SOAL & JAWABAN FILSAFAT HUKUM

Posted by setanon On 18.05 3 komentar

TANYA JAWAB FILSAFAT HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA

1. Apakah sebab-sebab filsafat merupakan pintu masuk mempelajari filsafat hukum ?
a. Mula-mula filsafat diartikan sebagai the love of wisdom atau love for wisdom, dimana pada fase ini filsafat berarti sifat seseorang yang berusaha menjadi orang yang bijak atau sifat orang yang ingin atau cinta pada kebijakan
b. Selanjutnya pengertian filsafat mulai menyempit yaitu lebih menekankan pada latihan berfikir untuk memenuhi kesenangan intelektual (intellectual curiosity)
c. Menurut Russel filsafat ialah menjawab pertayaan yang tinggi (ultimate), yaitu pertayaan yang tidak dapat dijawab oleh sains, sedangkan menurut William James berpendapat bahwa filsafat ialah kumpulan pertayaan yang belum pernah terjawab secara memuaskan
d. Kata Filsafat adalah turunan dari kata Yunani “Philosophia” dimana philo berarti cinta dalam arti seluas-luasnya yaitu ingin dan karena ingin itu lalu berusaha mencapai apa yang diingini, sedangkan Sophia berati kebijaksanaan dimana mempunyai makna mampu mempergunakan kepandaian untuk mengerti dengan mendalam terhadap apa yang ingin diketahuinya. Oleh karena itu banyak pendapat para pakar filsuf antara lain Plato yang mengartikan filsafat adalah pengetahuan tentang segala apa yang ada, sedangkan menurut Aristoteles filsafat sebagai ilmu menyelidiki sebab dan asas segala benda. Bila kita gabungkan pendapat pakar tersebut maka filsafat dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang segala sesuatu untuk mendapatkan keterangan atau sebab-sebab yang sedalam-dalamnya tentang alam maujud
e. is derived from the composite greek noun philosophia means the love of pursuit wisdom (diperoleh dari gabungan kata Yunani philosophia berarti pencarian cinta kebijaksanaan /kebenaran)
f. The creek wont sophia is ordinary translated as wisdom, and the compound philosophia, from which philosophy derives, is translated as the love of wisdom (Teluk sophia adalah biasa diterjemahkan seperti kebijaksanaan, dan campuran itu, dari filosofi yang diterjemahkan seperti cinta kebijaksanaan).
g. Kesimpulan dari pengertian Filsafat mungkin dapat kita tarik adalah :
a. Filsafat merupakan suatu usaha ilmiah untuk mendapatkan sikap terhadap hidup dan alam semesta
b. Filsafat merupakan suatu pembahasan persoalan-persoalan yang bertalian dengan kehidupan mansia dan alam semesta yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis dan diberikan keterangan yang mendasar atas segala sesuatu serta sangkut pautnya hal-hal tersebut
h. Dari uraian di atas dapat kita tarik benang merah mengapa filsafat merupakan pintu masuk mempelajari filsafat hukum karena persoalan hukum menyangkut tiga objek yang disebut manusia, Tuhan dan Alam /Jagad Raya, diantara tiga objek tersebut yang memegang peranan ialah manusia, karena manusia memerlukan dan menjalankan hukum, karena hukum bagi manusia merupakan faktor yang penting bagi kehidupannya. Pemikiran tentang hukum masuk bidang filsafat hukum yang dijadikan bagian dari filsafat umum atau pemikiran hukum yang erat kaitannya dengan sikap moral. Dimana bila membicarakan tentang unsur-unsur hukum pasti akan mengikutsertakan unsur-unsur moral.

2. Apakah karakteristik yang harus dimiliki Sarjana Hukum ?
a. Berpengetahuan terutama dalam bidang ilmu hukum, dan lingkungan sosial lainnya dimana sosiologi hukum memerlukan pengetahuan hukum untuk dapat memperhatikan karakter masyarakat hukum.
b. Mempunyai ketrampilan yang meliputi unsur teoritis yang berisi pola fikir yang logis,kritis, dan suka akan diskusi dan melakukan penelitian serta dari hasil penelitian dibuat suatu laporan hasil penelitian dimana dalam pemikiran teoritis memerlukan Filsafat hukum sebagai suatu pembahasan persoalan-persoalan yang bertalian dengan kehidupan mansia dan alam semesta yang diperoleh secara metodis dan disusun secara sistematis dan diberikan keterangan yang mendasar atas segala sesuatu serta sangkut pautnya hal-hal tersebut
c. Ketrampilan praktis perlu dikuasai oleh seorang Sarjana Hukum dimana politik hukum ada dua yaitu dari segi ilmu politik dan segi praktik memerlukan perancangan, penerapan, memutuskan dan mengatur semua yang berkaitan dengan masalah penegakan hukum.
d. Yang terakhir seorang Sarjana Hukum harus berkepribadian yang selalu waspada akan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, selalu menjunjung asas kejujuran dalam bekerja serta lugas dan tegas tanpa melihat keuntungan pribadi atau golongan dan selalu mementingkan kepentingan nasional.
3. Jelaskan peran hukum bagi dunia kemanusiaan?
a. Sejak manusia pertama ditempatkan di permukaan bumi. Manusia Adam telah berpijak pada faham hukum yang menunjukan bahwa hukum merupakan faktor pokok (essential). Sikap hukum erat hubungannya dengan sikap moral oleh karena itu hukum sebagai pembimbing menuju kepada terciptanya ketertiban, ketertiban dapat diwujudkan apabila manusia patuh kepada standar moral, etika dan aturan dalam berhubungan dengan ligkungannya dan antara manusia dengan manusia
4. Apakah ada keterkaitanya Filsafat Hukum dengan lapangan ilmu lainnya yang saudara pelajari ?
a. Filsafat Hukum melahirkan sikap tentang bagaimana manusia berperilaku dalam lingkungan agar selaras dengan hukum-hukum yang secara alami sudah ada (baku) maupun yang diadakan, dan disepakat bersama sebagai stadar moral, etika dan aturan, selanjutnya lapangan ilmu lainnya dikembangkan, disesuaikan dengan standar baku dan yang dibakukan tersebut dengan maksud ilmu-ilmu yang dikembangkan selalu berada pada norma yang dipandang wajar menurut hukum, oleh karena itulah keterkaitan filsafat hukum dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sosiologi, kriminologi, antropologi , budaya dasar, hukum pidana, perdata dan lain-lain sangat erat kaitannya. Karena semua itu timbul dari hasil pemikiran yang ingin mencari jawaban dari ilmu itu semua.
5. Dimana letak hukum dalam struktur manusia dan jelaskan ?
a. Manusia adalah induvidu-induvidu yang hidup bermasyarakat. Masing-masing mempunyai kebutuhan-kebutuhan, keinginan-keinginan, dan ambisi-ambisi yang ingin diperolehnya, baik yang bersifat alami (fitri) maupun nir-alami Manakala setiap orang dibebaskan menentukan segala sesuatu menurut pertimbangannya sendiri, maka setiap orang akan mengejar tujuannya dengan cara-cara yang dipandangnya patut. Oleh karena itu dalam struktur manusia hukum berada pada fase dimana hukum merupakan produk karsa dalam aspek hubungan antar pribadi dan termasuk dalm bidang etika. Dikatakan dalam bidang ini karena hukum dalam struktur manusia terletak di dalam rohani (kejiwaan) manusia yang perkembangannya dipengaruhi oleh kodrat budaya ( Ilmu pengetahuan, keimanan, keakhlakan, sopan santun, hukum, kesenian. Dari sanalah (rohani) manusia memahami baik dan buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut dalam melakukan hubungan (interaksi) antar pribadi.
6. Dari manakah essensialitas hukum itu dapat dilihat , jelaskan
a. Essensialitas hukum dapat terlihat pada apakah fungsi hukum tersebut berjalan seperti (1) menciptakan ketertiban, kehidupan yang bagaimanakah yang akan dihayati kalau setiap induvidu mempunyai kebebesan penuh untuk berbuat sesuka hatinya, maka akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban, ketidak-tentraman dan bahaya selalu mengintai disetiap kehidupan manusia. Oleh karena itu harus ada pengekangan (pengendalian) baik yang dibebankan oleh diri sendiri maupun dibebankan olehpihak luar. (2) mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul akibat interaksi dan mustahil suatu interaksi tidak terjadi perselisihan-perselisihan. (3) mampu memberikan perlindungan (proteksi) paling kurang apa yang pada dasarnya harus diusahakan oleh manusia untuk dicapai adalah kebebasan dari gangguan-gangguan terhadap dirinya yang datang dari luar. Bertitik tolak dari fungsi-fungsi hukum tersebut di atas, dapat terlihat essensialitas hukum itu dapat disimpulkan bahwa essensialitas hukum terletak pada pengendalian diri, peraturan yang hidup yang berpegang pada hak dan kewajiban yang dikuatkan oleh masyarakat, dan pelaksanaan syariah yang datangnya dari Allah SWT.
7. Apakah latar belakang timbulnya Filsafat Hukum ?
a. Yang melatar belakangi timbulnya filsafat hukum berangkat dari keinginantahuan para pemikir pada periode terdahulu yang selalu mencari dan mencari jawaban atas interaksi manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya atau adanya ketidak puasan terhadap apa yang dilihat, direnungkan dalam-dalam (rohani). Tetapi dorongan yang sangat besar yag melatarbelakangi timbulnya filsafat hukum ada 3 (tiga) yaitu :
a. Adanya ketegangan jiwa dalam pikiran, kebimbangan tentang kebenaran, tentang keadilan dari hukum yang berlaku dan merasa tidak puas tentang hukum yang berlaku itu.Hukum yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan mereka berusaha untuk mencari hukum yang lebih adil dan lebih baik dari hukum yang berlaku.
b. Adanya ketegangan-ketegangan antara kepercayaan atau agama dengan hukum yng berlaku yang memiliki weltanschauung dan lebenshauung (pandangan dunia dan pandangan hidup) tertentu. Mereka melihat suatu pertentangan peraturan-peraturan yang berlaku dengan peraturan agama atau pandangan hidup yang mereka anut. Timbulah suatu perang batin dalam pikirnnya maka berusaha untuk mengatasinya dari sinilah timbul beberapa aliran Filsafat Hukum.
c. Filsafat Hukum timbul disebabkan keraguan tentang kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku terlepas dari sistem agama atau filsafat umum. Di sini yang dinilai adalah hukum positif. Apakah keberadaan hukum positif itu adalah hukum yang adil, keraguan ditujukan pada nilai-nilai peraturan tertentu yang berlaku pada waktunya. Hal ini berarti bahwa “isi”dari peraturan yang ada pada waktu itu tidak dianggap sebagi peraturan yang adil dan diragukan kebenarannya
d. Pada akhirnya apa yang disebut filsafat hukum pada hakekatnya adalah soal geweten (hati nurani) manusia yang berpijak pada filsafat atau pandangan manusia mengenai tempatnya di alam semesta disatu pihak dan di pihak lain pada pandangan manusia tentang bentuk masyarakat yang terbaik
8. Apakah hukum menurut ilmu hukum ?
a. Hukum menurut ilmu hukum dipandang sebagai gejala fenomenon, menanggapi hukum sekedar atau sebagai manisfestasi dari pada tindak manusia dan kebiasaan sosialnya. Sehingga hukum menurut ilmu hukum adalah aturan yang sudah ada dan berlaku dalam masyarakat yang dipelajarinya kemudian dikembangkan sesuai dengan kondisi dan tempat diberlakukannya peraturaan tersebut, dimana objek hukum adalah masyarakat.
b. Sedangkan pengertian hukum menurut kamus hukum adalah suatu paham yang mengandung banyak sekali sudut seginya dan meliputi suatu bidang yang begitu luas, sehingga tiada suatu definisi pun yang dapat menangkapnya dengan lengkap dan sempurna.
9. Jelaskan bahwa hukum itu timbul dari kesadaran manusia ?
a. Manusia adalah induvidu-induvidu yang hidup bermasyarakat. Masing-masing mempunyai kebutuhan-kebutuhan, keinginan-keinginan, dan ambisi-ambisi yang ingin diperolehnya, baik yang bersifat alami (fitri) maupun niralami Manakala setiap orang dibebaskan menentukan segala sesuatu menurut pertimbangannya sendiri, maka setiap orang akan mengejar tujuannya dengan cara-cara yang dipandangnya patut. Dan hukum timbul dari kesadaran manusia dapat kita lihat dari pengalaman manusia yang mempunyai kecenderungan baik sebagai induvidu maupun sebagai anggota masyarakat. Sebagai induvidu manusia memiliki sifat egois untuk mempertahankan diri dari semua keadaan dan bahkan ingin menguasai manusia lainnya dan alam. Sebaliknya manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain sehingga diperlukan penyesuaian-penysuaian diri dalam berinteraksi. Berangkat dari itu pula maka melihat hukum yang berlaku dimana-mana adalah merupakan penjelmaan hidup kemasyarakatan sehinga setiap masa mempunyai penjelmaan hukum selaras dengan corak dan bentuk, susunan dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini akal budi manusia merupakan prinsip pertama yang mengikat manusia bertindak atau tidak bertindak,. Jadi akal budilah yang menciptakan peraturan dan ukuran atau dengan kata lain hukum hanya sebagian dari ciptaan kebudayaan manusia yang akan berlainan menurut masyarakat yang menjelmakan kebudayaan itu dan terikat pada ruang dan waktu, sehinga hukum itu berbeda dari masyaraka ke masyarakat.
10. Jelaskan dua nilai yang harus diserasikan di bidang hukum dan berikan alasannya ?
a. Dua nilai yang harus diserasikan adalah kebebasan dan ketertiban. Sebab kebebasan tanpa ketertiban adalah anarki, sedangkan ketertiban tanpa kebebasan adalah diktaktor/otoriter. Dimana dalam hukum istilah kebebasan disebut kesebandingan hukum yang mewakili kepentingan pribadi, sedangkan ketertiban disebut kepastian hukum yang mewakili kepentingan antar pribadi. Keserasian merupakan bahasa sehari-hari secara etis disebut keadilan dan secara sosiologis disebut kedamaian. Adanya keadilan dan kedamain dalam hidup masyarakat bergantung pada kesadaran dari warga masyarakat. Berkaitan dengan kemungkinan masyarakat melakukan pelanggaran hukum secara sadar maupun tidak, maka hukum harus bersandarkan diri pada kesadaran moral atau rasa tanggungjawab yang tinggi. Dimana bagi warga negara Indonesia rasa dan kesadara moral terhadap hukum dan negara tercakup dalam istilah Moral Pancasila
11. Apakah yang disebut Adil itu ?
a. Kata adil berasal dari kata arab al-adalah yang berarti meletakkan sesuatu pada tempatna ataubisa juga berarti lurus, keadilan tidak berat sebelah, kepatutan, atau berlaku adil, tidak berat sebelah, berimbang. Tetapi menurut Aristoteles bahwa keadilan tidak boleh disamakan dengan persamaan atau kesama-rataan atau dengan perkataan lain. Keadilan tidak berarti bahwa tiap-tiap orang harus mendapat sama banyaknya, dan disamping itu pengertian keadilan adalah suatu tata tertib yang didalamnya terdapat kesimbangan, di mana setiap orang terjamin akan haknya selaras dengan apa yang seharusnya diperoleh, namun demikian pemahaman adil yang berangkat dri hasil perenungan manusia bisa saja adil menurut manusia belumlah berarti adil menurut Agama. Apa yang dikatakan adil oleh manusia belum tentu adil menurut Tuhan. Keadilan menurut Tuhan adalah apa-apa yang terdapat dalam wahyu yang diturunkanNYA melalui Rosul-rosulNYA, dan yang terakhir pada nabi Muhammad SAW.
b. Keharusan menjaga kebenaran dan keadilan juga diatur dalam Surah An-Nisaa (Surat ke-4) Ayat 105 yang mengatakan, “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat
12. Apakah yang disebut Hak itu ?
a. Hak adalah pengambilan seseorang akan bagiannya dengan tidak lebih dan pemberiannya kepada orang lain akan haknya dengan tidak kurang. Dan setiap orang akan mempunyai Innate Right (hak yang dibawa dari lahir) dan hak acquired Right (hak yang diperoleh).
b. Sedangkan menurut Kamus Hukum Hak (recht) merupakan kebebasan untuk berbuat sesuatu berdasarkan hukum. Hak perdata untuk berbuat sesuatu, selalu mengandung di dalamnya suatu hak untuk tidak melakukan perbuatan itu, jika tak demikian halnya, hak itu ingkar akan dirinya. Dalam pada itu hak publik untuk melakukan tindakan sesuatu berarti kewajiban untuk melakukan tindakan itu.

13. Apakah yang disebut kewajiban
a. Kewajiban adalah keharusan seseorang melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diterimanya (diamanahkan) atau yang sesuatu telah menjadi ketentuan yang mengikat dirinya.Umpam kewajiban untuk menutup dan membuka pintu kereta api. Kewajiban untuk bela negara.
14. Apakah ukurannya bagi sebutan :
a. Orang yang adil adalah orang yang mengatakan sebenar-benarnya apa-apa yang dia ketahui karena rasa takut kepada Allah SWT, bukan takut kepada manusia atau jabatan, serta kekuasaan. Jadi ukurannya adalah mengemukakan kebenaran tanpa dipengaruhi oleh apapun kecuali atas nama Allah SWT seperti bunyi firman Allah dalam Surat An-Nissaa’ (Wanita) “Wahai orang-orang yang beriman: Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah barpun terhadap kaum kerabatmu, Jika ia (orang yang tergugat atau yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.Maka Janganlah kamu mengikuti hawanafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan Jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
Sedangkan menurut Aristoteles berpendapat bahwa orang yang adil itu adalah orang yang berpegang pada hukum. Orang yang patut dan baik, apa yang adil ialah apa yang menurut hukum dan apa yang patut dan baik.
Keharusan menjaga kebenaran dan keadilan juga diatur dalam Surah An-Nisaa (Surat ke-4) Ayat 105 yang mengatakan, “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat
b. Masyarakat yang Adil, adalah dimana hukum dijadikan Panglima dalam menjalani kehidupan sehari-hari , dimana interaksi antar manusia sangat kuat terjadi, kemungkinan untuk tidak berlaku adil mungkin saja terjadi, tetapi bila hukum dijadikan panglima dalam kehidupan sehari-hari Insya Allah keadilan akan selalu berada di dalamnya, karena sesuatu yang tidak dapat disangkal ialah adanya hubungan antara hukum dan keadilan. Untuk meneggakan keadilan perlu adanya hukum yang bebas dari unsur-unsur negatif. (kekuasaan yang otorirer, dlr).
c. Pemerintah yang adil, Memang tidak semudah membalik telapak tangan bahwa mentakan suatu pemerintahan sudah berbuat adil. Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang adil sudah pasti akan menuai banyak protes-protes dari berbagai kalangan yang merasa tidak terpenuhi aspirasinya, tetapi yang penting dalam suatu pemerintahan yang adil harus terjadi pembagian kewenangan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga terlihat ketiga bagian tersebut berjalan seiring (satu langkah), karena keadilan itu hanya merupakan alat untuk melaksanakan hukum kepada semua orang dengan tidak boleh memandang perbedaan maupun kedudukannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran Surat An-Nissa ayat 58 yaitu “Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil”
Jadi pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam konstitusi dengan sebaik-baiknya. Artinya pemerintah adalah pelayan masyarakat bukan pemerintah harus dilayani oleh masyarakat. (apabila itu terjadi tunggulah kehancurann pemerintahan tersebut).
15. Jelaskan pembagian hak menurut Ilmu ?
- Hak adalah suatu anugrah dari Allah SWT, dimana setiap bayi yang lahir akan selalui diikuti oleh Haknya walaupun sudah pasti ada juga kewajibannya (Bagai mata uang yang mempunyai dua sisi). Dalam hal ini pembagian hak menurut hukum adalah suatu pembagian hak Innate yang dimiliki secara alamiah bebas dari semua tindakan campur tangan orang lain atau bebas dari semua tindakan pengalaman menurut hukum, dimana hak Innate dapat juga disebut atau diucapkan dengan kata-kata memiliki sebagai expresi dari kepribadian seseorang. Hak. Innate juga merupakan hak kemerdekaan yang melekat sejak lahir (birthright of freedom), dimana kemerdekaan mempunyai arti kebebasan dari keinginan wajib dari orang lain, sehingga setiap orang menjadi majikan atas haknya itu sejauh mana kebebasan dapat berada bersama-sama dengan kebebasan orang lain sesuai dengan aturan hukum yang universal.
16. Bagaimanakah memutuskan suatu perkara berdasarkan Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ?
- Memang dalam memutuskan suatu perkara kita berusaha memutuskan dengan seadil-adilnya, oleh karena itu kita selalu bersandar pada kata “Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” walaupun kita mengetahui bahwa kemampuan manusia untuk berlaku adil selalu dibatasi oleh kedalaman Moral (standard of Morality) oleh karena itu bagi orang yang bekerja di lapangan hukum diperlukan akan suatu sikap kejiwan yang kokoh, sehingga tidak terombang-ambing dalam menjalankan profesinya, dan pada hakekatnya hukum dan keadilan itu adalah persoalan hati nurani (geweten) manusia dan persoalan kepercayan.
- Oleh karena itu seharusnya manusia sebagai penegak hukum selalu berpegang pada Firman Allah dalam urat Al Maidah ayat 8 yang berbunyi : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku idak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
17. Apakah latar belakang yang menyebabkan banyak terjai pelanggaran hukum ?
- Latar belakang banyaknya terjadi pelanggaran hukum berangkat dari masalah hukum pada hakekatnya adalah soal hati nurani (geweten). Hati nurani adalah suara yng terpancar dari lubuk hati yang biasanya disebut bisikan hati kecil, bisikan hati kecil ini merupakan gambaran hati nurani seseorang. Suara inilah yang membuat seseorang berbuat patuh terhadap suatu hukum atau tidak patuh terhadap suatu hukum. Kembali lagi kepada standard of Morality, bila ia tidak mempunyai hal tersebut, maka ia pasti tidak akan mendengarkan suara hati nuraninya, dan bila itu sering terjadi, maka mungkin selamanya ia akan melanggar peraturan (nuraninya tertutup). Tetapi ada juga pelanggaran hukum itu akibat dari tekanan luar seperti :
§ Hukum dirasakan yang berlaku sangat membatasi dan menekan ruang gerak seseorang seperti pada masa pemerintahan orde baru mempergunakan pasal-pasal Subversif yang bagaikan karet bisa melar kemana-mana.
§ Hukum yang dbuat tidak mengandung unsur keadilan tetapi hanya mementingkan satu atau dua golongan saja.
§ Hukum dibuat dengan tujuan sebagai suatu alat untuk mengontrol dan menguasai orang lain.
§ Hukum yang dibuat tidak memenuhi 5 aspek, Yuridis, Politis, Sosiologis, Ekonomis, Philosofis.
18. Apakah upaya-upaya yang harus dilakukan untuk keluar dari masalah pelanggaran hukum yang banyak itu ?
- Langkah awal adalah menyadari bahwa pelnggaran hukum bisa akibat dari dalam hati nurani seseorang atau bisa juga berasal dari tekanan luar diri seseorang. Berangkat dari tekanan dari luar ini merupakan akibat dari peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak. Padahal tugas yang utama dari suatu pemerintahan ialah mengusahakan keselamatan hidup masyarakatnya, memelihara kemungkinan perkembangan hidup bagi tiap-tiap warganya dengan segala daya dan upaya untuk menciptakan kebahagiaan, keselamaan dan kesejahteraan serta kemajuan rakyatnya, yang selalu berpedoman kepada keadilan dan hukum. Oleh karena itu upaya yang harus dilakukan untuk keluar dari masalah pelanggaran hukum adalah menyeimbangkan antara penegakan hukum dengan nilai-nili kehidupan yang ada di masyarakat, sehingga membuat hati orang yang terikat pada hukum merasa tenang tidak tertekan, dan pada akhirnya akan merasakan kepuasan terhadap peraturan/hukum tersebut.
19. Bagaimana pandangan Islam tentang Hukum dan keadilan ?
- Pandangan Islam terhadap Hukum jelas terlihat pada surat-surat yang ada di dalam Al-Quran seperti surat An-Nissa dan al Maida, dimana setiap orang harus berbuat adil. Dan Hukum dilihat dari sudut Islam merupakan aturan yang wajib ditaati agar manusia menjalani kehidupannya di muka bumi sehingga pada akhirnya selamat. Hukum merupakan pedoman, dan tuntunan yang mengandung aturan-aturan, perintah maupun larangan, dan tujuan-tujuan. Apabila diikuti dengan taat dan benar akan mencapai kepada kehidupan yang diidam-idamkan setiap manusia yaitu tertib, tentram dan adil dan berakhir pada kemakmuran lahir dan batin.
- Sedangkan keadilan menurut pandangan Islam merupakan tonggak kehidupan seseorang yang berhati nurani karena dengan kuatnya standard of Morality, maka akan mampu meletakkan suatu perkara secara proporsional dan terbebas dari keberpihakan atau kepentingan sepihak/golongan. Keadilan tidak dapat dipengaruhi oleh perasaan senang, terpaksa, permusuhan, kedudukan, dan lain-lain. Adil di kacamata Islam adaah salah satu norma yang menunjukkan tingkat ketaqwaan seseorang muslim terhadap ajaran yang diwahyukan oleh Allah SWT ke Nabi Besar Muhammad SAW.
20. Jelaskan sejarah perkembangan tertib hukum dalam Islam ?
- Pada jaman Rosullullah masih hidup, maka setiap kejadian hukum atau perkara hukum akan selau dimintakan pendapat dari Rosulullah apabila dalam rujukan di firman-firman Allah tidak ada, dan pada saat beliau masih ada bukan merupakan suatu masalah yang begitu pelik, tetapi setelah beliau wafat, maka terdapat peristiwa-peristiwa yang belum pernah terjadi dimasa Rosulullah, maka mulai timbul metode berfikir/ pola berfikir yang berbeda-beda satu sama lainnya. Seperti pada jaman Chulaffa’urrasidin apabila ada masalah/perkara baru yang belum ada pada saat Rosul hidup, maka mereka kemudian mengumpulkan orang-orang yang cerdik pandai (cendikiawan) yang telah teruji kemampuan ilmu dan kesholehannya untuk memusyawarahkan suatu perkara tersebut. Hasil dari mufakat tersebut disahkan sebagai suatu keputusan dan berlaku sebagai hukum (ijma ushahabah) Selanjutnya ahli hukum islam yang datang kemudian dipandangnya sebagai narasumber yang ketiga. Sesudsh al-Quran dan Sunnah (hadits) metode yang dilakukan oleh para ahli ukum islam tersebut disebut qias (analogi). Tetapi semakin menjauh jaman dari sepeninggalnya Rosullah, maka qiyas yang dilakukan oleh para ulama semakin lemah. Sehingga perlu adanya metode baru seperti pada periode Imam Hanafi (80-150 H) mempergunakan metode Istihsan yang berarti mencari mana yang baik (terbaik) dan Imam Maliki (93-179 H) mempergunakan metode istihsan yang dipahami dengan mencari mana yang lebih membawa maslahat bagi orang banyak (masyarakat/ umum). Imam Syafi’I (150-204) mempergunakan metode istidlal yang berati mencari alasan. Demikianlah metode yang dipakai oleh cendikiawan muslim sepeninggal Rosul. Dan pada jaman sekarang Khususnya di Indonesia apabila ada persoalan hukum yang berkaitan dengan agama, maka peran dari MUI sangatlah diperlukan dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Dimana fatwa itu berasal dari pengamatan, investigasi dan sebagainya dari para ulama-ulama yang mempunyai kemampuan dibidang tersebut dan teruji kearifannya..
21 Jelaskan kaedah-kaedah yang penting yang harus menjadi pedoman dalam berhukum dalam Islam ?
- Landasan dasar yang harus dipegang dalam berhukum dalam islam yaitu adanya rasa tawakal, ikhlas untuk mengikuti atau taat kepada seluruh aturan yang berkiblat kepada Al-qura’an dan Hadits. Adapun kaidah-kaidah lebih lanjut dalam meletakkan hukum dalam pandangan Islam adalah :
a. Dalam pelaksanaan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan rakyat, kepala negara (presiden) harus mendasarkan atas kemaslahatan umum.
b. Kebutuhan hidup harus diutamakan, dengan landasan yang jelas halal dan haram.
c. Prilaku yang baik yang berakhir pada kebiasan-kebiasan yang lazim disebut oleh masyarakat kita adalah Adat istiadat harus mendapat tempat dalam pembuatan hukum, agar ada rasa memiliki terhadap hukum tersebut atau hukum memang berangkat dari kehidupan masyarakat yang dinormatifkan oleh pemerintah.
22 Apakah yang dimaksud dengan “Pancasila” adalah sumber tertib hukum yang biasanya disebut sumber dari segala sumber hukum ?
- Pengertian Sumber hukum menurut Kamus Hukum adalah asal dari pada hukum. Pada hakekatnya sumber hukum adalah rasa keadilan. Tetapi perkataan sumber hukum juga banyak dipakai dalam arti: tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui hukum yang berlaku, tenpat-tempat dari mana kita harus mengambil peraturan-peraturan hukum yang harus diterapkan.
- Berkaitan dengan paparan di atas, maka pengertian Pancasila sebagai dasar dari sumber tertib hukum berangkat dari para pendiri negara Indonesia menerapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan organisasi politik dan kemasyarakatan (periode tahun 1980 dimana hal ini menimbulkan protes yang keras terutama oleh organisasi-organisasi Islam dalam asas tunggal Pancasila.)
- Namun seiring dengan berjalannya waktu ternyata sampai saat ini Pancasila tetap diterima sebagai ideologi Negara Republik Indonesia, karena dalam susunan hirarki berbentuk piramid itu Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum, berada di puncak segi tiga tersebut. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial kebudayaan, pertahanan dankeamanan (Inpoleksosbudhankam). Pancasila itu merupakan pencerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia sendiri. Jadi dengan diterapkannya dan diamalkannya Pancasila itu diseluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia, berarti itu telah memberikan kepada rakyat apa yang menjadi jiwa dan cita-citanya. Pancasila itulah yang menjadi 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. pancasila sebagai dasar falsafah negara kita, yang fundamentaltidak mungkin dirubah lagi melalui jalan hukum. Karena apabila terjadi perubahan Pancasila sebagai dasar yang fundamental dari negara kita akan berakibat berubahnya sama sekali atau lebih tegasnya dapat dikatakan hapusnya negara republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
23 Dalam hidup ini terdapat nilai-nilai yang berpasangan namun sekaligus bertentangan (antinomi). Jelaskan dua nilai yang harus diserasikan di bidang hukum beserta alasannya ?
- Dua nilai yang harus diserasikan adalah kebebasan dan ketertiban. Sebab kebebasan tanpa ketertiban adalah anarki, sedangkan ketertiban tanpa kebebasan adalah diktaktor/otoriter. Dimana dalam hukum istilah kebebasan disebut kesebandingan hukum yang mewakili kepentingan pribadi, sedangkan ketertiban disebut kepastian hukum yang mewakili kepentingan antar pribadi. Keserasian merupakan bahasa sehari-hari secara etis disebut keadilan dan secara sosiologis disebut kedamaian. Adanya keadilan dan kedamain dalam hidup masyarakat bergantung pada kesadaran dari warga masyarakat. Berkaitan dengan kemungkinan masyarakat melakukan pelanggaran hukum secara sadar maupun tidak, maka hukum harus bersandarkan diri pada kesadaran moral atau rasa tanggungjawab yang tinggi. Dimana bagi warga negara Indonesia rasa dan kesadara moral terhadap hukum dan negara tercakup dalam istilah Moral Pancasila
- Berkaitan dengan Moral Pancasila para ahli hukum dan ahli sosiologi telah sampai pada titik pandangan bahwa ada interdependency antara agama, kesusilaan dan hukum, sebagaimana terdapat dalam pernyataan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
- Pancasila menunjuk kepada kita adanya keserasian hubungan antara Pencipta dan Ciptaannya. Keserasian hubungan ini dinyatakan dalam bentuk toleransi umat beragama dan hubungan manusia dengan lingkungannya. Mengingat hal ini, maka wajarlah apabila hukum tidak hanya untuk keserasian hidup antar manusia tetapi juga keserasian lingkungan hidup manusia.
- Selain dari pada itu Pancasila menunjukkan kepada keserasian hubungan antar individu dan masyarakat. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB merupakan suatu bentuk pernyataan dari unsur kalbu (rohani) yang positip dalam arti Ia mampu mawas diri apakah Ia sudah hidup secara logis, etis dan estetis. Perbuatan mawas diri menghasilkan sikap tepo seliro terhadap orang lain.


24 Jelaskan Pancasila sebagai sendi keserasian hukum ?
- Perkataan Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 suku kata yakni :
· Panca berarti lima
· Sila berarti dasar atau asas
- Jadi pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Di atas kelima dasar inilah berdirinya negara Republik Indonesia. Pancasila bagi negara Indonesia adalah sama halnya dengan fundamen bagi sebuah gedung, dimana untuk mendapatkan sebuah gedung yang kuat dan kokoh perlu suatu fundamen yang kuat dan kokoh pula. Begitu pula dari sisi hukum , maka perlu ada keserasian dalam pembuatan Undang-undang yang harus berpegang pada sendi-sendi Pancasila (sumber dari segala sumber hukum di Indonesia), dimana Pancasila sebagai paradigma di bidang hukum mempunyai pandangan sbb:
· Keserasian hubungan antara pencipta dan ciptaanNya
· Keserasian hubngan antara induvidu dan masyarakat
· Keserasian kebhinekaan suku dan golongan dengan ketunggalan bangsa.
· Keserasian melalui konsensus untuk mempertahankan kebersamaan dalam perbedaan.
· Setiap anggota masyarakat memperoleh apa yang menjadi haknya serta mendapat bagian yang wajar dari hasil yang diperoleh negara.
- Sehingga dalam pembuatan undang-undang sudah sepatutnya berisi pesan-pesan tersebut atau ada keserasian antara undang-undang yang dibuat dengan Pancasila, dan tidak berseberangan dengan Pancasila sebagai dasar hukum Indonesia yang tertinggi.
25. Dengan adanya prinsip “Praduga Tidak Bersalah” dalam hukum Acara Pidana, bagaimanakah pengaruhnya terhadap pelaksanaan pemeriksaan?
- Presumption of Innocent Asas ini kita jumpai dalam penjelasan umum butir 3 humf c KUHAP. Asas ini juga telah dirumuskan dalam pasal 8 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi:
“Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
- Dalam pasal tersebut terlihat penghargaan hak asasi yang dijunjung tinggi dalam pelaksanaannya apakah itu dalam konteks pemeriksaan, pembuatan BAP, persidangan.
- Pada prinsipnya asas tersebut sangat dipegang oleh sistem hukum Indonesia, dimana dari ybs. Menjadi saksi sampai menjadi tersangka dan selanjutnya terdakwa, akan didampingi oleh pengacara atau pembela yang ditunjuk oleh ybs. Dan bila tidak mampu membayar pengacara tersebut negara wajib menyediakan pengacara atas persetujuan ybs (posbakum, LBH, dll)
- Jadi pengaruhnya asas tersebut pada pelaksanaan pemeriksaan sangat menghargai hak asasi ybs. Dan ini sangat beda antara sistem HIR dan KUHAP dimana sistem HIR (sebelum KUHAP berlaku, menganut inkuisitor tersangka sudah pasti pelaku kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan), sedangkan KUHAP menganut angkusitor yaitu tersangka merupakan subyek hukum dan harus dijaga martabatnya sebagai manusia dengan memberikan/menjalankan asas tersebut.

Categories:

3 Response for the "SOAL & JAWABAN FILSAFAT HUKUM"

  1. Unknown says:

    tolong pemilik blog ini saya ingin sekali belajar filsafat islam tetapi saya masih kelas 3 smp apakah bisa

  2. warna tulisan bikin sakit dimata.

  3. warna tulisan bikin sakit dimata.

Posting Komentar