Peradilan Semu Sidang I

Posted by setanon On 07.27 0 komentar

SIDANG PERTAMA
ACARA PEMERIKSAAN TERDAKWA
DAN PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang.
Majelis Hakim dipersilahkan memasuki Ruang Sidang (Masuk dan duduk dikursi yang telah disediakan)
Panitera:
mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.
”Hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”


Situasi sidang : Hakim Ketua sidang dan Hakim Anggota sudah duduk ditempat masing-masing. Panitera Pengganti dan Penuntut Umum sudah duduk pada tempatnya masing-masing.

Para pengunjung-penyaksi Sudah duduk ditempat yang tersedia

1. Hakim Ketua sidang membuka sidang :

Pada hari ini............. tanggal....... ......,perkara pidana no.......... . tahun ........... dibuka dan terbuka untuk umum, dan mengetok palu tiga kali, tanda sidang sudah dimulai.
2. Hakim Ketua Sidang
Saudara Penuntut Umum dipersilakan menghadirkan terdakwa. Penuntut Umum
3. Penuntut Umum
Saudara terdakwa dan Penasehat Hukum silakan masuk ruang sidang.
4. Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa/Penasehat hukum masuk ruang Hukum dan duduk ditempat yang tersedia.
5. Hakim Ketua Sidang
Saudara terdakwa sudah tahu apa sebab dipanggil kemari ? Apa sebab saudara memertukan Penasehat Hukum ?
6. Terdakwa
Saya tahu apa sebab dipanggil kemari. Saya memerlukan Penasehat Hukum dan ini Bapak Penasehat Hukum.
7. Hakim Ketua Sidang
Apakah saudara terdakwa sekarang dalam keadaan sehat-sehat.
8. Terdakwa
: Saya sekarang berada dalam keadaan sehat¬sehat yang mulia
9. Hakim Ketua Sidang
: Saudara Penasehat Hukum, apakah saudara mempunyai identitas sebagai pengacara/ advokat ? dan dalam menangani kasus ini Apakah saudara sudah ada surat kuasa khusus dari terdakwa?
10. Penasehat Hukum
Pengacara/advokat menyerahkan tanda pengacara/advokat. Surat kuasa khusus sudah diserahkan dan ada dalam berkas perkara.
11. Hakim Anggota (kiri & Hakim Anggota (sebelah kanan)
dan Penuntut Umum  Memperhatikan dialog ini dan mana yang perlu mereka dapat bertanya.
12. Hakim Anggota (kiri & Kanan)
Dapat menegur terdakwa jika ia memberikan jawaban berbelit-belit

13. Hakim Ketua Sidang
Menanyakan identitas terdakwa. Benarkah nama saudara seperti ini (Hakim Kehia sidang membaca identitas terdakwa dengan singkat) apakah benar ini. Saudara terdakwa
14. Terdakwa :
Benar yang muliah /Pak ketua
15. Hakim Ketua Sidang;
Silahakan saudara hakim anggota (yg duduk disebelah kanannya ) bertanya
16. Hakim Anggota (sebelah kanan)
Apakah saudara terdakwa benar melakukan perbuatan melawan hukum ? Apakah saudara melakukan ……………………………………………… ?
17. Hakim Ketua Sidang;
Silahakan saudara hakim anggota (yg duduk disebelah kirinya ) bertanya
18. Hakim anggota (sebelah kiri)
Apakah saudara terdakwa benar melakukan perbuatan ………… ? Apakah saudara melakukan ……………………………………………?
19. Terdakwa
(Bisa dijawab benar atau tidak benar sambil memberikan uraian permasalahan secara singkat oleh terdakwa
Saya tidak mengerti pertanyaan pertama & Pertanyaan kedua, memang saya : melakukan …………………………………………………………?

(Tanya jawab ini bias panjang, bias menjadi ringkas, tergantung dari apakah terdakwa merasa melakukan perbuatan tersebut atau tidak, disinilah mencari kebenaran materiil terhadap fakta-fakta yang ada)

20. Hakim ketua Sidang
: Saya Persilakan saudara Penuntut Umum untuk bertanya kepada saudara terdakwa.
21. Penuntut Umum
Terima kasih yang mulia/ Pak Ketua, atas kesempatan yang diberikan kepada kami.
Bertanya kepada saudara terdakwa, umumnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan di BAP. Untuk mempertegas dan memberi keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa saudara terdakwa benar melakukan apa yang didakwakannya.
22. Terdakwa
Memberikan jawaban atas pertanyaan penuntut umum
23. Hakim Ketua Sidang
Saya persilahkan kepada saudara penasehat hukum untuk bertanya
24. Penasehat Hukum
Apakah saudara terdakwa sudah menjawab dengan benar dan tepat ?

25. Terdakwa
Saya sudah menjawab benar dan tepat
26. Hakim ketua Sidang
Sekarang diberi kesempatan waktu kepasa saudara penuntut umum untuk membaca surat dakwaan
27. Penuntut Umum
Penuntut Umum mulai membaca Surat Dakwaanya seraya berdiri dari tempat duduknya
28. Hakim Ketua Sidang
Sesudah surat dakwaan dibaca oleh penuntut umum, maka hakim ketua sidang bertanya :
Apakah saudara terdakwa mengerti akan sis surat dakaan tersebut ?
29. Terdakwa
Saya mengerti isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Bapak penuntut
Umum
30. Hakim ketua Sidang
Sekarang sidang ditutup, maka sidang berikutnya kewajiban saudara terdakwa, apakah saudara terdakwa/Penasehat Hukum bersedia menyampaikan EKSEPSINYA
31. Terdakwa/Penasehat Hukum
Minggu Depan kami akan menyampaikan eksepsi dimuka sidang

32. Hakim Ketua Sidang.
Minggu Depan acara sidang, penasehat hokum akan membaca surat eksepsinya, maka dengan upaya saudara penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa, Saudara penasehat Hukum Supaya dating tepat waktu dan ini sebagai undangan . Hakim Ketua Sidang menutup sidang dengan mengetok palu dua kali.

Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan meningalkan ruang sidang.
Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang


Categories: ,

0 Response for the "Peradilan Semu Sidang I"

Posting Komentar