DIKTAT HUKUM PERLINDUNGAN ANAK

Posted by setanon On 00.52 2 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

Anak sebagai makhluk Allah SWT dan juga sebagai makhluk Sosial sejak dalam kandungan sampai melahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak yang boleh merampas hak atas hidup dan merdeka tersebut. Bila anak tersebut masih dalam kandungan orang tua dan orang tua tersebut selalu berusaha untuk menggugurkan anaknya dalam kandungannya,

maka orang tua tersebut akan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Palagi anak yang telah melahirkan, maka hak atas hidup dan hak merdeka sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak dapat dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi harus dilindungi dan diperluas hak atas hidup dan hak merdeka tersebut. Karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum baik Hukum Nasional seperti yang termuat dalam dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak baik itu perlindungan anak secara umum maupun perlindungan anak secara khusus atau perlindungan anak yang menghadapi permasalahan hukum (sebagai pelaku TP), maupun Hukum Internasional seperti Universal Declaration of Human Right (UDHR) dan Internasional on Civil and Political Rights (ICPR). Bahkan hak asasi anak harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa yang diatur secara khusus dalam konvensi-konvensi internasional khusus.
Sebelum lebih lanjut kita membahas tentang perlindungan anak, maka perlu kita bangun beberapa dasar pemikiran sebagai landasan pembahasan masalah perlindungan anak, dimana dalam konteks pemberian perlindungan yang optimal terhadap anak , perlu kita pahami pemahaman tentang apa pengertian dari arti, sikap, dan tindak.
1. Arti , sikap dan Tindak
Sebelum kita mengambil sikap dan menentukan tindakan-tindakan apa yang ingin kita lakukan dengan baik maka tepat apabila kita memahami lebih dahulu arti atau mempunyai pengertian yang tepat mengenai suatu masalah. Dengan dimilikinya pengertian/arti yang tepat mengenai perlindungan anak misalnya, maka diharapkan kita akan bersikap dan bertindak tepat pula dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak. Pengertian yang tepat dapat berakibat kita bermotivasi yang kokoh positif dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak. Berdasarkan pengertian yang tepat, kita dapat membuat kebijaksanaan dan perencanaan kerja yang lebih baik dan dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu apabila kita mau berhasil, maka mau tidak mau kita harus mengusahakan sebaik mungkin pemerataan pengertian mengenai sesuatu, demi mencegah salah paham/perbedaan pengertian. Perbedaan pengertian antarpartner dalam suatu usaha bersama, merupakan faktor penghambat mencapai tujuan.
2. Pengertian tentang manusia
Masalah perlindungan anak adalah suatu masalah manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Citra atau pengertian tentang manusia dan kemanusiaan merupakan faktor yang dominan dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan perlindungan anak yang merupakan permasalahan kehidupan manusia juga. Pengertian bahwa, yang menjadi objek dan subjek pelayanan dalam kegiatan perlindungan anak sama-sama mempunyai hak hak dan kewajiban; motiva-q seseorang untuk mau ikut serta secara tekun clan gigih dalam kegiatan perlindungan anak; pandangan bahwa setiap anak itu wajar dan berhak mendapat perlindungan mental, fisik, sosial dari orangtuanya, anggota masyarakat dan negara, pandangan pernyataan-pernyataan tersebut jelas berdasarkan pengertian atau citra yang tepat mengenai manusia. Sehubungan dengan ini, maka alangkah baiknya kalau kita ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak ini bertitik tolak dari suatu pengertian tentang manusia sebagai berikut: yang dilindungi maupun yang melindungi dan siapa saja yang terlibat dalam masalah perlindungan anak, adalah manusia-manusia sesama kita yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan kita sebagai manusia, dan yang berada dengan kita dalam suatu masyarakat.
Mereka yang mempunyai citru k,emanusiaan ak,an lelnh mengerti apu yutr,k, seutuhnya, yang juga meliputi kegiatan demikian, mereka akan suka ikut sv anaknya sendiri maupun anak orang pribadi masing-masing. Sebetulnyu, sebagai warga negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila (yang mengandung pedoman untuk kita bersikap dan bertindak secara tepat terhadap sesama manusia dalam kita hidup bernegara clan bermasyarakat) kita wajib bersikap dan bertindak tepat terhadap sesama kita sebagai manusia.
Sehubungan dengan ini, maka adalah mutlak kita menyebarluaskan meratakan pengertian yang tepat mengenai manusia apabila bila mau berhasil melakukan perlindungan anak. Pengertian yang tidak tepat mengenai manusia merupakan salah satu faktor penghambat kegiatan mengembankan keadilan dan kesejahteraan pada umumnya dan kegiatan perlindungan anak pada umum dan kegiatan perlindungan anak pada khususnya.
Pengertian yang tepat mengenai manusia, sebagai sesama kita yang ada dalam suatu masyarakat dapat pula mengembangkan rasa tanggung jawab kita terhadap sesama anggota masyarakat. Rasa Tanggung jawab ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, oleh karena itu yang perlu mendapatkan perlindungan tidaklah selalu anak kita senidir, melainkan anak anggota masyarakat yang lain dari masyarakat kita.
3. Pengertian tentang keadilan
Dalam rangka pembahasan masalah perlindungan anak perlu kita mempunyai pengertian tentang keadilan yang tepat, yang mendukung kegiatan perlindungan anak. Rasa keadilan seseorang akan mempengaruhi adanya kelangsungara kegiatan perlindungan anak. Dalam pembahasan ini saya berpegang pada pengertian keadilan sebagai berikut: bahwa `Keadilan adalah suatu kondisi dimana setiap orang dapat melaksanakan hak dan kevajibannya secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat".
Apabila keadilan dikaitkan dengan perlindungan anak, maka antara lain dapat dikatakan, bahwa dimana ada keadilan, di situ seharusnya terdapat pula perlindungan anak yang baik. Anak dilindungi untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat.
Yang dimaksud dengan rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat adalah sebagai berikut:
- Kasional, berarti: masuk akal, wajar. Tetapi kerasionalannya tersebut dapat bersifat positif atau negatif.
- Bertanggung jawab, berarti: dapat dipertanggungjawabkan secara horisontal (terhadap sesama manusia) dan vertikal (terhadap Tuhan), dapat dipertanggungjawabkan terhadap orang lain dan diri sendiri;
- Bermanfaat, berarti: bermanfaat, untuk orang lain, masyarakat, bangsa, dan diri sendiri.
Untuk mengkaji dan menguji apakah sesuatu itu rasional positif, dapat dipertanggungjawabkan, serta bermanfaat atau tidak, dapat dipakai sebagai dasar atau pedoman mengkaji antara lain Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, ajaran agama yang baik dan pandangan pandangan tradisional maupun yang modern (yang positif). Alangkah baiknya apabila sarana pengkajian ini diratakan untuk dipahami dan dipakai sebagai pengkaji dan penguji tindakan-tindakan, peraturan yang dikenakan pada seseorang dengan dalih apapun, oleh siapa saja.
4. Hasil lnteraksi
Hampir setiap tindakan dan masalah yang ada, yang terjadi baik, yang positif atau negatif dapat merupakan hasil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Sekarang yang penting adalah mengamati fenomena mana saja yang relevan dan memainkan peranan yang penting dalam terjadinya sesuatu tindakan atau hal tertentu.
Berdasarkan pemikiran ini, maka kita dipaksa untuk melihat masalah menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional, apabila kita ingin mendapatkan gambaran yang benar mengenai sesuatu.
Diutamakan dalam pemikiran ini hubungan hubungan yang ada antara unsur-unsur yang relevan, fenomena yang ada dan saling mempenganihi. Dikatakan bahwa ada hubungan fungsional antara unsur-unsur yang bersangkutan. Misalnya dalam hal terjadinya suatu kejahatan. Kejahatan merupakan suatu basil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Antara pelaku-pelaku kejahatan dan korban terdapat hubungan fungsional. Tidak ada kejahatan tanpa korban.
Dalam kejahatan tertentu, pihak korban bahkan dapat dikatakan bertanggung jawab fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan, misalnya, dalam kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak lelaki terhadap ayahnya yang dianggap sebagai seorang tiran dalam keluarga, yang selalu memperlakukan ibunya dan anak lelaki tersebut secara lalim, tidak adil (tidak melindungi anak-anak). Ayah sebagai korban mempunyai peranan penting dalam terjadinya pembunuhan terhadap dirinya. Ayah tersebut telah sebelumnya menimbulkan kebencian, menciptakan iklim dilaksanakannya suatu pembunuhan terhadap dirinya.
Peninjauan interaktif ini memperluas para penanggung jawab atas atau orang-orang yang terlibat dalam terjadinya suatu tindakan, peristizva.
Dengan demikian dapatlah dimengerti mengapa kegiatan/usaha perlindungan anak dikatakan sebagai suatu hasil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Maka berkaitan dengan masalah perlindungan anak, perlu kiranya diperhatikan fenomena yang relevan, faktor-faktor mana yang menghambat atau mendukung adanya usaha perlindungan anak.
A. Pengertian Hukum Anak
Peraturan tentang anak belum terunifikasi, tetapi terkodifikasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, antara lain :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-undang Pengadilan Anak No. 3/1997
3. Undang-undang Pemasyarakatan No. 12/1995
4. Undang-undang Keejahteraan Anak No.4/1979
5. PP tentang pendidikan Pra Sekolah No. 27/1990
6. PP tetang Usaha Kesejahteraan Bagi Anak yang mempunyai masalah No. 2/1988.
7. Keppres No. 12/2001 tentang Komite Penghapusan Pekerjaan terburuk untuk anak
8. Kepmen No.4/KEP/MENKO/KESRA/III/1997 tentang Kebijaksanaan Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak
9. Kesepakatan Bersama antara menteri Negara Masalah-masalah kemasyarakatan RI/kepala Badan kesejahteraan Sosial nasional, menteri pendidikan dan Menteri kesehatan, Kapolri Ri No:
a. No 237/MMK/V/2000
b. No. 3/UKB/2000
c. 928/MENKES/SKB.V/200
d. B/03/V/2000
Tentang penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia
Dengan sejumlah peraturan-peraturan yang memperhatikan akan keberadaan anak, lalu apa sesungguhnya yang dimaksud dengan hukum anak itu?
Menurut pemahaman yag dapat diambil dari sejumlah peraturan tersebut di atas, hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu meliputi :
1. Sidang pengadilan Anak
2. Anak sebagai pelaku tindak pidana
3. Anak sebagi korban tindak pidana
4. Kesejahteraan Anak
5. Hak-hak Anak
6. Pengangkatan Anak
7. Anak terlantar
8. Kedudukan Anak
9. Perwalian Anak
10. Anak Nakal
11. Dan lain sebagainya
Pengaturan Hukum Anak di negara kita sampai sekarang tersebar dalam berbagai peraturan, sehingga membuat sulitnyua kita memahami hukum anak itu sendiri.
Bila kita perhatikan dalam UU No. 3/1997 pada bagian menimbang, maka terlihat pengertian anak adalah : bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindugan dalam rangka menjamin pertumbuha dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Karena begitu banyaknya peraturan perundangan tentang anak, maka sebagai akibat dari itu semua pemahaman akan anak jelas beragam seperti :


1. Undang-undang Pengadilan Anak
Undang-undang Peradilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997) Pasal 1 (2) merumuskan, bahwa anak adalah orang dalam perkara Anak Nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Jadi dalam Undang-undang no.3/1997 tentang anak, anak dibatasi dengan umur antara 8 (delapan) tahun sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Sedangkan syarat kedua si anak belum pernah kawin. Maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkawinannya putus karena perceraian, maka si anak dianggap sudah dewasa; walaupun umurnya belum genap 18 (delapan belas) tahun.


2. Anak dalam Hukum Perburuhan
Pasal 1 (1) Undang-undang Pokok Perburuhan (Undang-undang No. 12 Tahun 1948) mendefinisikan, anak adalah orang laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah.
3. Anak menurut KUHP
Pasal 45 KUHP, mendefinisikan anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh kanena itu, apabila Ia tersangkut dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya; walinya atau pemeliharanya dengan tidak dikenakan suatu hukuman. Atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tldak dikenakan sesuatu hukuman. Ketentuan Pasal 35, 46 dan 47 KUHP ini sudah dihapuskan dengan lahirnya Undang-undang No. 3 Tahun 1997. sedangkan dalam KUHP mengatur umur anak sebagai korban pidana adalah belum genap berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal (pasal 285, 287, 290, 292, 293, 294, 295, 297 dan lain-lainnya. Pasal-pasal itu tidak mengkualifikasinya sebagai tindak pidana, apabila dilakukan dengan/terhadap orang dewasa, akan tetapi sebaliknya menjadi tindak pidana karena dilakukan dengan/terhadap anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun.
4. Anak menurut Hukum Perdata
Pasal 330 KUH Perdata mengatakan, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Aturan ini tercantum dalam UU No.4/1979). Hal ini didasarkan pada pertimbangan usaha kesejahteraan anak, dimana kematangan sosial, pribadi dan mental seseorang anak dicapai pada umur tersebut. Pengertian ini digunakan sepanjang memiliki keterkaitan dengan anak secara umum, kecuali untk kepentingan tertentu menurut undang-undang menentukan umur yang lain
5. Anak menurut Undang-undang Perkawinan
Pasal 7 (1) Undang-undang Pokok Perkawinan (Undang-undang No.1 Tahun 1974) mengatakan, seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan atas hal tersebut hanya dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Negeri.
6. Anak Pidana, adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, dimana anak paling lama sampai berumur 18 tahun. Anak pidana ditempatkan di lembaga Pemayarakatan (LAPAS). Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Anak pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu yang akan diatur dengan PP. Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain, dimana pemindahan itu guna kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, pendidikan, dan anak pidana tidak berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, karena anak tidak boleh bekerja.
7. Anak Negara, adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik. Untuk itu aak negara ditempatkan di lembaga Pemasyarakatan Anak, paling lama sampai berumur 18 tahun. Bagi anak negara yng ditempatkan di LAPAS anak wajib didaftar (pasal 25 UU No.12/1995). Tidak berhak mendapatkan upah atau premi dan tidak juga berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), karena dia bukan dipidana.Anaka negara dapat dipindahkan dari lapas yang satu ke lapas yang lain demi kepentingan tumbuh, kembang dan pedidikannya
8. Anak sipil, adalah anak yang tidak mampu lagi dididik oleh orang tua/ wali, atau orang tua asuhnya dan karenanya atas penetapan pengadilan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk dididik dan dibina sebagaimana mestinya. Pasal 384 BW mengatakan dasar permintaan menempatkan si anak menjadi anak sipil haruslah berdasarkan alasan-alasan yang sungguh-sungguh merasa tak puas atas kelakuan ia (anak), sedangkan yang berhak mengajukan permintaan itu adalah 1) orang tua, 2) wali, 3) orang tua asuh, 4) dewan perwalian. Menurut pasal 32 UU No.12/1995. Anak sipil ditempatkan di LAPAS pling lama 6 bulan bagi mereka yang belum berumur 14 tahun, dan paling lama 1 tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 tahun dengan ketentuan paling lama ampai berumur 18 tahun
Dalam praktek terdapat kesulitan menentukan usia ini, karena tidak semua orang mempunyai Akta Kelahiran atau Surat kenal Lahir. Akibatnya adakalanya menentukan usia ini dipergunakan Rapor, Surat Baptis atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah saja. Karenanya kadang kala terdapat kejanggalan, anak berbadan besar dengan kumis dan jenggot tapi menrut keterangan usia masih muda.Malahan adakalanya orang yang terlibat kasus pidana membuat keterangan dia masih anak-anak sementara usia sudah dewasa dan sudah kawin. Dan dalam kasus mencari kerja terutama pada TKI/ buruh anak usia kadangkala disulap menjadi dewasa, padahal ciri-ciri lahiriah seperti ukuran badan, buah dada, dan lain-lain jelas-jelas masih usia anak-anak.
B. Kesejahteraan Anak
Latar budaya kita memberi acuan yang disepakati bahwa semua anak Indonesia adalah aset bangsa. Oleh karena itu kesejahteraan perlu terus ditingkatkan. Upaya untuk meningkatkan keejahteraan anak, telah diamanatkan dalam UUD RI 1945, Undang-undang Nomor 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tetang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah, Rativikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak melalui Keputusan presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun., UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak (pasal 52 ayat 1,2), UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Berkaitan dengan UU tersebut di atas hukum dalam arti peraturan merupakan kristalisasi dari kehendak masyarakat yang saling berinteraksi. Dengan menyadari bahwa hukum sebagai suatu yang bersifat memaksa, maka kita dapat mengkontraskannya secara tajam bahwa dari berbagai Undang-undang yang tersebut di atas sepenuhnya mengejar tujuan-tujuan yang sama yaitu kesejahteraan bagi anak Indonesia , tetapi dengan penekanan pada aspek yang berbeda-beda .
Untuk itulah Pencanangan gerakan Nasional perlindungan Anak adalah untuk meningkatkan kesadaran bangsa secara nasional guna menghargai hak-hak anak dalam rangka menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kepedulian masyarakat agar berperan aktif mekindungi anak dari segala bentuk ganguan terhadap kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya si anak.
Dalam kaitan ini fungsi dan peranan keluarga mempunyai kedudukan yang strategis karena keluarga sebagai unit terkecil dalam tatanan masyarakat menyandang peran, cakupan substansi dan ruang lingkup yang cukup luas. Dengan adanya kesamaan dan kejelasanan mengenai fungsi dan peranan tersebut, akan dapat mempermudah dalam meberikan alternatif pemberdayaan leluarga dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluarga.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak akan dapat terwujud dengan melihat Undang-undang yang oleh pemerintah sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan UU bersama dengan DPR seperti UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak .
Undang-undang yang tersebut di atas mempunyai persamaan persepsi tentang kebijakan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlidungan dan peran serta anak yang didasarkan pada tiga aspek utama Konvensi Anak yaitu:
a. Kelangsungan hidup (survival),
b. Tumbuh Kembang (developmental) dan,
c. Perlindungan (protection)
Untuk hal tersebut di atas dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan peghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohaniah, jasmaniah maupun sosialnya
2. Hak-hak anak adalah berbagai kebutuhan dasar yang seharusnya diperoleh anak untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan salah, ekspoitasi dan penelantaran terhadap anak, baik yang mencakup hak sipil, ekonom, sosial dan budaya anak.
Perlindungan anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk mencegah, merehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah, ekspoitasi dan penelantaraan agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental maupun sosialnya
C. Hak-hak Anak
Undang-undang No. 4 Tahun 1979, Bab II Pasal 2 sampai dengan 9, mengatur hak-hak anak atas kesejahteraan, diperkuat dalam Undang-undang Nomor 23/2002 dalam Bab III Pasal 4 sampai 18 sebagai berikut:
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
Dimaksud dengan asuhan, adalah berbagai upaya yang dilakukan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar dan anak yang mengalami masalah kelainan yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Pasal 1 angka 32 PP No. 2 Tahun 1988).
2. Hak atas pelayanan
Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. (Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 4 Tahun 1979).
Hak atas pemeliharaan dan perlindungan Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 2 ayat Undang-undang No. 4 Tahun 1979).
3. Hak atas perlindungan lingkungan hidup
Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar (Pasal 2 ayat 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1979).
4. Hak mendapat pertolongan pertama
Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan dan bantuan dan penlindungan (Pasal 3 Undang-undang No. 4 Tahun 1979).
5. Hak memperoleh asuhan
Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara, atau orang, atau badan lain (Pasal 4 ayat 1 Undangundang No. 4 Tahun 1979). Dengan demikian anak yang tidak mempunyai orang tua itu dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial.
6. Hak memperoleh bantuan
Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan, agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar (Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 4 Tahun 1979). Menurut PP No. 2 Tahun 1988, bantuan itu bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu (Pasal 1 ayat 4).


D. Sejarah Lahirnya Hukum Anak di Indonesia
Perhatian terhadap anak sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari ke hari semakin berkembang. Anak adalah putra kehidupan, masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu anak memerlukan pembinaan, bimbingan khusus agar dapat berkembang fisik, mental dan spiritualnya secara maksimal.
Dalam perundang-undangan perhatian terhadap anak sudah dirumuskan sejak tahun 1925, ditandai dengan lahirnya Stb. 1925 No. 647 Junto Ordonansi 1949 No. 9 yang mengatur Pembatasan Kerja Anak dan Wanita. Kemudian tahun 1926 lahir pula Stb. 1926 No. 87 yang mengatur Pembatasan Anak dan Orang Muda bekerja di atas kapal. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 1942 lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disahkan mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1946. Dalam beberapa pasalnya seperti Pasal 45, 46 dan 47 memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Sebaliknya pasal-pasal 285, 287, 290, 292, 293, 294, 295, 297, dan lain-lain memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur, dengan memperberat hukuman, atau mengkualifikasi sebagai tindak pidana perbuatan-perbuatan tertentu terhadap anak. Padahal adakalanya tindakan itu bukan tindak pidana bila dilakukan terhadap orang dewasa. Dilanjutkan tahun 1948 lahir Undang-undang Pokok Perburuhan (Undangg No.12 Tahun 1948) yang melarang anak melakukan. Pekerjaan tanggal 23 Juli 1979 lahir pula Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan Peraturan Pelaksanaan PP No. 2/1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak (29 Februari 1988).
Secara internasional pada tanggal 20 November 1989, lahirnya konvensi Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hak-hak Anak. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden No. 36 / 1990. Konvensi itu memuat kewajiban Negara-negara yang merativikasinya untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak.
Undang-undang Pokok Tenaga kerja No. 12 Tahun 1948 secara tegas melarang anak bekerja. Akan tetapi dalam kenyataan banyak anak terpaksa melakukan pekerjaan di sektor informal untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Menyadari keadaan demikian pemerintah dengan Permenaker No. 1 Tahun 1987, mengatur tentang anak yang terpaksa bekerja. Di mana untuk anak yang terpaksa bekerja disyanatkan harus ada izin dari orang tua/walinya, lama kerja maksimal 4 (empat) jam/hari, upah sama dengan orang dewasa, tidak bekerja pada malam hari, dan pada tempat-tempat berbahaya bagi kesehatannya. Ketentuan ni merupakan peningkanan terhadap Undang-undang No. 12 Tahun Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1950 yang memberlakukan Undang-undang No. 12 Tahun 1948 di seluruh Indonesia.
Sedangkan Undang-undang Pokok Perkawinan (Undang-undang No. 1 Tahun 1974) juga pada beberapa pasalnya mengatur tentang anak, seperti usia boleh kawin untuk pria adalah 19 (sembilan belas) tahun dan untuk wanita adalah 16 (enam belas) tahun. Akan tetapi dalam praktek ketentuan ini banyak dilanggar, dengan melakukan perkawinan secara adat atau kepereayaan saja. Akibatnya seringkali masalah usia ini tidak diperhatikan. Malahan perkawinan di beberapa daerah tertentu juga jarang yang dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini tentunya akan menjadi kendala tersendiri mengenai status anak. Menghadapi kenyataan tersebut, Lembaga peradilan termasuk Mahkamah Agung seringkali membuat putusan yang kontradiktif. Pada satu putusan perkawinan yang hanya dilangsungkan menurut adat, kepercayaan, tanpa didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku dikatakan belum ada. Akan tetapi pada putusan lain dikatakan sah dan sudah ada. Misalnya putusan Mahkamah Agung RI. Reg. No 373 k/Pdt/1 994, tanggal 30 September 1996, menyatakan perkawinan yang dilangsungkan menurut tata cara adat Tionghoa walaupun tidak dicatatkan adalah sah. ini artinya perkawinan yang hanya dilaksanakan menurut tata cara agamal kepercayaan sudah sah.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah, adalah anak di luar kawin dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Sebaliknya anak sah, adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Inilah arti penting dari putusan Mahkamah Agung No. 372K/Pdt/1994 tersebut, karena dengan demikian anak yang dilahirkan dari perkawinan yang belum dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku adalah menjadi anak yang sah.
Dalam kenyataan hidup sehari-hari ternyata adakalanya seorang anak harus diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Tata cara pemeriksaan anak di depan pengadilan selama ini belum diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu Menteri Kehakiman RI, dengan peraturan No. M.06-UM. 01 Tahun 1983, tanggal 16 September 1983 mengatur tata tertib persidangan anak. Dalam konsiderasnya dikatakan, ketentuan ini diberlakukan sambil menunggu undang-undang tentang Peradilan Anak yang akan mengatur masalah tersebut. Pasal 10 peraturan itu mengatakan, sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal, kecuali dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menentukan pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Majelis.
Pemeriksaan dilakukan dengan pintu tertutup, sementara putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum (Pasal 11) bersidang tanpa toga, dan pemeriksaan ini dengan kehadiran orang tualwali/orang tua asuh. Sedangkan untuk mengetahui latar belakang anak, hakim dapat menugaskan lembaga pemasyarakatan dan Departemen Kehakiman untuk membuat laporan Sosial Anak tersebut. Laporan itu mengenai keadaan anak, fIsik, psikhis, sosial, ekonomi, keadaan rumah tangga orang tua asuh dan penghuninya. Di samping itu juga berisi keterangan mengenai kelakuan anak di sekolah atau di lingkungan tempat pekerja hubungan/pergaulan anak dengan lingkungan, rukun tetangga atau kepramukaan.
Mahkamah Agung dengan Surat Edaran No. 6 Tahun 1987, tanggal 17 November 1987 juga mengatur Tata Tertib Sidang Anak. Di mana dikatakan bahwa dalam perkara pidana yang terdakwanya anak, diperlukan penelitian pendahuluan oleh hakim yang memeriksa perkara mengenai unsur tindak pidana yang didakwakan maupun menyangkut lingkungan, pengaruh serta keadaan anak yang melatarbelakangi perbuatan pidana itu. Mahkamah Agung mengharapkan setiap hakim mempuinyai perhatian (interest) terhadap anak yang melakukan tindak pidana, memperdalam pengetahuan melalui literatur, diskusi dan sebagainya. Untuk itu diharapkan ketua pengadilan di seluruh Indonesia menunjuk sedikitnya 2 (dua) orang hakim di setiap Pengadilan Negeri yang memperhatikan terhadap masalah tindak pidana anak, di samping tugasnya sehari-hari sebagai hakim biasa juga dibebani tugas khusus memeriksa perkara-perkara tindak pidana yang terdakwanya anak-anak.
E. Kedudukan Anak
Masalah kedudukan anak di atur dalam UU No.1/1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan, yaitu pada bab IX pasal 42 smpai dengan pasal 47.Pasal 42 mengatakan, anak yang sah, adalah anak yang dilahirkan di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sementara perkawinan yang sah itu, adalah perkawinan yang memenuhi syarat yang diatur dalam -Pasal 2 Undang-undang Pokok Perkawinan. Menurut pasal itu, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjadi pertanyaan bagi kita sekarang, apa yang dimaksud dengan: “….menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya Bagi umat beragama, perkawinan itu menjadi sah bila dilakukan sesuai dengan tata cara agamanya masing-masing. Akan tetapi bagaimana halnya dengan kata ‘kepercayaannya”? Menurut hemat saya, ini maksudnya di mana di tempat-tempat tertentu perkawinan dilakukan menurut tata cara adat setempat, yang diakui sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat tersebut. Sementara pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, sedangkan bagi yang beragama non Islam pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Akan tetapi di dalam praktek muncul ketidakpastian tentang makna pencatatan perkawinan itu. Misalnya ada beberapa putusan pengadilan termasuk putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai belum ada. ini kayaknya mengacu pada ketentuan Pasal 100 BW, yang menyatakan perkawinan yang belum dicatatkan sebagai belum ada. Sementara Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pelaksananya tidak mengatur sanksi atas perkKawinan yang tidak dicatatkan tersebut.
Pencatatan itu sendiri dalam praktek mengalami kesulitan, karena biaya yang mahal, jauhnya tempat perkawinan dengan pencatatan, prosesnya panjang dan berbelit, dan malahan pencatatan itu sendiri belum merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat kita dewasa ini(Prinst Darwan 1996; 141). Putusan Mahkamah Agung RI, Reg.No.:3752K/Pdt/1 994 tanggal 30 September 1996 menyatakan sah perkawinanyang dilakukmn menurut tata cara adat Cina dan tidak didaftarkan diCatatan Sipil ini bertolak belakang dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebelumnya.
Prakteknya hakim tidak ada kewajiban untuk mengikuti suatu putusan Mahkamah Agung tentang sesuatu masalah yang sama. Ini menyulitkan penumbuhan kesadaran hukum masyarakat, karena seolah-olah hukum tidak ada. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan sesuai Pasal 43 (1) Undangundang No. 1 Tahun 1974, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Artinya dia tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Demikian pun suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya, bilamana ia dapat membuktikan, bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat perbuatan zina itu. Dalam keadaan demikian masalahnya akan diputuskan oleh pengadilan.
Pasal 45 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, mewajibkan orang tua (ayah dan ibu) untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. kewajiban ini berjalan sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak membatasi tanggung jawab ini dengan umur melainkan status dan keadaan anak itu sendiri. Demikian juga sebaliknya sesuai Pasal 46 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, anak wajib menghormati orang tua dan menuruti kehendak mereka yang baik. Serta apabila anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuan orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukannya.
Kewajiban yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini, adalah kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara ayah, Ibu, kakek, nenek dan seterusnya, apabila mereka itu memerlukan pemeliharaannya.
F. PERWALIAN
Pasal 47 Undang-undang No. 1974 menentukan, bagi anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Syaratnya asal orang tua itu tidak dicabut dari kekuasaannya. Artinya orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum. Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kekuasaannya itu sesuai Pasal 48 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya itu, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Orang tua baik kedua-duanya ataupun salah seorang di antaranya dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak untuk jangka waktu tertentu. Permintaan pencabutan itu sesuai Pasal 49 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dapat dimintakan oleh:
1. Orang tua yang lain.
Maksudnya apabila yang akan dicabut kekuasaannya itu adalah si ayah, maka dapat dimohonkan oleh ibu. Demikian sebaliknya bila kekuasaan yang dicabut itu adalah ibu, maka dapat dimohonkan oleh ayah.
2. Keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Misalnya kakek, nenek dan selanjutnya.
3. Saudara kandung yang telah dewasa. Misalnya abang, kakak dan anak yang belum dewasa itu.
4. Pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan.
Adapun alasan-alasan untuk itu adalah apabila orang tua sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya, atau berkelakuan buruk sekali. Akan tetapi meskipun orang tua itu sudah dicabut kekuasaanya, mereka masih tetap berkewajiban memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya tersebut.

BAB II
PERLINDUNGAN ANAK
A. Pengertian Hukum Perlindungan Anak
Jumlah anak jalanan di Indonesia mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun belakangan, Krisis ekonomi yang terjadi diyakini berpengaruh besar terhadap peningkatan jumlah ini, menurut Anwar & Irwanto 1999, saat ini diperkirakan jumlah anak jalanan di Indonesia sekitar 50.000 anak dan 10% diantaranya adalah perempuan.
Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk dimana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering terlanggarkan. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan terhadap anak maka hukum kita masih memberikan definisi yang berbeda tentang anak, tapi dalam konvensi PBB tentang hak anak diberi batasan usia 18 tahun ke bawah. UU No. 23 tahun 2002 juga mengadopsi batasan yang ada di dalam konvensi hak anak yaitu 18 tahun ke bawah dengan sama sekali tidak membedakan apakah sudah atau belum kawin. Sehingga dalam perseptif terhadap UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak kita tidak meletakan batasan usia itu sebagai seseorang dikualifikasi sebatas batas dewasa atau tidak, tetapi siapakah yang punya hak, yang mempunyai hak atas hak-hak anak sesuai dengan konvensi hak anak dan UU Nomor 23/2002.
B. Beberapa dasar pemikiran Masalah perlindungan Anak
1. Landasan Hukum
a. Undang-undag dasar 1945, Pasal 20, 20A ayat (1), 21, 28B ayat (2), 34 UUD RI 1945
b. Pasal 2 ayat (3) , (4) Udang-undang No. 4/1979 tentang kesejahteraan Anak berbunyiÁnak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Abak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau meghmbat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, kedua ayat ini dengan tegas menyatakan dan mendorong perlu adanya perlindugan anak dalam rangka mengusahakan kesejahteraan anak dan perlakuan yang adil terhadap anak.
c. Deklarasi hak anak yng disyahkn oleh PBB pada tanggal 20 Nopember 1959
d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 45, 287, 288, 292 dan 294 dan pasal 304.
e. UU No. 7 Tahun 1984 tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
f. UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak
g. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
h. Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang penghapusan Ekspoitasi Seksual Komersial terhadap Anak (EKSA) dengan KEPPRES NO. 87 Tahun 2002.
2. Landasan Filosofi
a. Pembinaan hukum nasional yang menempati prioritas utama dan mempunyai peran strategi dalam pembangunan hukum di Indonesia
b. Mengganti perundang-undagan hasil produk kolial dengan perundang-undangan hasil karya bangsa/putra/I indonesia.
c. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
d. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warganegaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
e. Bahwa perlindungan anak dalam segala aspek merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
g. Bahwa terlihat pada undang-undang sebelumnya hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak
h. Tanggungjawab berada pada orang tua, keluarga dan masyarakat untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut
i. Upaya pelaksanaan perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandugan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
C. Perlindungan Anak yang baik harus memenuhi :
Guna mewujudkan perlindungan anak yang memadai, diperlukan intervensi faktor-faktor pembentukan kualitas hidup yang setara dengan perkembangan peradaban manusia pada jamannya. Fenomena ini menunjukkan bahwa proses menuju tercapainya tingkat perlindungan anak akan ditentukan pada kurun waktu tersebut. Dalam hal ini setiap jaman memiliki standar perlindungan anak tersendiri, yang disepakati secara luas dengan mengacu pada nilai-nilai yang universal.
Analogisnya dapat dilihat dalam iklim kehidupan bangsa Indonesia, yang menunjukkan bahwa pembangunan nasional yang panjang, telah berhasil meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari proes peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya dan akan berkaitan dengan pemberian perlindungan anak yang meningkat pula.
Perwujudan perlindungan anak yang berkualitas sebaiknya mulai dipersiapkan sejak dini, bahkan kalau mungkin sejak anak dalam kandungan. Insa kecil terebut membutuhkan perlindungan dari orang tuanya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmai, rohani maupun sosial kelaknya, sehingga kelak akan menjadi pewaris masa depan yang mempunyai kualitas.
Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan jaminan perlindungan dan keejahteraan yang memadai terutama terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan serta peran sertanya dalam kehidupan selanjutnya, maka perlindungan anak yang baik mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1. Para partisipan harus mempuyai pengertian-pengertian yang tepat berkaitan dengan masalah perlindungan anak.
2. Perlindungan anak harus dilaksanakan bersama antara setiap warganegara, anggota masyarakat secara induvidual maupun kolektif dan pemerintah demi kepentingan bersama, kepentingan nasional untuk mencapai aspirasi bangas Indonesia.
3. Kerjasama dan koordinasi diperlukan dalam melancarkan kegiatan perlindungan anak yag rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat antar para partisipan yang bersangkutan
4. Dalam rangka membuat kebijakan dan rencana kerja yang dapat dilaksanakan perlu diusahakan inventariasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung kegiatan perlindungan anak, dan harus bersifta perspektif (masa depan).
5. Dalam membuat ketentuan-ketentuan yang menyinggung dan mengatur perlindungan anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita harus mengutamakan perseptif yang diatur dan bukan yang mengatur
6. Perlindungan anak harus tercermin dan diwujudkan/dinyatakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
7. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak pihak anak harus diberikan kemampuan dan kesempatan untuk ikut serta melindungi diri sendiri, dan kemudian kelak menjadi orang tua yang berpartisipasi postif dan aktif dalam kegiatan perlindungan anak yang merupakan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat.
8. Perlindugan anak yang baik harus mempunyai dasar filosofis, etis dan yuridis
9. pelaksanaan kegiatan perlindungan anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak dilindungi pada yang bersangkutan oleh karena adanya penimbulan pederitaan, kerugian oleh partisipan tertentu.
10. perlindungan anak harus didasarkan antara lain ata pengembangan hak dan kewajiban asasinya.
D. Perlindungan Anak dalam Lapangan Hukum Perdata
Di kota kota besar dan di daerah perbatasan kota banyak anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak sesuai dengan proses pembentukan pi badi mereka, sehingga sering terjadi kenakalan anak. Hal ini terjadi karena mereka lepas dari kendali, pengawasan dan pertumbuhan mental di luar pengamatan orang tua atau walinya.
Untuk mengikuti gaya hidup anak masa kini, tanpa memperhitungkan resiko mereka telah terperangkap dalam:
I. Eksploitasi fisik, diataranva seperti:
a. Pekerja / bunih anak di sektor industri atau perusahaan yang berbahaya.
b. Pengemisan anak terlantar (anak jalanan)
II. Ekploitasi seksual, diataranya seperti:
a. Prostitusi anak
b. Sodomi anak
Perundangan - undangan dalam bidang hukum perdata untuk anak yang kita miliki adalah jauh lebih memadai daripada bidang hukum pidana untuk anak. Pada hakekatnya perlindungan anak dalam bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, di antara nya:
1. Kedudukan anak
2. Pengakuan anak
3. Pengangkatan anak (Adopsi)
4. Pendewasaan
5. Kuasa asuh ( hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak.
6. Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua
7. Perwalian (termasuk Balai Harta Peninggalan)
8. Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak
9. Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (ahmentasi)
Demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluarga, mat. kepastian hukum haruslah diupayakan. Guna menjamin adanya kepastian hukum bagi perlindungan anak, haruslah dibentuk undang undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban secara timbal balik antara yang dilindungi dan yang melindungi. Oleh karena kebahagiaan anak merupakan pula kebahagiaan orang tua, dan berarti kebahagiaan yang dilindungi adalah kebahagiaan yang melindungi.
Hak-hak anak dalam bidang hukum perdata diatur secara garis besar antara lain yang terdapat dalam :
1.Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
2 Undang-undarig nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
3. Undang-undang nomor I tahun 2000 tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk - bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
4. Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1988 tentang usaha kesejahteraan anak bagi anak yang mempunyai masalah
5. Peraturan Pemenntah nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah
6. Peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
7. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tentang orang
8. Kompilasi hukum Islam di Indonesia
Mengenai hak - hak anak, timbul suatu pertanyaan, sampai dimanakah tanggung jawab kuasa asuh orang tua terhadap anak? Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua berlaku hingga anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus walaupun perkawman antara kedua orang tua telah putus.
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. ada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasannnva. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar gedung pengadilan.
Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik sewaktu dalam kandungan ibu maupun setelah lahir. Anak yang ada dalarn kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Sedang meninggal sewaktu dilahirkan, maka dianggaplah ia tak pemah telah ada.
Orang tua adalah yang pertama tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang sehat, cerdas, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa.
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang - barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan terkecuali jika kepentingan anak menghendakinya.
Sementara anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Bila anak telah mencapai dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Selanjutnya timbul lagi pertanyaan, apakah dapat diadakan pencabutan kuasa asuh orang tua terhadap anak? Undang-undang mengenal alasan- alasan untuk mencabut kuasa asuh orang tua terhadap anaknya. yaitu:
1. Salah seorang atau kedua orangtua dapatlah dicabut kekuasaannya terhadap seorang atau beberapa orang anak untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan putusan pengadilan dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b. Ia berkelakuan amat buruk.
Walaupun orang tua telah dicabutnya kekuasaannya. mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut.
2. Bilamana orang tua terbukti melalaikantanggungjawabnya dalarn mewujudkan kesejahteraan anak baik secara jasmani, rohani maupun sosial, sehingga mengakibatkan timbulnya hanibatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua,, maka ia berada di bawah kekuasaan waii. Perwalian tersebut adalah mengenai pribadi si anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum Ia meninggal, dengan surat wasiat ataupun dengan ucapan lisan asalkan dihadapkan 2 orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dan keluarga anak tersebut atau orang lain yang telah dewasa, berpikiran sehat, adil dan jujur, serta berkelakuan balk. Adapun kewajiban wali, ialah:
1. Mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik mungkin dengan menghormati agama dan kepercayaan si anak.
2. Membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya sewaktu memulai jabatannya dan mencatat segala perubahan-pwrubahan harga benda itu.
3. Memberi ganti rugi terhadap harta benda anak yang berada di bawah perwalianya, itupun atas tuntutan anak atau keluarga anak itu sendiri dengan suatu keputusan pengadilan. Kerugian mana lebih adalah karena kesalahan atau kelalaian wali dalam hal mengurus harta benda tadi.
Menurut Undang-Undang Perkawinan produk anak bangsa di jaman orde baru itu, seseorang yang berpredikat sebagai wali temyata dapat dicabut dari kekuasaan perwaliannya, karena lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan berperilaku sangat jelek terhadap anak. Dalam hal kekuasaan wali dicabut, maka oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Sedang menurut kompilasi hukum Islam di negeri ini, pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum kepada orang lain atas permohonan kerabatnya jika wali tersebut ternyata penjudi, pemabok, gila dan menyalahgunakan hal sebagai wali, demi kepentingan orang yang yang berada di bawah perwaliannya.
Selanjutnyaada satu hal yang tidak boleh ditinggalkan, bahwa di negeri kita ini ada istilah apa yang dinamakan anak sipil. Anak sipil ialah anak yang atas permintaan orangtuanya atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik pada Lembaga Pemasyarakatan Anak, paling lama sampai umur 18 tahun.
Dinamakan anak sipil karena anak tersebut dikenakan tindakan menurut hukum perdata. Anak tersebut diajukan ke persidangan Ialu diputus dalam perkara perdata dengan menggunakan Kitab Undangundang Hukum Sipil atau yang lebih populer dengan sebutan Kitab Undang-undang Kitab Perdata.
Anak yang belum dewasa nyata-nyata melakukan perbuatan sosial (dalam pegertian hukum belum merupakan tindak pidana), yang tidak dapat dibina lagi oleh orang tuanya atau walinya yang tidak dapat lagi diharapkan darnya suatu pendidikan yang baik, maka hakim berdasarkan pasal 302 atau 384 KUHPerdata, atas permohonan orang tua atau wali, dapat memerintahkan penampungan anak tersebut selku ank sipil dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak atau lembaga sejenis yang dikelola swasta.



E. Perlindungan Anak dalam Lapangan Hukum Pidana
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh beberapa faktor yang antara lain:
1. Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat
2 Arus globalisasi di bidang informasi dan komunikasi
3. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua

Telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kebidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Disamping itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Karena itu dalam menghadapi masalah anak nakal, orang tua dan masyarakat sekitarnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Mengingat ciri dan sifat anak yang khas, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap anak nakal diupayakan agar anak dimaksud jangan sampai dipisahkan dari orang tuanya. Hubungan orang tua dengan anaknya merupakan hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis maupun mental spiritual.
Bilamana hubungan antara orang tua dan anak kurang harmonis atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dan orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tadi adalah semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri secara sehat dan wajar.
Ancaman pidana bagi anak ditentukan oleh Kitab Undangundang Hukum Pidana yang penjatuhan Pidananya ditentukan setengah dari maksimal ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Adapun penjatuhan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati tidak diperlakukan terhadap anak.
Perbedaaan perlakuan dan ancaman pidana tersebut dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak agar dapat menyongsong masa depan yang masih panjang. Perbedaan itu dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya guna menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi keluarga dan masyarakat.
Mengenai sangsi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur, yakni bagi anak yang masih berumur 8 hingga 12 tahun hanya dikenakan tindakan belaka, misalkan dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada negara. Adapun terhadap anak yang telah berumur di atas 12 hingga 18 tahun dijatuhi pidana.
Demi perlindungan terhadap anak, perkara anak nakal wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang bemaung dalam lingkungan peradilan umum. Dengan demikian proses peradilan perkara naak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya, wajib ditangani oleh pejabat khusus yang benar benar memahami masalah anak
Pengadilan anak merupakan salah satu aspek hukum dan perlindungan anak. Penyelenggaraan Pengadilan Anak mengutamakan kesejahteraan anak disamping kepentingan masyarakat. Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukan tingkah laku yang menyimpang dan norma - norma kemasyarakatan.
Sebagai gambaran atau perbandingan dapatlah diketengahakan disini bahwa pada tabun 1956 di negeri Belanda telah dibentuk Dewan Perlindungan Anak, yang semula merupakan lembaga pemerintah yang dinamakan Dewan Perwalian. Dewan Perlindungan Anak tersebut melaksanakan tugas bukan saja memberikan perlindungan anak dalam bidang hukum perdata, namun juga melakukan tugas memberi perlindungan anak dalam bidang hukum pidana, sehingga berfungsi sebagai pusat pedindungan anak di tiap-tiap pengadilan.
Adapun tugas dan kewenangan Dewan Perlindungan Anak tersebut dapatlah dijabarkan sebagai berikut:
1. Sebagai pihak dalam perkara, mengajukan permohonan
antara lain:
a. Kuasa asuh terhadap anak yang bélum dewasa
b. Pembatasan kuasa asuh
c. Bertugas mengambil alih kuasa asuh
d. Permukiman kembali kuasa asub
e. Tindakan mempercayakan sementara kepada Dewan
2. Memberikan penjelasan berupa saran atau petunjuk antara lain:
a. Kepada hakim, mengenai tindakan tindákan terhadap kuasa asuh dalam perkara perdata dan pidana.
b. Kepada jaksa, dalam bidang perkara perdata dan pidana
c. Kepada menteri dalam hal eksekusi
3. Sebagai pengawas, pelaksana dan penengah untuk mendamaikan, antara lain:
a. Terhadap anak yang belum dewasa yang dipercayakan kepada dewan
b. Anak yang dijatuhi pidana penjara
c. Anak-anak asuh
4. Mengatur bidang keuangan, antara lain:
Kepada hakim, memberi saran tentang tunjangan nafkah yang diwajibkan terhadap salah satu orang tua setelah perceraian sebagai biaya hidup anak (alimentasi). Menentukan jumlah uang yang harus dibayar melalui dewan tentang tunjangan nafkah. Apabila tidak dibayarkan, kepada yang bersangkutan, dewan dapat bertindak (bila perlu) melakukan penyitaan atas upah dari tangan majikan
5. Berfungsi sebagai pusat kegiatan perlindungan anak di tiap-tiap pengadilan
6. Sebagai pusat dokumentasi, yakni:
a. Dokumentasi untuk pribadi anak yang belurn dewasa
b. Dokumentasi dan tugas perlindungan anak
Sekarang juga di Indonesia, guna melaksanakan pengawasan terhadap hak-hak anak dan mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluanga dan masyarakat, perlu dibentuk suatu lembaga yang independen, dan yang cocok untuk itu adalah yang bemama Lembaga Perlindungan Anak. Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak mutlak diperlukan dalam rangka mengimplementasikan konvensi hak-hak anak, sehingga anak-anak nakal, anak- anak jalanan, anak-anak terlantar, anak-anak cacat, anak- anak korban diskniminasi, anak-anak tereksploitasi. dan pekerja / buruh anak merasa terlindungi
Melindungi anak dari Tindak Pidana Perlindungan yang diberikan kepada anak oleh KUHP adalah sbb:
1. Menjaga kesopanan anak (pasal 283 KUHP) , melarang orang dewasa . Kepada anak-anak.
2. Larangan bersetubuh dengan orang yang belum dewasa (pasal 287 KUHP)è Delik Aduan bila usia < 15 Tahun, Delik Laporan bila Usia < 12 tahun.
3. Larangan berbuat cabul dengan anak ( pasal 290 KUHP)
4. Melarang orang menyuruh anak (P/L) berbuat cabul (pasal 295 KUHP)
5. Larangan menculik anak ( Pasal 330 KUHP) < 21 tahun
6. Larangan Menyembunyikan orang belum dewasa (pasal 331 KUHP) Usia <21 tahun
7. Larangan melarikan perempuan belum dewasa (Pasal 332 KUHP) usia < 21 tahun

F. Kedudukan peradilan Anak
Bagaimana kedudukan pengadilan anak terhadap badan pengadilan lain di lingkungan peradilam umum?, dalam undang-undang kekuasaan kehakiman Pasal 10 UU No. 14/1970 Peradilan anak itu berada di bawah Peradilan Umum, Jadi yang diatur secara istimewa dalam undang-undang Pengadilan Anak itu hanyalah masalah acara sidangnya yang berbeda dengan acara sidang anak, ada pada peradilan umum (pasal 2 UU No.3/1997) yang menyangkut Anak Nakal yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak. Baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Adapun menurut udang-udang No. 3/1997 anak nakal adalah :Pasal 1 ayat (2)
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik meurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kewenangan pengadilan sejenis mana (pengadilan Anak Pengadilan Negeri) untuk memeriksa dan mengadili perkara itu, maka untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan negeri mana yang berhak memeriksa perkara tersebut, hendaklah memperhatikan tempat di mana tidak pidana itu dilakukan (locus delict), sesuai pasal 2 KUHP, locus delicti dapat ditentukan sebagai berikut :
a. Leer Van de lichamelijke daat, teori ini disebut teori perbuatan material, yang mengatakan locus delicti adalah tempat di mana pelaku melakukan tindak pidana itu.
b. Leer van het instrument, adalah teori alat yang dipergunakan yang mengatakan bahwa delik dilakukan (locus delicti) ditempat di mana alat yang dipergunakan itu menyelesaikannya. Atau dengan kata lain locus delicti adalah tempat di mana alat yang dipergunakan mengakibatkan tindak pidana.
c. Leer van gevolg, adalah teori alat yang mengatakan locus delicti adalah tempat di mana akibat dari perbuatan itu terjadi

G. Asas – asas pengadilan Anak
Undang-undang Pengadilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997) dalam pasal-pasalnya menganut beberapa asas, yang membedakannya dengan sidang pidana untuk orang dewasa. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan umur (Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 4 ayat (1).
Adapun orang yang dapat disidangkan dalam acara Pengadilan Anak ditentukan secara imitatif, yaitu minimum berumur 8(delapan) tahun dan maksimum berumur 18 (delapan belas) tahun; dan belum pernah kawin.
2. Ruang Iingkup masalah dibatasi (Pasal 1 ayat 2).
Masalah yang dapat diperiksa dalam sidang Pengadilan Anak hanyalah terbatas menyangkut perkara Anak Nakal.
3. Ditangani Pejabat khusus (Pasal 1 ayat 5, 6 dan 7). Undang-undang No. 3 Tahun 1997 menentukan perkara Anak Nakal harus ditangani oleh pejabat-pejabat khusus, seperti:
a. Di tingkat penyidikan oleh penyidik anak;
b. Di tingkat penuntutan oleh penuntut umum anak;
c. Di pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak dan hakim kasasi anak.
4. Peran pembimbing kemasyarakatan (Pasal 1 ayat (11). Undang-undang Pengadilan Anak mengakui peranan dan:
a. pembimbing kemasyarakatan;
b. pekerja sosial; dan
c. Pekerja sosial sukarela
5. Suasana pemeriksaan kekeluargaan (Pasal 42 ayat 1).
Pemeriksaan perkara di pengadilan diiakukan daiam suasana kekeluargaan. OIeh karena itu hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga.
6. Keharusan splitsing (Pasal 7).
Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil maupun mititer. Kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama dengan orang dewasa. maka si anak diadili dalam sidang pengadilan anak, sementara orang dewasa diadili dalam sidang biasa, atau apabila ia berstatus militer di peradilan militer.
7. Acara pemeriksaan tertutup (Pasal 8 ayat 1).
Acara pemeriksaan di sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup. ini demi kepentingan si anak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
8. Diperiksa hakim tunggal (Pasal 11, 14 dan 18).
Hakim yang memeriksa perkara anak, baik di tingkat Pengadilan Negeri, banding atau kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.
9. Masa penahanan lebih singkat (Pasal 44 sampai dengan 49).
Masa penahanan terhadap anak lebih singkat dibanding masa penahanan menurut KUHAP.
10. Hukuman lebih ringan (Pasal 22 sampai dengan 32).
Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal, lebih ringan dan ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hukuman maksimal untuk anak nakal adalah 10 (sepuluh) tahun.
H. Tata tertib Sidang Anak
SEMA No. 6 Tahun 1987 tanggal 17 Nopember 1987 tentang tertib sidang anak dan menunjuk pula pada Bab II pasal 9 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Kehakiman (PERMENKEH) No.M.06—UM.O1.06 Tahun 1983. Maka tata tertib sidang anak sebagai berikut :
1. Pengadi1an mengadakan suatu Register tersendiri untuk perkara anak, dan menetapkan hari-hari sidang tertentu, dan ruang tertentu untuk perkara tersebut.
2. Ketua pengadilan menunjuk Ibu atau Bapak Hakim yang mempunyai perhatian (Interesse) terhadap masalah anak, hingga Ibu atau Bapak hakim tersebut, selain menyidangkan perkara biasa, juga menyidangkan perkara anak (telah mengomentari Rule Beijing Rules bahwa perlu pendidikan dan latihan khusus bagi aparat penegak hukum).
3. Sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal, kecuali dalam tertentu oleh ketua pengadilan negeri dapat dilakukan riksaan dengan hakim majelis (Beijing Rules 14 juga unvai komentar yang senada).
4. Pemeriksaan dilakukan dengan sidang tertutup dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka, ini menjaga agar anak-anak tidak dipublikasikan oleh pers. Karena bila sampai identitas anak dan perkaranya dimuat dalam mass media, maka akan merupakan trauma bagi anak dikelak kemudian hari dan secara psikologis akan mempengaruhi perkembangan anak. Ia akan dikucilkan oleh teman-temannya apabila diketahui ia sedang disidangkan
5. Baik, Hakim atau Jaksa maupun Penasehat Hukum tidak mungkin tega. Ini mencerminkan adanya asas-asas kekeluargaan, dimana hakim di dalam memeriksa apa yang menjadi sebab si anak melakukan tindak pidana haruslah dengan lemah lembut, hingga si anak mempunyai keberanian untuk menceritakan penyebabnya. Penyebab ini penting untuk diketahui, hingga hakim dapat memilih hukuman apa yang cocok diberikan kepada si anak, hingga dapat diharapkan si anak kembali ke jalan yang benar. Kita tentu masih ingat bahwa sidang anak adalah untuk kepentingan anak dengan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, dengan catatan kepentingan anak harus didahulukan daripada kepentingan masyarakat (sesuai dengan Beijing Rules 14.2).
6. Pada sidang anak, orang tua, wali atau orang tua asuh harus hadir. Hal ini untuk menjaga agar orang tua tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap anaknya. Sering terjadi orang tidak mengetahui tingkah laku anaknya diluar rumah sehingga sianak berbuat melangar hukurn dan apabila orang tua mendengar apa yang sesungguhnya terjadi dipersidangan, mereka menjadi terheran-heran dan sama sekali tidak mendengar sianak berbuat demikian dan hikmahnya, untuk di masa mendatang orang tua dapat memperbaiki hubungan mereka dengan anaknya. Tindakan yang demikian itu tidak lain untuk melindunggi anak dan masa depannya.
7. Hadirnya pembimbing pemasyarakatan dari Departemen Kehakiman (BISPA) untuk memberi/laporan sosialnya tentang si anak.
I. Upaya Hukum dalam Pengadilan Anak
Hakim Pengadilan Anak Hakim anak (pasal 1 ayt 5) adalah hakim yang ditetapkan berdasarkan SK Ketua MA atas usul dari Ketua PN melalui Ketua PT (pasal 9) dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 10 UU No.3/1997 :
a. Hakim Pengadilan negeri
1. Telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan PN
2 Mempuyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah-masalah anak
b. Hakim Banding Anak (Pasal 1 ayat 8)
Tata cara pengangkatan hakim banding anak diatur dalam pasal 1 ayat 8, pasal 12.
c. Hakim Kasasi Anak (pasal 1 ayat 9 dan pasal 18).
d. Peninjauan kembali (PK)
Menurut pasal 263 KUHAP. PK dapat dilakukan terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
PK Dapat dilakukan terhadap Putusan tersebut (pasal 20 UU No.3/1997) dengan syarat yang meminta PK adalah :
1. Novum
2. Alasan putusan bertentangan satu sama lain
3. Terdapat kekeliruan /kekhilafan hakim
4. Perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak dihukum
Terpidana, Orang tua, Wali, orang tua asuh, Penasehat Hukumnya ke MA
J. Sanksi terhadap anak Nakal

1. Untuk anak yang melakukan TP dapat dihukum è Penjara, Pidana Kurungan, Denda, Pidana pengawasan
2. Untuk anak yang berumur kurang dari 12 tahun dan melakukan TP. Tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana melainkan menyerahkan anak itu kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja (pasal 24 (1 huruf a)
3. Pidana penjara maksimal 2 tahun dapat dijatuhkan pidana bersyarat, dan pengawasan dilakukan oleh JPU dan BAPAS
4. Pidana pengawasan = 2 tahun. Merupakan pidana khusus yang dikenakan untuk anak yang dilakukan pengawasan oleh JPU di rumah anak tsb. (Pasal 1 ayat 2 jo pasal 30 UU No.3/1997.)
5.Anak yang belum berumur 8 tahun, walaupun melakukan TP, belum dapat diajukan ke sidang pengadilan anak :
§ Diserahkan kepada orang tua/wali/orang tua asuh
§ Diserahkan kepada negara
§ Diserahkan kepada Departemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan

K. Lembaga Pemasyarakatan ((Pasal 60 UU No.3/1997)
Pemasyarakatan adalah suatu kegiatan untuk melakuan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sisem kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan Tempat pendidikan dan pembinaan bagi Anak Pidana, Anak Negara, Anak Sipil dan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sedangkan untuk anak pidana yang belum selesai menjalani masa pidananya di LP Anak, setelah berumur 18 tahun, dan belum berumur 21 tahun di pindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa tetapi penahannya/penempatannya di pisahkan dari tahanan yang berusia 21 tahun lebih .
Adapun yang termasuk dalam Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BAPAS) yang lajim disebut dengan Klien Pemasyarakatan (pasal 1 angka 9 UU No.12/1995) adalah :
1.Terpidana bersyarat : (pasal 62 UU No.12/1995)
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, akan tetapi ia tidak dibina di Lembaga pemasyarakatan, melainkan dikenakan hukuman bersyarat, denda, dll.
2. Nara Pidana, anak pidana, dan anak negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat Adalah terpidana yang menjalani pidana, dan mendapatkan pembebasan bersayarat atau sedang cuti menjalani hukuman menjelang bebas.
L. Perbedaa Masa Penahanan Anak dan Orang Dewasa
MASA PENAHANAN
PELAKU PENAHANAN ANK IZIN (+) Demi Hukum DEWASA IZIN (+) Demi Hukum
Dilepas Dilepas
Penyidik 20 JPU 10 30 20 JPU 40 60
JPU 10 Ketua PN 15 25 30 Ketua PN 30 60
Hakim PN 15 Ketua PN 30 45 30 Ketua PN 60 90
Hakim Banding 15 Ketua PT 30 45 30 Ketua PT 60 90
Hakim Kasasi 25 Ketua MA 30 55 50 Ketua MA 60 110
Lama masa penahanan 85 115 >< 160 250
HARI 200 HARI 1/2 HARI 410 HARI

BAB III
PENGANGKATAN ANAK
A. Ketentuan Hukum Tentang Pengangkatan Anak
Istilah “Pengangkatan Anak” berkembang di Indonesia sebagai terjemahan dari Bahasa Inggris Adoption, yang berarti “mengangkat seorang anak, anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung” . Dalam bahasa Belanda, Adopsi berasal dari kata adoptie, yang berarti “pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri” . Lembaga pengangkatan anak, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut dengan istilah Adopsi yang berarti “pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri” .
Dalam Ensiklopedia Umum disebutkan, Adopsi adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari pengangkatan anak yang demikian itu adalah bahwa anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangkatan anak itu, calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
Menurut DR. JA. Nota, seorang sarjana hukum yang khusus belajar tentang adopsi berpendapat, adopsi adalah suatu lembaga hukum (een rechtsinstelling), melalui mana seseorang berpindah ke dalam ikatan keluarga yang lain (baru), dan sedemikian rupa, sehingga menimbulkan secara keseluruhan/sebahagian hubungan-hubungan hukum yang sama seperti antara seorang anak yang dilahirkan sah dengan orang tuanya.
Meskipun ada yang membedakan antara pengertian adopsi dengan anak angkat, menurut Muderis Zaini, hal ini hanya dilihat dari sudut etimologi dan sistem hukum negeri yang bersangkutan. Adopsi yang dikenal dalam hukum barat, dalam bahasa Arab disebut Tabanni, mengandung pengertian untuk memberikan status yang sama, dari anak angkat sebagai anak kandung sendiri dengan konsekuensi, ia mempunyai hak dan kewajiban yang sama pula. Sedangkan istilah anak angkat adalah pengertian menurut hukum adat, dalam hal ini masih mempunyai bermacam istilah dan pengertian sesuai dengan keanekaragaman sistem adat di Indonesia.
Penulis menyimpulkan, pengangkatan anak (Adopsi, al-Tabanni), yaitu suatu pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Anak yang diadopsi disebut “anak angkat”, peristiwa hukumnya disebut “Pengangkatan Anak” dan istilah inilah yang dalam pembahasan selanjutnya akan digunakan untuk mewakili istilah adopsi. Pengangkatan anak dapat dijumpai dalam lapangan hukum keperdataan, khususnya dalam hukum keluarga.
Sebagaimana diketahui, ketentuan peraturan perundang-undang mengatur tentang.pengangkatan anak sudah ada di zaman sebelum perang di Indonesia, yaitu sebagaimana diatur dalarn “Staatsblad” Tahun 1917 No. 129. Dalam Bab II Staatsb1ad tersebut diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang Tiongha..
Kemudian setelah zaman kemerdekaan yaitu pada tahun 1958 dikeluarkanlah Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganega Republik Indonesia. Dalam Undang-undang tersebut, yang berkaitan dengan pengangkatan anak dimuat dalam pasal. 2. Undang-undang tersebut dimuat dalam Lernbaran Negara Tahun 1958 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No. 1647.
Kemudian pada Tahun 1978, jadi dua puluh tahun kemudian, dikeluarkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman Nomor JHA 1/1/2 tanggal24 Februari 1978. Surat Edaran tersebut mengatur tentang prosedur pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh orang asing.
Pada tahun 1979, dikeluarkanlah undang-undang No. 4 Tahun 79 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam pasal 12 Undang-undang tersebut ditentukan tentang motif pengangkatan anak yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak. Undang-undang No. 4 tahun 1979 itu dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1979 No.52, Tambahan Lembaran Negara No. 3145. Dan yang terakhir pada tahun 1983 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 tahuri 1983. Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI No: 2 Tahun 1979 mengenai pengangkatan anak. Surat Edaran tersebut merupakan petunjuk dan pedoman bagi para hakim dalam mengambil Putusan atau ketetapan bila ada permohonan pengangkatan anak.
Sebagaimana telah dijelaskan di. muka, peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak terdapat pada :
1. “Staatsladd’ tahun 1917 Nomor 129;
2. Undang—undang Nornor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Repub1ik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1647);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan nomor JHA 1/1/2 tanggal. 24 Februari 1978 tentang prosedur Pengangkatan Anak warganegara Indonesia oleh Orang Asing.
5. Surat Edaran Mahkarnah Agung RI No. 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.
Dibawah mi akan diuraikan secana berturut-turut mengenai peraturan perundang-undangan yang dimaksud di atas.
1. Staatsblad tahun 1917 No. 129. Bab II Staatsblad
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), tidak ditemukan satu ketentuan pasal pun yang mengatur masalah pengangkatan anak. BW hanya mengatur ketentuan tentang pengakuan anak di luar kawin, yaitu seperti yang diatur dalam Buku I Bab XII bagian ketiga BW, tepatnya pada Pasal 280-289 yang substansinya mengatur tentang pengakuan terhadap anak-anak di luar kawin.
Pengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan manusia yang termasuk perbuatan perdata yang merupakan bagian Hukum kekeluargaan, dengan demikian ia melibatkan persoalan dari setiap yang berkaitan dengan hubungan antara manusia. Bagaimanapun juga lembaga pengangkatan anak ini akan mengikuti perkembangan dari masyarakat itu sendiri, yang terus beranjak ke arah kemajuan. Dengan demikian , karena tuntutan masyarakat walaupun dalam BW tidak mengatur masalah pengangkatan anak ini, sedang pengangkatan anak itu sendiri sangat lazim terjadi di masyarakat, maka Pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk membuat suatu aturan yang tersendiri tentang pengangkatan anak ini. Karena itulah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda Staatsblad Nomor 129 tahun 1917, khusus Pasal 5 -15 yang mengatur masalah pengangkatan anak untuk golongan masyarakat Tionghoa. Sejak itulah Staatsblad 1917 Nomor 129 menjadi ketentuan hukum tertulis yang mengatur pengangkatan anak bagi kalangan masyarakat Tionghoa yang biasa dikenal dengan golongan Timur Asing.
Oleh karena hanya satu-satunya Staatsblad 1917 No. 129 seperti disebutkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang merupakan kelengkapan dari BW yang ada, maka untuk mengemukakan data pengangkatan anak menurut versi Hukum Barat ini semata-mata beranjak dari Staatsblad tersebut.
Pasal 5 Staatsblad 1917 Nomor 129 mengatur tentang siapa saja yang boleh mengangkat anak, yaitu :
(1) Dalam hal seorang laki-laki beristeri atau telah pernah beristeri tidak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maupun keturunan karena pengangkatan anak, maka bolehlah ia mengangkat seorang anak.
(2) pengangkatan yang demikian harus dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut, bersama-sama dengan istrinya atau jika dilakukannya setelah perkawinannya dibubarkan oleh dia sendiri.
(3) aApabila kepada seorang perempuan janda yang tidak telah kawin lagi, oleh suaminya yang telah meninggal dunia, tidak ditinggalkan seorang keturunan sebagai termasuk ayat ke satu pasal ini, maka bolehlah ia mengangkat seorang laki-laki sebagai anaknya. Jika si suami yang telah meninggal dunia telah membuat surat wasiat dan menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak oleh istrinya, maka pengangkatan itu pun tidak boleh dilakukannya.
Dari ketentuan di atas, maka yang boleh mengangkat anak adalah sepasang suami istri yang tidak mempunyai anak laki-laki , seorang duda yang tidak mempunyai anak laki-laki ataupun seorang janda yang juga tidak mempunyai anak laki-laki, asal saja janda yang bersangkutan tidak ditinggalkan berupa amanah, yaitu berupa surat wasiat dari suaminya yang menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak. Disini tidak diatur secara konkret mengenai batasan usia dan orang yang belum berkawin untuk mengangkat anak.
Pasal 6 dan 7 Staatsblaad 1917 No. 129 mengatur tentang siapa saja yang dapat diadopsi, yaitu
Pasal 6
Anak yang boleh diangkat adalah orang-orang Tionghoa laki-laki yang tidak beristri dan tidak beranak, serta yang tidak telah diangkat oleh orang lain.

Pasal 7
(1) orang yang diangkat harus paling sedikitnya 18 tahun lebih muda daripada suami dan paling sedikit 15 tahun lebh muda daripada si isteri atau si janda yang mengangkatnya.
(2) apabila yang diangkat seorang anggota keluarga, baik yang sah maupun anak luar kawin, maka hubungan keturunannya haruslah sama derajatnya seperti halnya derajat yang ia peroleh karena keturunan.
Dari ketentuan tersebut, batasan usia hanya disebutkan selisih antara orang yang mengangkat dengan anak yang diangkat, sedangkan orang yang dapat diangkat hanyalah mereka yang berbangsa Tionghoa laki-laki yang tidak beristeri, apabila beranak, juga disyaratkan yang tidak telah diangkat oleh orang lain. Jadi untuk anak perempuan tidak boleh diangkat. Tidak ada batasan apakah yang diangkat itu harus anak dari keluarga dekat atau di luar keluarga atau juga orang asing. Hanya ditekankan, bahwa manakala yang diangkat adalah orang yang sedarah, baik keluarga yang sah maupun keluarga luar kawin, maka keluarga tadi karena angkatannya pada moyang kedua belah pihak bersama haruslah memperoleh derajat keturunan yang sama pula dengan derajat keturunannya karena kelahiran sebelum ia diangkat.
Mengenai masalah motif/tujuan mengangkat anak, tidak ada satu pasal pun dikemukakan dalam Staatsblaad 1917 No. 129 ini. Hanya sebagai pedoman, bahwa yang boleh diangkat hanyalah anak laki-laki . Sedang untuk anak perempuan dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2), yaitu Pengangkatan terhadap anak-anak perempuan dan pengangkatan anak dengan cara lain kecuali dengan akte otentik adalah batal demi hukum.
Ketentuan ini sebenarnya berangkat dari satu sistem kepercayaan adat Tionghoa bahwa anak laki-laki dianggap oleh masyarakat Tionghoa untuk melanjutkan keturunan mereka. Di samping itu pula, anak laki-laki dianggap dapat memelihara abu leluhur orang tuanya. Oleh karena itulah kebanyakan dari orang Tionghoa tidak mau anak laki-lakinya diangkat orang lain. Kecuali apabila keluarga tersebut tidak mampu lagi memberikan nafkah untuk kebutuhan anak-anaknya.
Selain motif di atas, bisa pula dilatarbelakangi oleh suatu kepercayaan, bahwa dengan mengangkat anak ini, maka di kemudian hari akan mendapat anak kandung sendiri. Jadi anak itu sebagai “pancingan” untuk bisa mendapatkan anak kandung sendiri.
Tata cara pengangkatan anak ini diatur oleh Pasal 8-10 Staatsblaad 1917 No. 129, yaitu :
Pasal 8
Untuk pengangkatan anak diperlukan syarat-syarat sebagai berikut, yaitu :
1. Persetujuan orang yang mengangkat anak
2. a. Jika anak yang diangkat itu adalah anak sah dari orang tuanya maka diperlukan izin orang tuanya, jika bapaknya sudah wafat dan ibunya sudah kawin lagi, maka harus ada persetujuan dari walinya dan dari Balai Harta Peninggalan selaku penguasa wali.
b. Jika anak yang akan diangkat itu lahir di luar perkawinan, maka diperlukan izin dari orang tuanya yang mengakui sebagai anaknya, manakala anak itu sama sekali tidak diakui sebagai anak, maka harus ada persetujuan dari walinya serta dari Balai Harta Peninggalan
3. Jika anak yang akan diangkat itu sudah berusia 15 tahun, maka diperlukan pula persetujuan dari anak itu sendiri.
4. Jika yang akan mengangkat anak adalah seorang perempuan janda, maka harus ada persetujuan dari saudara laki-laki dan ayah dari almarhum suaminya, atau jika tidak ada saudara laki-laki atau ayah yang masih hidup, atau jika mereka tidak menetap di Indonesia, maka harus ada persetujuan dari anggota laki-laki dari keluarga almarhum suaminya dari garis laki-laki sampai derajat keempat.
Berdasarkan Pasal 9, Persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 8 butir 4 di atas, dapat diganti dengan izin dari Pengadilan Negeri di wilayah kediaman janda yang ingin mengangkat anak tadi.
Pasal 10
(1) pengangkatan anak ini harus dilakukan dengan akte notaris.
(2) Pihak-pihak yang menghadap notaris dilakukan dengan menghadap sendiri atau dengan kuasa khusus yang dibuat oleh notaris
(3) Orang-orang yang dimaksud dalam Pasal 8 butir , kecuali ayah atau wali dari orang yang akan diadopsi, dapat secara bersama- sama atau sendiri-sendiri memberikan persetujuannya juga dengan akta notaris dan hal demikian disebutkan dalam akta pengangkatan anak
(4) Setiap orang yang berkepentingan dapat meminta agar pada akta kelahiran anak angkat, pada sisi akta dicantumkan tentang pengangkatan anak itu.
(5) Hal yang tidak dicantumkan tentang pengangkatan tersebut pada sisi akta kelahiran orang yang diangkat, tidak dapat digunakan untuk menyangkal adanya pengangkatan anak tersebut.

Sedang yang menyangkut dengan masalah akibat hukum dari pengangkatan itu diatur dalam Pasal 11, 12, 13 dan 14 Staadstblad 1917 No.129.
Pasal 11
pengangkatan anak membawa akibat hukum bahwa orang yang diangkat, jika ia mempunyai nama keturunan lain, berganti menjadi nama keturunan orang yang mengangkatnya sebagai ganti nama keturunan orang yang diangkat itu.
Pasal ini secara jelas menjelaskan bahwa anak yang diangkat secara serta merta menjadi anak kandung orang tua yang mengangkatnya, nama orang tuanya berganti dengan nama ayah angkatnya atau ibu angkatnya dan secara otomatis terputus hubungan dengan orang tua kandung.
Pasal 12 menyatakan anak angkat sebagai anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Sedangkan Pasal 13 mewajibkan Balai Harta Peninggalan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ada seorang janda yang akan mengangkat seorang anak, guna mengurus dan menyelamatkan barang-barang kekayaan dari anak yang diangkat itu.
Pasal 14
Karena pengangkatan anak berakibat putusnya hubungan hukum antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya sendiri dan saudara sedarah, kecuali :
1. Mengenai larangan kawin berdasarkan atas kekeluargaan
2. Mengenai peraturan hukum pidana yang berdasarkan tali kekeluargaan
3. Mengenai perhitungan biaya perkara di muka hakim dan penyanderaan
4. Mengenai pembuktian dengan seorang saksi
5. Mengenai bertindak sebagai saksi
Staatsblad 1917 No. 129 tidak mengatur hak-hak yang kemungkinan dapat diperoleh orang tua angkat terhadap anak angkatnya, misalnya hak nafkah apabila orang tua angkat di kemudian hari kurang mampu sedangkan anak angkatnya mampu, hak waris jika anak angkatnya meninggal dunia lebih dulu, dan lain-lain. Namun berdasarkan teori hukum, hak-hak yang diperoleh anak angkat dari orang tua angkatnya akibat pengangkatan anak, berdasarkan tafsir acontrario orang tua angkat dapat memperoleh hak-hak dari anak angkatnya sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak angkat dari orang tua angkatnya.
Dalam hubungannya dengan masalah pembatalan suatu pengangkatan anak, diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak dapat dibatalkan oleh yang bersangkutan sendiri. Kemudian pengangkatan anak perempuan atau pengangkatan anak dengan cara lain tanpa akte notaris adalah batal dengan sendirinya. Kemudian pula ditentukan bahwa pengangkatan anak dapat dibatalkan, apabila bertentangan dengan Pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 ayat (2) dan (3) dari Staatsblaad 1917 No. 129 tersebut.
Staatsblad tersebut mengatur tentang pengangkatan anak Yang khusus berlaku bagi orang-orang Tonghoa (istilah yang digunakan untuk pengangkatan anak dalam Staatsbald Tahun.1917 No. 129 tersebut adalah “adoptie”).
Menurut ketentuan dalam S.1917 No 129, Yang dapat mengangkat anak adalah laki-laki beristri atau pernah beristri dan tidak mempunyai keturunan anak laki-laki dalam garis laki-laki. Sedangkan yang dapat diangkat sebagai anak hanyalah anak laki-laki yang belum kawin dan yang belum diambil sebagai anak angkat oleh orang lain.
Anak angkat tersebut selanjutnya menggunakan nama keluarga orang tua angkatnya dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung dari orang tua angkatnya serta terputusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Berdasarkan yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Tahun 1963), ketentuan dalam s. 1917 No. 12 9 tersebut mengalami perubahah yang memungkinkan pengangkatan anak perempuan (tertanggal 29 Mel 1963 No. 907/1963P).
Dari ketentutan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pengangkatan anak bagi orang-orang Tiohoa sebagaimana diatur dalam S. 1917 No. 129, pada asasnya adalah untuk meneruskan atau melanjutkan keturunan dalam garis laki-laki.
Namun pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tersebut dalam pertimbangan hukumnya menyatakan dengan tegas bahwa peraturan adopsi Thonghoa seperti tercantum dalam pasal 5 dan seterusnya (S.1917 No.129) sudah tidak mempunyai hak hidup lagi, karena bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa di Indonesia telah lama meninggalkan Hukum Adat Tionghoa yang menarik garis keturunan secara patrilinial serta penghormatan nenek moyangg, sehingga sekarang lebih bercorak parental. Putusan pengadilan Negeri Istimewa Jakarta ini bagaimanapun juga menunjukkan adanya kemajuan di bidang Yurisprudensi karena merupakan suatu terobosan terhadap hukum adat Tionghoa yang disesuaikan dengan hukum positif di Indonesia.
2. Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No. 1674)
Dalarn Undang-undang No. 62 Tahun 1958, yang berkaitan dengan pengangkatan anak dapat dijumpai pada pasal. 2, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1).Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia, Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal. orang yang mengangkat anak itu.
(2).Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termakaud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun setelah pengangkatan itu atau dalam satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62 Tahun 1958 yang menyangkut pengangkatan anak terrnaksud dalam pasal 2, dinyatakan sebagai berikut:
“Pengangkatan adalah biasa di Indonesia. Sah atau tidak sahnya pengangkatan anak itu ditentukan oleh hukum yang menyangkut anak. Adakalanya anak yang diangkat itu anak (orang) asing, akan tetapi benar betul-betul diperlakukan sebagai anak sendiri, tidak diketahui atau dirasakan lagi asal orang itu”.
“Maka hendaknya pada anak demikian itu diberikan status orang tua yang mengangkatnya”.
“Sebagai jaminan bahwa pengangkatan itu sungguh-sungguh pengangkatan sebagai digambarkan di atas dan supaya anak asing yang diangkat itu betul-betul masih bisa merasa warganegara Indonesia, maka pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda sekali”.

Sebagaimana diketahui pasal 2 membatasi usia anak asing yang boleh diangkat sebagai anak angkat oleh warganegara Republik Indonesia, adalah yang belum berumur 5 tahun.
Dari ketentuan Pasal 2 dan penjelasan umum Undang-undang No. 62 Tahun 1958 termaksud di atas tersirat tujuan pengangkatan anak asing oleh seorang warganegara Republik Indonesia adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Hal ini dapat disimpulkan dari materi ketentuan pasal 2 dan penjelasan umum Undang-undang No.62 Tahun 1958 yaitu antara lain:
- batas usia anak asing yang boleh diangkat (dibawah 5 tahun/ < 5 )
- pengangkatan termaksud harus disahkan oleh pengadilan negeri dalamjangka waktu satu tahun setelah pengangkatan anak.
- anak asing yang diangkat sebagai anak angkat o1eh seorang warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar dapat merasakan dan meyakini dirinya sebagai warganegara Republik Indonesia.
3. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang kesejahteraan anak dengan tegas ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalaxnpengaturanhukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak. Hal tersebut dapat diketahui dan perumusan pasal 12 yang lengkapnya berbunyi
(1) pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
(2) kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalain ayat (1) diaur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3). Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bertolak dad ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 termaksud, maka isi dan semangat dad peraturan perundang-undangan nasional yang akan datang tentang pengangkatan anak harus mencerminkan pengutamaan kepentingan kesejahteraan anak.
4. Surat Edaran DirekturJenderal Hukum dan Perundangundangan Nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 Februari 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warganegara Indonesia oleh Orang Asing.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pengangkatan anak warganegara Indonesia oleh orang asing hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan Pengadilan Negeri. Tidak dibenarkan apabila pengangkatan tersebut dilakukan dengan akta notaris yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri. Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut, ditentukan pula syarat-syarat permohonan pengangkatan anak warganegara Indonesia oleh orang asing, dan ditentukan bahwa permohonan itu harus diajukan di Pengadilan Negeri di Indonesia ( di mana anak yang akan diangkat berdiam).
Selanjutnya ditentukan pula bahwa pemohon harus berdiam atau ada di Indonesia, dan pemohon beserta isteri harus menghadap sendiri di hadapan hakim, agar hakim memperoleh keyakinan bahwa pemohon betul-betul cakap dan mampu untuk menjadi orang tua angkat. Ditentukan pula bahwa pemohon beserta isteri. berdasarkan peraturan perundang-undangan negaranya mempunyai surat izin untuk mengangkat anak.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada semua Notaris, wakil Notaris sementara, dan Notaris pengganti di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan. alasan karena pada saat itu jumlah pengangkatan anak warganegara Indonesia oleh orang asing ternyata makin meningkat. Di samping itu juga karena masalah pengangkatan anak warganegara Indonesia oleh orang asing pada saat itu mulai mendapat sorotan masyarakat karena:
a. Tidak ada persyaratan untuk pengangkatan anak internasional yang memberikan jaminan yang baik bagi kesejahteraan anak yang diangkat
b. Legalitas prosedur pengangkatan anak tersebut kadang-kadang diragukan oleh Pemerintah negara lain yang warganegaranya mengangkat anak Indonesia.
c. Tidak ada keseragaman prosedur pengangkatan anak tersebut.
5. Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia tertanggal 7 Desember 1978 Nomor: Huk. 3-1-58-78
Surat Edaran ini merupakan petunjuk sementara dalam Pengangkatan Anak (Adopsi) Internasional. Dasar pertimbangan yang dapat diangkat dari Surat Edaran tersebut adalah bahwa sampai sekarang di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak (adopsi) secara nasional dan berlaku umum. Yang berlaku umum di Indonesia adalah pengangkatan anak dalam lingkungan famili yang berbeda-beda di beberapa daerah berdasarkan adat yang berlaku di daerah masing-masing dan pengangkatan anak antara orang Indonesia melalui proses Pengadilan.
Dasar pertimbangan selanjutnya adalah bahwa masalah pengangkatan anak (adopsi) ini hangat dipersoalkan, terutama karena adanya adopsi antar negara dimana anak-anak Indonesia di adopsi oleh keluarga asing dan semakin meningkatnya permintaan anak-anak Indonesia oleh keluarga-keluarga di Amerika, Eropa dan Australia.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, bahwa sementara menunggu peraturan perundang-undangan lebih lanjut mengenai adopsi, maka dalam menghadapi kasus-kasus tersebut terutama apabila dimintakan pendapat atau rekomendasi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna bahan penetapan oleh Pengadilan Negeri, supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas umur anak yang akan diangkat sedapat mungkin tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Batas umur calon orang tua angkat sedapat mungkin tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun dan dalam keadaan bersuami istri.
3. Anak yang akan diangkat jelas asal usulnya.
4. Bila masih ada orang tua anak, harus ada persetujuan tertulis yang dilengkapi dengan saksi.
5. Ada bukti tanda persetujuan dari instansi yang berwenang dari negara asal, bahwa calon orang tua angkat adalah betul-betul telah disetujui untuk mengangkat anak dalam keadaan
mampu, baik material maupun sosial.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala, Kantor Wilayah Departemen Sosial seluruh Indonesia, dengan menekankan bahwa yang menjadi perhatian bagi Departemen Sosial dalam hal pengangkatan anak [adopsi] adalah kepentingan kesejahteraau anak. Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus-kasus pengangkatan anak [adopsi] yang pertama-tama perlu diperhatikan adalah, bahwa dengan pengangkatan anak/adopsi tersebut akan terjamin kehidupan, perkembangan secara wajar, dan kesejahteraan si anak. Selanjutnya ditekankan dalam Surat Edaran tersebut , bahwa hal yang ditentukan dalam Surat Edaran di atas supaya dijadikan pula pegangan dalam kasus-kasus adopsi yang sudah diputus oleh Pengadilan dan dimintakan rekomendasi untuk kepentingan izin ke luar (exit permit) dari Imigrasi.
Demikianlah isi Surat Edaran Menteri Sosial tanggal 7 Desember 1978 Nomor Huk. 3 - 1 - 58-’78 yang merupakan petunjuk-petunjuk sementara dalam menghadapi kasus-kasus pengangkatan anak/adopsi internasional untuk diperhatikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Seluruh Indonesia.
6. Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tertanggal 27 Maret 1980 No: B.112/MENKO/POLKAM/3/1980.
Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut ditujukan kepada Menteni Kehakiman untuk menjadi perhatian. Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa pada prinsipnya Polkam sependapat dan menunjang saran dari Menko Kesra. Namun demikian hendaknya masih disediakan suatu klausula yang membuka kemungkinan pengangkatan anak oleh suatu keluarga asing berdasar persyaratan yang sangat istimewa, berdasarkan alasan yang ditentukan dalam Surat Menko Polkam tersebut sebagai berikut:
a. Pengangkatan anak dalam sistem hukum Negara manapun pada dasannya adalah perbuatan kemanusiaan yang sangat mulia dan mempunyai pengaruh kejiwaan yang positif bagi kedua belah pihak. Sesungguhnya yang patut dicegah dalam Adopsi adalah pnaktek adopsi internasional maupun nasional yang benmotif atau yang mengarah ke motif perdagangan anak.
b. Di dalam kenyataan sosial di negara manapun hubungan pribadi antar warganegara dan berbagai negara yang benar-benar bernilai moral untuk melakukan kebajikan sosial adalah lazim.
Demikianlah isi Surat Menterii Koondinator Politik dan Keamanan yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman untuk menjadi perhatian. Dari isi Surat Menteri Koordinator Polkam tersebut dapatlah diketahui adanya kekhawatiran dibidang Polkam bahwa adopsi internasional tersebut dapat menjurus pada motif perdagangan anak, sehingga dalam pelaksanaannya perlu mendapat perhatian dari Menteri Kehakiman.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 tentangpenyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.

Dalam Surat Edaran tersebut di atas ditentukanantara lain tentang syarat-syarat Permohonan Pengesahan/Pengangkatan anak antara warganegara Indonesia oleh orang tua angkat Warganegara Asing (“Inter Country Adoption”). Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut ditujukan kepada semua Ketua, Wakil Ketua, Hakim-hakim Pengadilan Tinggi, dan semua Ketua, wakil Ketua, Hakimhakim Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan, bahwa berdasarkan pengamatan Mahkamah Agung yang menghasilkan kesimpulan bahwa permohonan pengesahan/pengangkatan anak yang diajukan kepada Pengadilan Negeri yang kemudian diputus tampak kian hari kian bertambah, baik yang merupakan suatu bagian tuntutan gugatan perdata, maupun yang merupakan permohonan khusus pengesahan/pengangkatan anak.
Keadaan tersebut merupakan gambaran, bahwa kèbutuhan akan pengangkatan anak dalam masyarakat makin bertambah dan dirasakan bahwa untuk memperoleh jaminan kepastian hukum untuk itu hanya di dapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan.
Demikianlah ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada semenjak sebelum perang di Indonesia hingga sekarang yang masih benlaku.
B. Hukum Adat
Seperti telah diterangkan di muka, kecuali dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan hukum tentang pengangkatan anak terdapat pula dalam hukum adat. Yang dimaksud dengan hukum adat adalah hukum yang berlaku bagi penduduk pribumi, sebagai terjemahan dan Bahasa Belanda “adatrecht” yang digunakan pertama kali oleh Prof. C. Snouck Hourgronje dalam bukunya “De Atjehers”.
Kemudian C. van Vollenhoven pada permulaan abad ke dua puluh yang telah menyelidiki hukum adat secara mendalam, membagi lagi daerah hukum adat di Indonesia sebanyak 19 daerah hukum adat.
Berdasarkan pembagian daerah hukum adat itu, maka di berbagai daerah hukum adat di Indonesia mengenai pengangkatan anak tidak terdapat keseragaman karena kaitannya yang langsung dengan hukum keluarga.
Di daerah-daerah yang hubungan keluarganya mengikuti garis ke-Bapakan (Patrilineal) antara lain di Tapanuli, Nias, Gayo, Lampung, Maluku, Kepulauan Timór dan Bali pada prinsipnya pengangkatan anak hanya pada anak laki-laki dengan tujuan utama penerusan keturunan.
Di daerah-daerah yang mengikuti garis ke-Ibuan (Matrilineal) terutama di Minangkabau pada prinsipnya tidak dikenal lembaga adat pengangkatan anak. Menurut hukum adat waris yang berlaku di daerah Minangkabau maka mata pencanian seorang suami tidak akan diwarisi oleh anak-anaknya sendiri, melainkan oleh saudara- saudaranya sekandung beserta turunan saudara perempuannya yang sekandung. Akibatnya di Minangkabau tidak mendesak untuk mengangkat anak, sebab yang mewaris adalah anak-anak dan saudaranya yang perempuan sehingga tidak terjadi pengangkatan anak. Namun menurut Ter Haar di daerah perbatasan antara Minangkabau dan Mandailing kadangkadang ada pengangkatan anak.
Di daerah-daerah yang mengikuti garis ke-Ibu-Bapakan (Parental) antara lain Jawa dan Sulawesi, pengangkatan anak (laki-laki atau wanita) pada umumnya ditujukan pada keponakannya sendiri berdasarkan alasan-alasan atau tujuan:
- untuk memperkuat pertalian kekeluargaan dengan orang tua anak yang diangkat.
- untuk menolong anak yang diangkat atau dasar belas kasihan.
- atas dasar kepercayaan agar dengan mengangkat anak, kedua orang tua angkat dikaruniai anak sendiri.
- untuk membantu pekerjaan orang tua angkat.
Pengangkatan anak menurut hukum adat mempunyai tingkatan-tingkatan tertentu. Di Bali pengangkatan anak menjadikan anak angkat menjadi anak sah sama sekali. Yang diangkat anak baik secara lahiriah (uiterlijk) maupun secara batiniah merupakan anak sendiri. Di Kolaka menurut adat Tolaki, yang mengasuh si anak dianggap Ibunya yang sesungguhnya melahirkannya (“Ie peanake, ie umoanai”).
Di daerah Toraja dan kebanyakan di Pulau Jawa, pengangkatan anak menjadikan si anak mempunyai kedudukan seperti anak kandung. Di Aceh Tengah, hubungan demikian dilukiskan dengan kata-kata :Jauh disusul, hilang dicari, hidup dibimbing, mati dikafankan (“juch geuseutot, gadoh geumita udep geupeujalan, mate geupeugaphan”).
Di lain-lain daerah pengangkatan anak tidak menyebabkan hubungan dengan orang tua kandung putus sama sekali.
Perkawinan dilakukan guna membentuk keluarga yang harmonis, terdiri dari ayah, ibu dan anak. Demikianlah suatu haknya baru sempurna bila ketiga macam unsur itu ada. Dengan motif yang demikianlah orang Indonesia mengangkat anak. Motif lain ialah dengan dasar mengasihi atau menyayangi anak yang terlantar, atau karena ingin membantu orang tua yang tidak mampu mendidik sendiri anak-anaknya, orang mengangkat anak.
Dengan demikian pengangkatan anak berdasarkan adat pada umumnya tidak ditujukan pertama-tama dan terutama pada kepentingan kesejahteraan anak baik rohani, jasmani maupun sosial.
Demikianlah ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak yang berlaku menurut hukum adat secara garis besarnya sesuai dengan daerah hukum adatnya masing-masing.
C. Hukum Islam
Setelah kita mengetahui masalah pengangkatan anak dan segi peraturan perundang-undangan dan dari segi hukum adat kiranya perlu diketahui masalah pengangkatan anak dari segi Hukum Islam.
Sudah sejak zaman dahulu kala (zaman Jahiliyah) orang Arab mengenal dan telah melakukan pengangkatan anak. Nabi Muhammad S.A.W pada waktu itu mengangkat seorang laki-laki bernama Zaid bin Haritsah.
Pengangkatan anak dalam Islam bersumber langsung pada wahyu Illahi sebagaimana tertera dalam surat Al-Ahzab (33:4-5-37). Sesungguhnya ayat ini diturunkan untuk memperbaiki kesalahan Nabi Muhammad S.aw. dalam mengangkat anak yang disesuaikannya dengan adat dan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan bangsa Arab waktu itu.
Surat Al-Ahzab (33 :4-5 -37) dalam garis besarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Allah tidak menjadikan dua hati dalam dada manusia;
2. Anak angkatmu bukanlah anak kandungmu
3. Panggillah anak angkatmu menurut nama Bapaknya;
4. Bekas isteri anak angkat boleh kawin dengan Bapak angkat.
Dari rumusan ayat tersebut di atas, dapatlah kita ketahui, bahwa menurut agama Islam, anak angkat bukanlah anak kandung. Hubungan darah tidak pernah terputus antara ayah kandung dengan anak kandung. Oleh karena itu seharusnyalah si anak dipanggil menurut nama bapak kandungnya. Dan oleh karena itu menurut hukum Islam tidak ada halangan sama sekali untuk menikah antara anak kandung dengan anak angkat.
Menurut hukum Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut
1. tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua biologis dan keluarga.
2. anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya.
3. anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung sekedar sebagai tanda pengenal/alamat.
4. orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.
Dalam ketentuan tersebut di atas dapat diketahui bahwa prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah bersifat pengasuhan anak dengan tujuan agar seorang anak tidak sampai terlantar atau menderita dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Berdasarkan prinsip dasar termaksud maka hukum Islam tidak melarang memberikan berbagai bentuk bantuan atau jaminan penghidupan oleh orang tua angkat terhadap anak angkatnya, antara lain berupa:
1. pemberian hibah kepada anak angkat untuk bekal hidupnya di kemudian hari.
2. Pemberian wasiat/testamen kepada anak angkat dengan ketentuan tidak boleh lebih dan sepertiga harta kekayaan orang tua angkat yang kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Pangkal
dasar hukum Islam tentang pengangkatan anak dapat dijumpai dalam Al-Quran surat Al Ashab ayat (4) dan (5) yang diartikan sebagai berikut:
a. Ayat (4) Allah tidak menjadikan dua buah hati dalam dada manusia Dia (Allah)
tidak menjadikan anak angkatmu
sebagai anak kandung sendiri yang
demikian itu hanya perbuatanmu di
mulutmusaja. Dan Allah menyatakan yang sebenarnya dan Dia menentukan jalan yang benar.
b. Ayat (5): Panggillah anak-anak angkatmu inidengan memakai nama Bapak-bapak mereka, itulah lebih adil di sisi Allah. Dan bila kamu tidak mengetahui Bapak-bapak mereka, maka panggillah merekasebagai saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Bertolak dari hal-hal yang diutarakan di atas, dapat disimpulkan prinsip-prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam bertujuan mencegah agar seseorang anak tidak sampai terlantar dalam hidupnya dan bersifat pengarahan yang dapat disertai dengan pemberian bantuan penghidupan untuk kesejahteraan anak.
Dapat disimpulkan tujuan utama pengangkatan anak menurut hukum islam adalah untuk kepentigan kesejahteraan anak. Hal ini sejalan dengan isi dan semangat pasal 12 mengenai pengangkatan anak dalam UU No. 4/1979 tentang kesejahteraan anak.
Jadi jika dikaitkan dengan UUDRI 1945 pasal 34 dan nilai-nilai luhur Pancaila sebagaimana diketengahkan di atas serta isi dan semangat UU No. 4/1979, maka dapat disimpulkan tujuan pengangkatan anak scara nasional terutama adalah untuk kesejahteraan anak baik rohani, jasmani maupun sosial
D. Akibat Hukum pengangkatan Anak
Di atas kita telah berbicara tentang pengangkatan anak (PAK) yang bersumber dari hukum tertulis, hukum adat dan hukum Islam, dimana hukum terebut menjadi pegangan dalam melakanakan PAK. Oleh karena itu perlu pula dalam hal ini kita membahas tentang akibat hukum pengangkatan anak, dimana terlebih dahulu kita uraikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam S.1927 No. 129 dan UU No. 62/1958, kemudian akan dikita uraikan dari sisi hukum adat dan berdasarkan hukum Islam dan pada akgirnya berdasarkan praktek pengadilan.
Sebagai akibat hukum pengangkatan anak yang diatur dalam S.1927 No.129, maka ;
1. Anak angkat secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat (pasal 11).
2. Anak angkat dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat (pasal 12 ayat 1)
3. anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkat;
4. karena pengangkatan anak, terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran (antara anak dengan orang tua kandung).
Dengan adanya yurisprudensi yang membolehkan pengangkatan anak perempuan bagi mereka yang diperlakukan S. 1917 No. 129, memberikan akibat hukum yang sama dengan di atas.
Selanjutnya sebagai akibat hukum pengangkatan anak berdasarkan Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan membawa akibat perubahan status publik si anak yang mengikuti status publik orang tua angkat
Pengangkatan anak menurut hukum adat seperti telah diuraikan di atas, dilakukan menurut adat setempat dan tidak ada suatu kesatuan cara untuk semua daerah di Indonesia. Demikian pula dengan akibat hukum dan pengangkatan anak itu berbeda-beda menurut masing- masing hukum adat setempat.
Pengangkatan anak menurut hukum Islam tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkat. Anak tetap memakai nama dan bapak kandung dan tetap menjadi ahli waris dari orangtua kandung.
Kedudukan anak angkat di dalam masyarakat yang sifat susunan kekeluargaànnya yang parental seperti misalnya di Jawa berbeda dengan kedudukan anak angkat dalam masyarakat hukum yang sifat susunan kekeluargaannya patrilineal seperti di Bali.
Di Jawa perbuatan mengangkat anak hanyalah sebagai anggota rumah tangga atau keluarga yang mengangkatnya tetapi tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak itu dengan orang tuanya sendiri. Akibatnya anak itu tetap berhak mewaris dari orang tuanya sendiri, dan di samping itu ia juga berhak mewaris dari orang tua angkatnya (“meminum air dari dua sumber”, seperti dikatakan oleh bjojodigoeno - Tirtawinata, 1940).
Sedangkan di Bali tindakan mengangkat anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak itu ke dalam keluarga yang mengangkatnya, sehingga anak itu seterusnya berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan kedudukan dari Bapak angkatnya
Walaupun demikian, pengadilan di dalam praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan anak antara anak dengan orang tua sebagai berikut :
a).Hubungan darah : mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orang tua kandung.
b). Hubungan waris: dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah tidak akan mendapatkan waris lagi dan orang tua kandung. Anak yang diangkat akan mendapat waris dan orang tua angkat.
c). Hubungan Perwalian: dalam hubungan perwalian mi terputus hubungannya anak dengan orang tua kandung dan beralih kepada orang tua angkat. Beralihnya ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan kewajiban orang tua beralih kepada orang tua angkat.
d). Hubungan marga, gelar, kedudukan adat: dalam hal ini anak tidak akan mendapat marga, gelar dari orang tua kandung, melainkan dari orang tua angkat
E. Batas-batas Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
Secara faktual diakui bahwa pengangkatan anak telah menjadi bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia dan telah merambah dalam praktik melalui lembaga peradilan agama, maka sebelum terbentuknya undang-undang yang mengatur secara khusus, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presdien Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pada Pasal 17 Huruf h, secara definistif disebutkan bahwa “ Anak Angkat Adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tu asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan Definisi anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, jika dibandingkan dengan definisi anak angkat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kesamaan substansi. Pasal 1 angka 9 dinyatakan bahwa “Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadilan. Jika hukum berfungsi sebagai Penjaga ketertiban dan sebagai rekayasa sosial, maka pengangkatan anak yang harus dilakukan melalui penetapan pengadilan tersebut merupakan kemajuan ke arah penertiban praktik hukum pengangkatan anak yang.hidup di tengah-tengah masyarakat, agar peristiwa pengangkatan anak itu di kemudian hari memiliki kepastian hukum baik bagi anak angka.t maupun bagi orang tua angkat. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan melalui pengadilan tersebut, telah berkembang baik di lingkungan Pengadilan Negeri maupun dalam lingkungan Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
Selama ini perkara permohonan pengangkatan anak menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, dengan hukum terapan Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 yang filosofinya berasal dari budaya masyarakat keturunan Tionghoa, dan membawa konsekuensi yuridis yang sangat bertentangan dengan hukum Islam. Ketentuan adopsi berdasarkan Staatsblad No. 129 Tahun 1917 hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan itu pun harus dengan akte notaris. Sungguh pun demikian, Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Jakarta Istimewa) tanggal 29 Mei 1963 membolehkan adopsi anak perempuan. Sementara itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor. 6 Tahun 1983 mengatur tentang Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia. Surat edaran ini selain menetapkan pengangkatan anak langsung antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga menetapkan pengangkatan anak oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/ belum menikah (single parent adoption).
Perkara permohonan pengangkatan anak sendiri bukan merupakan perkara baru di Pengadilan Agama, hal tersebut telah diakomodir oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana status, hak dan kedudukan anak angkat dan orang tua angkat secara tegas dirumuskan dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) KHI. Sejak saat itu, dari tahun ke tahun perkara permohonan pengangkatan anak semakin bertambah. Untuk itu, maka ummat Islam menuntut melalui lembaga legislatif agar diberikan saluran hukum untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, maka pada tanggal 20 April 2006 lahirlah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Berdasarkan Pasal 49 huruf (a) angka 20 UU Peradilan Agama tersebut, Pengadilan Agama diberikan kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ... ”asal usul anak dan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”. Terbitnya UU ini semakin memantapkan kewenangan peradilan agama dalam menangani permohonan pengangkatan anak angkat. Namun demikian, dengan masuknya pengangkatan anak menjadi kewenangan absolut pengadilan agama, di satu sisi memunculkan persoalan baru, baik itu secara teknis maupun administratif. Di sisi lain, produk penetapan pengangkatan anak yang dikeluarkan Pengadilan Agama memunculkan akibat hukum yang berbeda pula dibandingkan dengan produk penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
Perbedaan Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama
Mengenai perbedaannya, penulis akan menampilkan dalam bentuk matriks berikut ini :



No. Unsur Perbedaan Pengadilan Negeri Pengadilan Agama
1 Nasab Anak angkat terputus dengan nasab orang tua kandungnya, dan dinasabkan kepada orang tua angkatnya Anak angkat tidak terputus dengan nasab orang tua kandungnya, yang beralih hanyalah tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat
2 Panggilan Anak angkat dipanggil (bin/binti) dengan nama ayah atau orang tua angkatnya Anak angkat dipanggil (bin/binti) dengan nama ayah atau orang tua kandungnya
3 Perwalian Orang tua angkat menjadi wali penuh terhadap anak angkatnya, termasuk menjadi wali nikah, jika anak angkat perempuan. Orang tua angkat tidak sah menjadi wali nikah anak angkatnya, jika anak angkat perempuan
4 Hak Waris Anak angkat memliki hak waris sebagaimana hak waris yang dimiliki oleh anak kandung, dapat menghabiskan seluruh harta warisan orang tua angkatnya, dan juga menggugurkan hak waris orang tua dan saudara kandung orang tua angkat, jika orang tua angkat tidak mempunyai anak Anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan orang tua angkatnya melalui lembaga wasiat wajibah yang jumlahnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta warisan
5 Mahrom Kawin Anak angkat tidak sah dinikahi oleh orang tua angkatnya Anak angkat boleh dinikahi orang tua angkatnya
6 Status anak angkat dengan status orang yang mengangkat Apabila orang tua angkatnya adalah laki-laki yang telah kawin, maka anak angkat secara serta merta dianggap sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.Apabila ayah angkatnya seorang suami yang telah kawin dan perkawinannya telah putus, maka anak angkat harus dianggap sebagai anak yang lahir dari mereka yang disebabkan putus karena kematianApabila seorang janda mengangkat seorang anak, maka ia dianggap lahir dari perkawinannya dengan suami yang telah meninggal dunia Hukum Islam melarang ketentuan-ketentuan tersebut
7 Pihak yang mengajukan permohonan Antar WNI yang bukan beragama Islam, dan Pengangkatan anak beda kewarganegaraan Antar WNI yang beragama Islam

DAFTAR PUSTAKA
Arif Gosita, SH.Dr. Masalah perlindungan Anak, Cet. Ke.3 PT. Buana Ilmu Populer, Jakarta, 1984.
Aroma Elmina Martha, Perempuan, kekerasan dan Hukum, Cet. Ke 1.UII Press, Jojakarta, 2003.
Andy Yentriyani, Politik Perdagangan Perempuan, Cet. Ke.1 Galang Press, Jogjakarta, 2004.
Bismar Siregar, SH, Hukum dan Hak-hak Anak, Cet. 1. Rajawali, Jakarta, 1986.
Darwan Prinst, SH. Hukum Anak Indonesia, Cet. Ke . PT. Citra Aditya Bakti, Bandug, 1997
Indonesia, Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, LNRI Tahun 1997 Nomor 3. TLNRI No.3668.
_________, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, LNRI Tahun 2002 Nomor 109. TLNRI No.4235.
_________, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LNRI Tahun 1970 Nomor 74. TLNRI No.3256.
_________, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, LNRI Tahun 2004 Nomor 95. TLNRI No.4419.
M. Budiarto, SH, Pengangkatan Anak ditinjau dari segi hukum,Cet. Ke 2, Akademika Presindo, Jakarta, 1991
Zulkhair, Sholeh Soeaidy, Dasar Hukum perlindungan Anak, Cet ke.1 CV. Novindo Pustaka Mandiri, jakarta, 2001

Categories:

2 Response for the "DIKTAT HUKUM PERLINDUNGAN ANAK"

  1. Unknown says:

    Setiap pasti butuh perlindungan ketika dia merasa terancam :)
    http://goo.gl/rplWY9

  2. andine says:

    sangat bermanfaat,kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/mengkaji-kebijakan-hukum-dalam-menikmati-lingkungan-yang-sehat.html

Posting Komentar