penciptaan peraturan oleh manusia sudah ada berabad-abad di antara angsa beradab. Schaffmeister, seorang guru besar hukum pidana di akultas Hukum Leiden menulis bahwa sejak zaman Romawi bahkan di alam masyarakat mana pun juga telah ada aturan untuk melindungi air iinum. Orang Romawi mengancam pidana denda sangat berat bagi pen;maran yang disengaja terhadap air minum, bahkan dengan pidana mati igi orang yang melakukan peracunan sumber air di zaman abad perte;ahan. Pada tahun 1504 di Napels orang-orang yang membuang sampah ;mbarangan dipidana mendayung perahu atau disuruh menyapu dijalanan.
Raja Jerman Friedrich Wilhelm I memerintahkan tentaranya untuk meIcmpar sampah melalui jendela ke dalam kamar orang-orang yang membuang sampah sembarangan. Begitu pula hutan-hutan dilindungi seperti di Swiss dibuat peraturan dalam tahun 1480 untuk melindungi hutan. Dalam pcrundang-undangan hutan itu sudah terdapat pemikiran modern. Untuk sctiap pohon yang ditebang harus ditanami pohon baru dalam jumlah bcrlipat ganda.
Dalam abad pertengahan, pencuri hasil hutan diancam pidana sangat bcngis di antaranya dipancung atau dipotong tangannya. Di daerah lain bisa diusir ke luar kota sambil digantungi pohon yang telah dirusak di lehernya. Pencemaran lingkungan juga bukan masalah baru. Pencemaran udara sudah terjadi di dalam tahun 1640. William Alfred meminta ganti kerugian sebesar 40 pound pada pengadilan Inggris karena tetangganya mengganggu dengan bau kandang babi, sehingga ia tidak dapat menggunakan tanahnya dengan baik. Pada tahun 1307 Raja Inggris memproklamirkan larangan membakar batu bara di London. Pada tahun 1757 dalam perkara R versus White & Co. terdakwa dipidana karena ia menyebabkan sejumlah gangguan dengan mengeluarkan asap ke udara yang mencemari seluruh rakyat kcrajaan (Inggris). Dalam perkara R versus Meddley & Co. pada tahun 1834 dakwaan kepada perusahaan gas juga kepada ketua, wakil ketua, dan direktur yang secara pribadi bertanggung jawab atas perbuatan kriminal itu. Begitu pula kepada pengawas dan ahli gas ditangkap dan didenda. Dakwaan berupa gangguan yang menyebabkan gas masuk ke Sungai Thames yang menyebabkan ikan-ikan mati dan sejumlah nelayan diberhcntikan begitu pula air sungai itu tidak dapat diminum.
Di Amerika Serikat lebih dari 20 kota telah mempunyai undang-undtmg pengawasan asap sebelum tahun 1912. Pada umumnya daerah kota tClah mempunyai peraturan pengawasan ketat tentang asap sebelum tahun 1960.
Kalau dahulu masalah pencemaran dan perusakan lingkungan merunitkan masalah lokal, sekarang menjadi masalah nasional bahkan internayional. Tingkat pencemaran dan perusakan juga jauh lebih hebat karena kcmajuan teknologi industri.
Pertambahan penduduk yang semakin hari semakin menggusur daerah pertanian dan hutan produktif untuk dijadikan permukiman. Urbanisasi ke kota-kota semakin menghemat di seluruh dunia yang pada akhirnya memperluas wilayah perkotaan yang juga memberi dampak sangat buruk bagi wilayah sekitar kota-kota.
Perlombaan mengejar kemakmuran antarnegara semakin seru yang pada gilirannya menguras sumber-sumber daya alam hayati dan nonhayati. Penciptaan perundang-undangan lingkungan tersendat terutama di negara-negara berkembang, karena bagaimanapun juga penciptaan peraturan yang ketat akan berarti memperlambat laju pembangunan yang menggebu. Gejala baru ini nyata sekali menimpa Indonesia. Undang-undang dan peraturan pelaksanaan UULH tahun 1982, tidak muncul setelah ditunggu empat belas tahun. Ini gejala yang tidak menggembirakan.
Masalah pengaturan lingkungan tidak hanya menjadi urusan nasional, tetapi telah menjadi masalah antarnegara bahkan internasional. Hal ini dapat disimpulkan dari Deklarasi Den Haag (Declaration of the Haque, 1989) yang menyatakan, sebagai berikut.
Therefore we consider that, faced with of a problem the solution to which has three salient features, namely that it is vital, urgent and global, we are in a situation that calls not only for implementation of existing principles but also for a new approach, through the development of a new principles of international law including new and more effective decision making and enforcement mechanism.(Oleh karena itu, kami memandang bahwa dalam menghadapi masalah, pemecahannya mempunyai tiga wajah yang menjulang yakni yang vital, penting, dan global, kami berada dalam situasi untuk tidak hanya mengimplementasikan prinsip-prinsip yang ada, tetapi juga untuk pendekatan baru melalui pengembangan prinsip-prinsip baru hukum internasional meliputi pengambilan keputusan yang baru dan lebih efektif dan mekanisme penegakan hukum).



Selengkapnya...

ETIKA LINGKUNGAN

Posted by setanon On 02.17 0 komentar


Etika Lingkungan
Bahan tulisan; A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, (Jakarta: Kompas, 2002) hlm.i-xxii
Pengantar


Dalam kehidupan, maka kita sudah pasti akan memperhatikan bagaimana kita harus berprilaku, karena dari prilaku tersebutlah akan timbul suatu kebahagiaan atau malaha kesengsaraan. Berangkat dari perilaku tersebut, ternyata hanya ada dalam ranah mahluk hidup yang lebih dominan adalah manusia, dimana manusia merupakan pokok sentral dalam proses kehidupan di muka bumi. Mengapa? karena hanya manusia yang mempunyai 2 faktor dalam dirinya yaitu (1) faktor Fisik, dimana faktor ini akan selalu dapat diukur seperti tinggi, berat, tekanan darah atau lain sebagainya, (2) Faktor Non Fisik atau yang tidak dapat di ukur seperti Hati, Akal dan Nafsu (Akal budi). faktor kedua inilah yang akan memberikan kontribusi terhadap prilaku manusia, dimana mahkluk lain tidak atau lebih kecil yang lazim disebut instink.

Berangkat dari hal tersebut dalam konteks prilaku apabila akal digunakan maka tidak ada sesuatupun di lingkungan manusia yang tidak bermanfaat. sesuai firman Allah yang berbunyi "Sesungguhnya Kami telah menempatkanmu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikit kamu bersyukur “( Qs 7:10) Apabila kita memperhatikan tujuan dari penciptaan manusia dan diturunkan ke Bumi, maka Manusia adalah makhluk hidup yang dikodratkan sebagai khalifah di muka bumi ini ( Qs 2 :30), oleh karenanya keberadaannya bertanggungjawab terhadap kesejahteraan untuk semua makhluk hidup oleh karena itu seharusnya Pandangan Manusia terhadap Lingkungan hidup harus dilihat sebagai kesatuan yang selaras dan seimbang antara lingkungan hidup alam, lingkungan hidup buatan serta Lingkungan hidup sosial Kata kunci dari permasalahan di atas adalah perubahan dalam ETIKA terhadap/memandang lingkungan ini.
Pembahasan
1. Salah satu pertanyaan pokok yang perlu dijawab adalah mengapa kita perlu etika
2. Selanjutnya, mengapa kita perlu etika lingkungan hidup?
3. Apa perlunya berbicara mengenai etika lingkungan hidup? Apa relevansinya? Apa gunanya?
a. Jawaban atas pertanyaan bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, persoalan perilaku manusia. Lingkungan hidup bukan semata-mata persoalan teknis.
b. Demikian pula, krisis ekologi global yang kita alami dewasa ini adalah persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu, perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya.
c. Tidak bisa disangkal bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada lingkup global maupun lingkup nasional, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia. Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan, seperti di laut, hutan, atmosfer, air, tanah, dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri.
d. Manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
i. Ambil contoh yang lebih konkret. Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Inti Indorayon Utama di Sumatra Utara dan PT Fleeport Indonesia di Irian Jaya sesungguhnya disebabkan oleh perilaku perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli terhadap lingkungan. Ini menyangkut tidak adanya kepedulian dan tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan hidup.
ii. Contoh lainnya, antara lain kasus illegal logging, impor limbah secara ilegal dari luar negeri, dan kasus perdagangan satwa liar. Kasuskasus ini tidak saja menyangkut orang per orang tetapi juga birokrasi pemerintah.
iii. Demikian pula, kasus sampah di DKI Jakarta, terkait dengan persoalan perilaku moral manusia, khususnya korupsi dalam tubuh birokrasi pemerintah. Bahkan kasus-kasus lingkungan yang terkait dengan globalisasi perdagangan dan berbagai perjanjian internasional lainnya adalah persoalan moral, khususnya persoalan kelicikan manusia dan negara bangsa dalam melakukan manipulasi dalam banyak bidang-khususnya di bidang ekonomi dan politik-yang merugikan kepentingan orang lain, termasuk bidang lingkungan hidup.
Menurut Arne Naess, krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam yang fundamental dan radikal. Yang dibutuhkan sebuah pola hidup atau gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan. Artinya, dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.
Dikatakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami dewasa ini sebenarnya bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem.
Pada gilirannya hal ini menyebabkan kesalahan pola perilaku manusia yang bersumber dari kesalahan cara pandang tersebut. Manusia keliru memandang alam dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam semesta seluruhnya.
Dan inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, Pembenahannya harus pula menyangkut pembenahan cara fIandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekoaintem.
Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yang memandang manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang mempunyai nilai, sementara alam dan segala isinya sekadar alat bagi pemuasan kepentingan dan kebutuhan hidup manusia.
Manusia dianggap berada di luar, di atas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segala isinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.
Etika antroposentrisme merupakan sebuah kesalahan cara pandang Barat, yang bermula dari Aristoteles hingga filsuffilsuf modern. Ada tiga kesalahan fundamental dari cara pandang ini.

a. Pertama,manusia dipahami hanya sebagai makhluk sosial (social anima4, yang eksistensi dan identitas dirinya ditentukan oleh komunitas sosialnya. Dalam pemahaman ini, manusia berkembang menjadi dirinya dalam interaksi dengan scaama manusia di dalam komunitas sosialnya. Identitas dirinya dibentuk oleh komunitas sosialnya, sebagaimana dia sendiri ikut membentuk komunitas sosialnya.
b. Kedua, etika hanya berlaku bagi komunitas sosial manusia. Jadi, yang disebut sebagai norma dan nilai moral hanya dibatasi keberlakuannya bagi manusia. Dalam paham ini, hanya manusia yang merupakan pelaku moral, yaitu makhluk yang mempunyai kemampuan untuk bertindak secara moral berdasarkan akal budi dan kehendak bebasnya. Etika tidak berlaku bagi makhluk lain di luar manusia.
Pemahaman etika seperti itu sebenarnya sudah mengalami perluasan. Dalam pemahaman tahap pertama, etika dipahami hanya berlaku bagi makhluk yang rasional dan bebas (free and rational beings). Konsekuensinya, etika tidak berlaku bagi mereka yang tidak berakal budi dan tidak bebas, seperti budak, perempuan, dan ras kulit berwarna. Budak dan perempuan hanya sekadar alat di tangan majikan dan laki-laki, yang bebas diperlakukan seenaknya tanpa boleh menuntut perilaku bermartabat tertentu. Oleh karena itu, apa pun perilaku majikan dan laki-laki terhadap mereka, tidak bisa dinilai sebagai tidak bermoral. Dalam kata lain, budak dan perempuan, serta ras kulit berwarna, dianggap tidak memiliki hak asasi manusia.
Dan pemahaman etika yang sangat sempit dengan segala dampaknya dalam berbagai bentuk perilaku tidak beradab sepanjang sejarah umat manusia ini, muncul kesadaran baru untuk memperluas etika agar berlaku bagi semua manusia tanpa terkecuali. Dalam pemahaman etika yang baru ini, budak, perempuan clan ras kulit berwarna harus diperlakukan secara bermoral. Semua manusia, tanpa terkecuali (termasuk budak dan perempuan), adalah makhluk yang bebas dan rasional. Puncak dari perluasan etika ini adalah Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia. Kendati perempuan di berbagai belahan dunia masih berjuang untuk benar-benar menikmati hak dan perlakuan bermoral secara sama dengan laki-laki, ini adalah sebuah perluasan cara pandang cukup maju. Kelemahan cara pandang ini adalah etika masih dibatasi hanya berlaku bagi manusia. Alam dan segala isinya masih tetap diperlakukan sebagai alat di tangan manusia. Maka, konsep mengenai etika clan perlakuan secara etis terhadap alam, apalagi ide mengenai adanya hak asasi alam, khususnya hak ususi binatang, merupakan sesuatu yang dianggap aneh dun ticlak masuk akal. Aneh dan tidak masuk akal bahwa blnatang dan tumbuhan mempunyai hak yang sama dengan manusia.
Persoalan pokok yang terkait dengan etika antroposentris adalah atas dasar apa hanya manusia yang diperlakukan Wara bermoral? Manusia diperlakukan secara bermoral karena manusia mempunyai kemampuan moral berupa kemampuan akal budi dan kehendak bebas. Namun, alasan ini gugur dengan dirinya karena bayi (dan janin), orang yang menderita cacat mental, pasien dalam keadaan koma dan orang gila pun tetap perlakukan secara bermoral kendati kedua kemampuan tadi k lagi atau belum mereka miliki. Jadi, atas dasar apa hanya nusia yang boleh diperlakukan secara bermoral, sementara Makhluk hidup lain tidak? Cara pandang antroposentrisme, kini dikritik secara tajam o1eh etika biosentrisme dan ekosentrisme. Bagi biosentrisme dan ekosentrisme, manusia tidak hanya dipandang sebagai Makhluk sosial. Manusia pertama-tama harus dipahami sebagai makhluk biologis, makhluk ekologis. Manusia hanya bisa hldup dan berkembang sebagai manusia utuh dan penuh, tidak hanya dalam komunitas sosial, tetapi juga dalam komunitas okologis, yaitu makhluk yang kehidupannya tergantung dari dun terkait erat dengan semua kehidupan lain di alam semesta. Makhluk yang menjalin ketergantungan timbal-balik saling menguntungkan dengan semua kehidupan lainnya, dan hanya mclalui "jaring kehidupan" itu ia bisa hidup dan berkembang mcnjadi diri sendiri. Tanpa alam, tanpa makhluk hidup lain, nmnusia tidak akan bertahan hidup, karena manusia hanya ittcrupakan salah satu entitas di alam semesta. Seperti semua mttkhluk hidup lainnya, manusia mempunyai kedudukan yang tiitma dalam "jaring kehidupan" di alam semesta ini. Jadi, manusia tidak berada di luar, di atas dan terpisah dari alam. Manusia berada dalam alam dan terikat serta tergantung dari nlam dan seluruh isinya. Ada pemisahan yang tegas antara alam sebagai obyek ilmu pengetahuan dan manusia sebagai subyek. Demikian pula, ada pemisahan yang tegas antara fakta dan nilai. Maka, paradigma ilmu pengetahuan modern yang mekanistis-reduksionistis ini membela paham bebas nilai dalam ilmu pengetahuan. IImu pengetahuan bersifat otonom, sehingga seluruh perkembangan ilmu pengetahuan dikembangkan dan diarahkan hanya demi ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penilaian mengenai baik buxuk ilmu pengetahuan dan teknologi beserta segala dampaknya dari segi moral atau agama, adalah penilaian yang tidak relevan. Hal ini melahirkan sikap dan perilaku manipulatif dan eksploitatif terhadap alam, dan pada gilirannya melahirkan berbagai krisis ekologi sekarang ini. Untuk mengatasi krisis ekologi, perlu ada perubahan paradigma dalam ilmu pengetahuan yang tidak lagi bersifat mekanistis-reduksionistis tetapi bersifat holistis, juga ekologis. Dalam cara pandang holistik ini, tidak lagi ada pemisahan yang tegas antara subyek dan obyek, fakta, dan nilai. Ilmu pengetahuan dan teknologi beserta seluruh perkembangan dan dampaknya tidak bisa tidak harus dinilai pula secara moral, termasuk dalam kaitannya dengan dampak ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap lingkungan hidup.
Selengkapnya...