PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningakatan kualitas hidup itu sendiri.
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dapat yang tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial.
Di antara unsur lingkungan, manusia merupakan unsur dominan. Dengan pemikirannya manusia dapat memanipulasi lingkungan. Sejarah peradaban manusia memberikan pelajaran bahwa degradasi mutu lingkungan terjadi karena perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya. Maka perilaku manusia inilah yang harus dikendalikan agar lingkungan hidup tidak mengalami proses degradasi. Dalam rangka pengendalian perilaku inilah dipergunakan hukum lingkungan sebagai sarana. Dimana Hukum lingkungan adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang diberlakukan untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian prinsip-prinsip hukum ini mengandung prinsip-prinsip lingkungan (prinsip-prinsip ekologis) atau mengutamakan perlindungan ekosistem
Untuk menjamin berfungsinya hukum dalam rangka pembangunan berkelanjutan perlu dikembangkan pula sistem yang menjamin penerapan terhadap hukum. Implikasi dari berperannya hukum dalam pembangunan berkelanjutan perlu ada evaluasi kembali terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan reorientasi teori-teori hukum terutama berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Di dalam lingkungan terdapat berbagai unsur yang saling berhubungan secara timbal balik.
Dilihat dari perkembangan peradaban umat manusia, gagasan hukum lingkungan pada intinya merupakan upaya untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan-kekeliruan yang telah dilakukan umat manusia. Hukum lingkungan boleh disebut sebagai hasil mutakhir peradaban hukum bangsa-bangsa yang disebut modern. Kemunculannya tampak berdiri revolusioner, yaitu dalam kualitasnya menentang praktek industrialisasi yang diunggulkan dan dikagumi sejak munculnya revolusi teknologi. Sejak munculnya hukum lingkungan maka praktek industrialisasi yang semula hampir tanpa tanding, lalu menghadapi pembatasan-pembatasan. Di dalam buku yang diterbitkan oleh UNEP, WWF dan IUCN yang berjudul Caring for the Earth: A Strategy for SustainabIe Living, dijelaskan tentang peranan hukum lingkungan sebagai berikut
0 Response for the "penegakan hukum lingkungan"
Posting Komentar