peradilan semu sidang ke II

Posted by setanon On 08.45 0 komentar







SIDANG KEDUA
ACARA PEMERIKSAAN DAN PEMBACAAN SURAT EKSPSI
DARI DAKWAAN/PENASEHAT HUKUM


Eksepsi adalah

 Suatu pernyataan dari pihak terdakwa/Penasehat Hukum dengan maksud bahwa Hakim/Majelis Hakim tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana hal ini disebabkan:
- Tempat kejadian perkara di luar PN yang men\gadili perkara pidana ini.
- Perkara pidana ini sudah pernah diperiksa dan dilaksanakan eksekusinya ne bis in idem.
- Perkara pidana yang diperiksa ini bahan perkara pidana ada tetapi perkara perdata.
 Berkaitan dengan Hakim/ JPU menyangkut kedudukan dapat diajukan teguran sebagai berikut:
- Hakiim Ketua Sidang/Hakim Anggauta ada hubungan darah dengan terdakwa wajib mengundurkan diri untuk menangani perkara ini.



Sesudah para penyaksi, penonton persidangan, sudah duduk di ruangan sidang, Hakim majelis baru memasuki ruangan sidang, menurut tata tertib, maka para hadirin (yg berada di dalam ruangan sidang) harus berdiri untuk menghormati hakim majelis yang memasuki ruangan, dan juga pada saat hakim majelis meninggalkan ruangan sidang.






















Panitera:
Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang. Majelis Hakim dipersilahkan memasuki Ruang Sidang (Masuk dan duduk dikursi yang telah disediakan)
Panitera:
mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali.”Hadirin dipersilahkan untuk duduk kembali”

1 Hakim Ketua Sidang (HKS) Pada hari ini…….tanggal.membuka sidng perkara pidana nomor………dibukadan terbuka untuk umum
2 HKS Saudara penuntut umum mempersilahkan terdakwa masuk ruangan (Penasehat Hukum sudah masuk lebih dahulu untuk sidang kedua dan seterusnya)
3 JPU Saudara terdakwa silahkan masuk ruangan (terdakwa dikawal oleh petugas)
4 Terdakwa Terdakwa masuk ruangan dan duduk ditempat yang tersedia
5 HKS Saudara erdakwa sudah siap mengikuti sidang. Apakah saudara sehat-sehat hari ini ?
6 Terdakwa Saya sudah siap mengikuti sidang dan saya daam kondisi sehat yang mulia/ Pak Ketua.
7 HKS Saudara Penasehat Hukum Apakah saudara sudah siap dengan surat eksepsi. Dipersilahkan saudara menyampaikan surat epsepsi dan membaca di muka sidang ini
8 PH Penasehat Hukum Menyampaikan surat eksepsi kpada hakim ketua sidang, dan Hakim ketua Sidang menyampaikan masing-masing kepada kedua orang hakim anggota dan Penuntut Umum. Sesudah itu Pnasehat Hukum berdiridan membaca Surat Eksepsi Penasehat Hukum
9 Pasca Membaca Eksepsi oleh Penasehat Hukum
10 HKS Saudara Penuntut Umum ada yang perlu ditanya
11 JPU Mohon kesempatan untuk terdakwa pada kesempatan sidang yang akan datang menyampaikan surat jawaban
12 PH Saya bersedia menyampaikan surat jawaban pada sidag yang akan datang
13 HKS Jadi acara sidang pada sidang yang akan datang, pembacaan surat jawaban.
Saudara Penuntut Umum supaya menghadirkan terdakwa, Saudara Penasehat Hukum supaya hadir, dan pernyataan ini sebagai udangan bagi saudara-saudara. Dengan demikian sidang hari ini ditutup dan Hakim Ketua Sidang mengetok dua kali palunya.
14 Panietra Para Hadirin dipersilahkan berdiri, karena Majelis Hakim akan meningalkan ruang sidang. Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang

Categories: ,

0 Response for the "peradilan semu sidang ke II"

Posting Komentar