tata tertib sidang anak

Posted by setanon On 00.55 0 komentar

SEMA No. 6 Tahun 1987 tanggal 17 Nopember 1987 tentang tertib sidang anak dan menunjuk pula pada Bab II pasal 9 sampai dengan pasal 12 Peraturan Menteri Kehakiman (PERMENKEH) No.M.06-UM.O1.06 Tahun 1983. Maka tata tertib sidang anak sebagai berikut :
1. Pengadi1an mengadakan suatu Register tersendiri untuk perkara anak, dan menetapkan hari-hari sidang tertentu, dan ruang tertentu untuk perkara tersebut.
2. Ketua pengadilan menunjuk Ibu atau Bapak Hakim yang mempunyai perhatian (Interesse) terhadap masalah anak, hingga Ibu atau Bapak hakim tersebut, selain menyidangkan perkara biasa, juga menyidangkan perkara anak (telah mengomentari Rule Beijing Rules bahwa perlu pendidikan dan latihan khusus bagi aparat penegak hukum).

3. Sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal, kecuali dalam tertentu oleh ketua pengadilan negeri dapat dilakukan riksaan dengan hakim majelis (Beijing Rules 14 juga unvai komentar yang senada).
4. Pemeriksaan dilakukan dengan sidang tertutup dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka, ini menjaga agar anak-anak tidak dipublikasikan oleh pers. Karena bila sampai identitas anak dan perkaranya dimuat dalam mass media, maka akan merupakan trauma bagi anak dikelak kemudian hari dan secara psikologis akan mempengaruhi perkembangan anak. Ia akan dikucilkan oleh teman-temannya apabila diketahui ia sedang disidangkan
5. Baik, Hakim atau Jaksa maupun Penasehat Hukum tidak mugkin toga. Ini mencerminkan adanya asas-asas kekeluargaan, dimana hakim di dalam memeriksa apa yang menjadi sebab si anak melakukan tindak pidana haruslah dengan lemah lembut, hingga si anak mempunyai keberanian untuk menceritakan penyebabnya. Penyebab ini penting untuk diketahui, hingga hakim dapat memilih hukuman apa yang cocok diberikan kepada si anak, hingga dapat diharapkan si anak kembali ke jalan yang benar. Kita tentu masih ingat bahwa sidang anak adalah untuk kepentingan anak dengan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, dengan catatan kepentingan anak harus didahulukan daripada kepentingan masyarakat (sesuai dengan Beijing Rules 14.2).
6. Pada sidang anak, orang tua, wali atau orang tua asuh harus hadir. Hal ini untuk menjaga agar orang tua tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap anaknya. Sering terjadi orang tidak mengetahui tingkah laku anaknya diluar rumah sehingga sianak berbuat melangar hukurn dan apabila orang tua mendengar apa yang sesungguhnya terjadi dipersidangan, mereka menjadi terheran-heran dan sama sekali tidak mendengar sianak berbuat demikian dan hikmahnya, untuk di masa mendatang orang tua dapat memperbaiki hubungan mereka dengan anaknya. Tindakan yang demikian itu tidak lain untuk melindunggi anak dan masa depannya.
7. Hadirnya pembimbing pemasyarakatan dari Departemen Kehakiman (BISPA) untuk memberi/laporan sosialnya tentang si anak.

Categories:

0 Response for the "tata tertib sidang anak"

Posting Komentar