Tampilkan postingan dengan label semu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semu. Tampilkan semua postingan

PERADILAN SEMU SIDANG KETIGA

Posted by setanon On 03.08 0 komentar

SIDANG KETIGA
ACARA PEMERIKSAAN TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP SURAT EKSPSI DARI DAKWAAN/PENASEHAT HUKUM

Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang. Majelis Hakim dipersilahkan memasuki Ruang Sidang (Masuk dan duduk dikursi yang telah disediakan)
Panitera:
mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.”Hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”

1 Hakim Ketua Sidang (HKS) Pada hari ini…….tanggal.membuka sidng perkara pidana nomor………dibukadan terbuka untuk umum
2 HKS Saudara penuntut umum mempersilahkan terdakwa masuk ruangan (Penasehat Hukum sudah masuk lebih dahulu untuk sidang kedua dan seterusnya)
3 JPU Saudara terdakwa silahkan masuk ruangan (terdakwa dikawal oleh petugas)
4 Terdakwa Terdakwa masuk ruangan dan duduk ditempat yang tersedia
5 HKS Saudara Terdakwa apa sudah siap mengikuti sidang. Apakah saudara sehat-sehat hari ini ?
6 Terdakwa Saya sudah siap mengikuti sidang dan saya dalam kondisi sehat yang mulia/ Pak Ketua.
7 HKS Saudara Penuntut Umum Apakah saudara sudah siap dengan tangapan atas surat eksepsi terdakwa/PH. Dipersilahkan saudara menyampaikan surat tanggapan atas epsepsi tsb. dan membaca di muka sidang ini
8 JPU Penuntut Umum Menyampaikan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa/PH kepada hakim ketua sidang, dan Hakim ketua Sidang menyampaikan masing-masing kepada kedua orang hakim anggota dan Penashat Hukum. Sesudah itu Penntut umum berdiridan membaca Surat tanggapan atas surat Eksepsi Penasehat Hukum
9 Sudah Habis Membaca surat tanggapan atas Eksepsi dari terdakwa/PH oleh Penuntut Umum
10 HKS Setelah selesai membaca tanggapan atas eksepsi dari terdakwa/ph oleh saudara Penuntut Umum, maka ditentukan sidang pada minggu depan acara surat jawaban dari Penasehat Hukum. Dengan demikin sidang ditutup dengan ketokan palu dua kali
11 JPU Mohon kesempatan untuk terdakwa pada kesempatan sidang yang akan datang menyampaikan surat jawaban
12 PH Saya bersedia menyampaikan surat jawaban pada sidag yang akan datang
13 HKS Jadi acara sidang pada sidang yang akan datang, pembacaan surat jawaban.Saudara Penuntut Umum supaya menghadirkan terdakwa, Saudara Penasehat Hukum supaya hadir, dan pernyataan ini sebagai udangan bagi saudara-saudara. Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan Hakim Ketua Sidang mengetok dua kali palunya.
14 Panietra Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan meningalkan ruang sidang. Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang
Selengkapnya...

peradilan semu sidang ke II

Posted by setanon On 08.45 0 komentar







SIDANG KEDUA
ACARA PEMERIKSAAN DAN PEMBACAAN SURAT EKSPSI
DARI DAKWAAN/PENASEHAT HUKUM


Eksepsi adalah

 Suatu pernyataan dari pihak terdakwa/Penasehat Hukum dengan maksud bahwa Hakim/Majelis Hakim tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana hal ini disebabkan:
- Tempat kejadian perkara di luar PN yang men\gadili perkara pidana ini.
- Perkara pidana ini sudah pernah diperiksa dan dilaksanakan eksekusinya ne bis in idem.
- Perkara pidana yang diperiksa ini bahan perkara pidana ada tetapi perkara perdata.
 Berkaitan dengan Hakim/ JPU menyangkut kedudukan dapat diajukan teguran sebagai berikut:
- Hakiim Ketua Sidang/Hakim Anggauta ada hubungan darah dengan terdakwa wajib mengundurkan diri untuk menangani perkara ini.



Sesudah para penyaksi, penonton persidangan, sudah duduk di ruangan sidang, Hakim majelis baru memasuki ruangan sidang, menurut tata tertib, maka para hadirin (yg berada di dalam ruangan sidang) harus berdiri untuk menghormati hakim majelis yang memasuki ruangan, dan juga pada saat hakim majelis meninggalkan ruangan sidang.






















Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang. Majelis Hakim dipersilahkan memasuki Ruang Sidang (Masuk dan duduk dikursi yang telah disediakan)
Panitera:
mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.”Hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”

1 Hakim Ketua Sidang (HKS) Pada hari ini…….tanggal.membuka sidng perkara pidana nomor………dibukadan terbuka untuk umum
2 HKS Saudara penuntut umum mempersilahkan terdakwa masuk ruangan (Penasehat Hukum sudah masuk lebih dahulu untuk sidang kedua dan seterusnya)
3 JPU Saudara terdakwa silahkan masuk ruangan (terdakwa dikawal oleh petugas)
4 Terdakwa Terdakwa masuk ruangan dan duduk ditempat yang tersedia
5 HKS Saudara erdakwa sudah siap mengikuti sidang. Apakah saudara sehat-sehat hari ini ?
6 Terdakwa Saya sudah siap mengikuti sidang dan saya daam kondisi sehat yang mulia/ Pak Ketua.
7 HKS Saudara Penasehat Hukum Apakah saudara sudah siap dengan surat eksepsi. Dipersilahkan saudara menyampaikan surat epsepsi dan membaca di muka sidang ini
8 PH Penasehat Hukum Menyampaikan surat eksepsi kpada hakim ketua sidang, dan Hakim ketua Sidang menyampaikan masing-masing kepada kedua orang hakim anggota dan Penuntut Umum. Sesudah itu Pnasehat Hukum berdiridan membaca Surat Eksepsi Penasehat Hukum
9 Pasca Membaca Eksepsi oleh Penasehat Hukum
10 HKS Saudara Penuntut Umum ada yang perlu ditanya
11 JPU Mohon kesempatan untuk terdakwa pada kesempatan sidang yang akan datang menyampaikan surat jawaban
12 PH Saya bersedia menyampaikan surat jawaban pada sidag yang akan datang
13 HKS Jadi acara sidang pada sidang yang akan datang, pembacaan surat jawaban.
Saudara Penuntut Umum supaya menghadirkan terdakwa, Saudara Penasehat Hukum supaya hadir, dan pernyataan ini sebagai udangan bagi saudara-saudara. Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan Hakim Ketua Sidang mengetok dua kali palunya.
14 Panietra Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan meningalkan ruang sidang. Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang Selengkapnya...

Peradilan Semu Sidang I

Posted by setanon On 07.27 0 komentar

SIDANG PERTAMA
ACARA PEMERIKSAAN TERDAKWA
DAN PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang.
Majelis Hakim dipersilahkan memasuki Ruang Sidang (Masuk dan duduk dikursi yang telah disediakan)
Panitera:
mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.
”Hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”


Situasi sidang : Hakim Ketua sidang dan Hakim Anggota sudah duduk ditempat masing-masing. Panitera Pengganti dan Penuntut Umum sudah duduk pada tempatnya masing-masing.

Para pengunjung-penyaksi Sudah duduk ditempat yang tersedia

1. Hakim Ketua sidang membuka sidang :

Pada hari ini............. tanggal....... ......,perkara pidana no.......... . tahun ........... dibuka dan terbuka untuk umum, dan mengetok palu tiga kali, tanda sidang sudah dimulai.
2. Hakim Ketua Sidang
Saudara Penuntut Umum dipersilakan menghadirkan terdakwa. Penuntut Umum
3. Penuntut Umum
Saudara terdakwa dan Penasehat Hukum silakan masuk ruang sidang.
4. Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa/Penasehat hukum masuk ruang Hukum dan duduk ditempat yang tersedia.
5. Hakim Ketua Sidang
Saudara terdakwa sudah tahu apa sebab dipanggil kemari ? Apa sebab saudara memertukan Penasehat Hukum ?
6. Terdakwa
Saya tahu apa sebab dipanggil kemari. Saya memerlukan Penasehat Hukum dan ini Bapak Penasehat Hukum.
7. Hakim Ketua Sidang
Apakah saudara terdakwa sekarang dalam keadaan sehat-sehat.
8. Terdakwa
: Saya sekarang berada dalam keadaan sehat¬sehat yang mulia
9. Hakim Ketua Sidang
: Saudara Penasehat Hukum, apakah saudara mempunyai identitas sebagai pengacara/ advokat ? dan dalam menangani kasus ini Apakah saudara sudah ada surat kuasa khusus dari terdakwa?
10. Penasehat Hukum
Pengacara/advokat menyerahkan tanda pengacara/advokat. Surat kuasa khusus sudah diserahkan dan ada dalam berkas perkara.
11. Hakim Anggota (kiri & Hakim Anggota (sebelah kanan)
dan Penuntut Umum  Memperhatikan dialog ini dan mana yang perlu mereka dapat bertanya.
12. Hakim Anggota (kiri & Kanan)
Dapat menegur terdakwa jika ia memberikan jawaban berbelit-belit

13. Hakim Ketua Sidang
Menanyakan identitas terdakwa. Benarkah nama saudara seperti ini (Hakim Kehia sidang membaca identitas terdakwa dengan singkat) apakah benar ini. Saudara terdakwa
14. Terdakwa :
Benar yang muliah /Pak ketua
15. Hakim Ketua Sidang;
Silahakan saudara hakim anggota (yg duduk disebelah kanannya ) bertanya
16. Hakim Anggota (sebelah kanan)
Apakah saudara terdakwa benar melakukan perbuatan melawan hukum ? Apakah saudara melakukan ……………………………………………… ?
17. Hakim Ketua Sidang;
Silahakan saudara hakim anggota (yg duduk disebelah kirinya ) bertanya
18. Hakim anggota (sebelah kiri)
Apakah saudara terdakwa benar melakukan perbuatan ………… ? Apakah saudara melakukan ……………………………………………?
19. Terdakwa
(Bisa dijawab benar atau tidak benar sambil memberikan uraian permasalahan secara singkat oleh terdakwa
Saya tidak mengerti pertanyaan pertama & Pertanyaan kedua, memang saya : melakukan …………………………………………………………?

(Tanya jawab ini bias panjang, bias menjadi ringkas, tergantung dari apakah terdakwa merasa melakukan perbuatan tersebut atau tidak, disinilah mencari kebenaran materiil terhadap fakta-fakta yang ada)

20. Hakim ketua Sidang
: Saya Persilakan saudara Penuntut Umum untuk bertanya kepada saudara terdakwa.
21. Penuntut Umum
Terima kasih yang mulia/ Pak Ketua, atas kesempatan yang diberikan kepada kami.
Bertanya kepada saudara terdakwa, umumnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan di BAP. Untuk mempertegas dan memberi keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa saudara terdakwa benar melakukan apa yang didakwakannya.
22. Terdakwa
Memberikan jawaban atas pertanyaan penuntut umum
23. Hakim Ketua Sidang
Saya persilahkan kepada saudara penasehat hukum untuk bertanya
24. Penasehat Hukum
Apakah saudara terdakwa sudah menjawab dengan benar dan tepat ?

25. Terdakwa
Saya sudah menjawab benar dan tepat
26. Hakim ketua Sidang
Sekarang diberi kesempatan waktu kepasa saudara penuntut umum untuk membaca surat dakwaan
27. Penuntut Umum
Penuntut Umum mulai membaca Surat Dakwaanya seraya berdiri dari tempat duduknya
28. Hakim Ketua Sidang
Sesudah surat dakwaan dibaca oleh penuntut umum, maka hakim ketua sidang bertanya :
Apakah saudara terdakwa mengerti akan sis surat dakaan tersebut ?
29. Terdakwa
Saya mengerti isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Bapak penuntut
Umum
30. Hakim ketua Sidang
Sekarang sidang ditutup, maka sidang berikutnya kewajiban saudara terdakwa, apakah saudara terdakwa/Penasehat Hukum bersedia menyampaikan EKSEPSINYA
31. Terdakwa/Penasehat Hukum
Minggu Depan kami akan menyampaikan eksepsi dimuka sidang

32. Hakim Ketua Sidang.
Minggu Depan acara sidang, penasehat hokum akan membaca surat eksepsinya, maka dengan upaya saudara penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa, Saudara penasehat Hukum Supaya dating tepat waktu dan ini sebagai undangan . Hakim Ketua Sidang menutup sidang dengan mengetok palu dua kali.

Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan meningalkan ruang sidang.
Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang


Selengkapnya...