A. Kendala Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Salah satu pertimbangan diubahnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah karena kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Selanjutnya pada tanggal 19 September 1997 secara resmi kita memiliki Undang-Undang baru di bidang pengelolaan lingkungan, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut (UUPLH).
Seperti apa yang dinyatakan oleh wakil dari pemerintah pada saat itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja dalam Rapat Paripurna Terbuka DPR tertanggal 22 Agustus 1997, bahwa RUUPLH yang dihasilkan DPR telah mengalami perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial dibandingkan dengan RUU yang diajukan oleh pemerintah , dimana terlihat ada perubahan pada pasal kelembagaan, termasuk kewenangan Menteri Lingkungan.
Kendala yang ditemui dalam penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dapat kita bagi 2 hal, yaitu sebagai berikut :
1. Kendala struktural
dimana dalam permasalahnya yang bersifat struktural, terdapat 2 hal utama yang mengganggu penegakan hukum, yaitu:
a. Masih dominannya pemikiran di kalangan penentu kebijaksanaan yang mempertentangkan pembangunan dengan lingkungan. Belum sepenuhnya tercipta clean and good govermment, yang memustahilkan penegakan hukum lingkungan yang efektif.
b. Harmonisasi pembangunan dan lingkungan dalam format paradigma pembangunan berkelanjutan (sustinable development) yang tercermin dalam dokumen-dokumen internasional, kenegaraan, dan pemerintah kita seperti GBHN, Deklarasi Rio, Agenda 21 Global, dan Agenda 21 Nasional, belum dipahami benar oleh mayoritas pengambilan keputusan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Pemikiran yang mempertentangkan pembangunan dan lingkungan ini sangat berpengaruh terhadap pola tindak pemerintah yang berfungsi mengatur serta mengawasi seluruh kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan.
2. Kendala yang ada di masyarakat
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan , bagaimana pengaduan mayarakat yang membawa informasi tentang terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, bukankah dalam kenyataan justru si pelapor/pembawa informai tersebut yang menjadi korban seperti pengalaman pahit yang menimpa korban pencemaran lingkungan di daerah Tenggunung, Surabaya, yang harus rela membayar hukuman denda Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta), karena ia melaporkan sumurnya tercemar minyak dari pabrik di sebelah rumahnya. Dalam kasus tersebut si pelapor malah dituduh melakukan pelporan palsu, karena setelah diperiksa sumur terebut oleh polisi tidak diketemukan sumur korban tercemari minyak, sehingga perusahaan melakukan gugatan ke pelapor karena telah mencemarkan nama baik perusahaan dengan membuat laporan palsu.
Kenyataan sesungguhnya adalah bahwa sumur tersebut telah bersih ketika polisi datang, karena korban sesuai dengan saran tim teknis KPPLH kepada korban untuk terus menerus mengebor sumurnya selama 1 minggu dan selah itu sumur tersebut terlihat bersih dari minyak barulah polisi datang memeriksa. Realitas ini membuktikan bahwa ketidakberdayaan korban pada akses teknologi lingkungan dan kontrol atas prosedur pelaporan lingkungan telah membuat dirinya menjadi korban berkelanjutan kerapuhan mekanisme penegakan hukum lingkungan itu sendiri
3. Kendala di lapangan
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas yang terkait dengan lingkungan, sering menemukan kesulitan-kesulitan yang dihadapi antar lain :
a. Sulit menangkap pelaku pencemaran karena dalam pembuktianya tidak sesederhana dalam kasus-kasus lain, dimana dalam kasus pencemaran limbah cair (air sungai) merupakan akibat kumulatif dari pembuagan limbah cair yag ada di aliran sungai, maka penerapan azas kausalitas akan memakan waktu, dan biasanya pelaku telah menghilangkan bukti-bukti pencemaran.
b. Pengambilan sample limbah dari suatu industri tidak mudah, kadangkala petugas harus membawa surat pengantar dari instansi petugas, sehingga perusahaan yang diduga melakukan pencemaran sudah melakukan pembersihan terhadap pencemaran pada saat petugas datang.
c. Pembuangan limbah cair, kadangkala dibarengi dengan kondisi alam seperti adanya banjir di aliran sungai, pada malam hari, dan membuat aliran pembuangan tersembunyi yang sulit diketahui oleh orang luar perusahaan.
d. Pembuangan limbah yang dilakukan secara tersembunyi dan kurangnya tenaga ahli di bidang lingkungan, dimana untuk DKI Jakarta hanya mempunyai 5 orang ahli.
e. Tertutupnya Area perusahaan dengan pagar tinggi atau bangunan besar dan merupakan area yang tidak mudah dimasuki oleh masyarakat atau petugas sekalipun, sehingga menyulitkan masyarakat ikut mengawasi pencemaran di lingkungan.
f. Urusan Ekonomi menjadi hal yang utama, sehingga lingkungan dinomor duakan oleh para pengusaha.
g. Tidak semua pimpinan perusahaan sampai tingkat manager atau pemilik mempunyai Visi dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan limbah hanya merupakan pemborosan biaya.
h. Pemahaman Hakim dalam suatu sengketa lingkungan, dimana bila hakim mengetahui bahwa dalam terjadinya pencemaran lingkungan tersebut, belum ada pembinaan dari instansi terkait, maka kasus pencemaran limbah cair dikembalikan. (tidak dapat dilanjutkan)
i. Hanya limbah B3 saja yang sering atau pernah masuk dalam peradilan, sedangkan kasus limbah cair sering kali diselesaikan dalam jalur sanksi administrasi (penutupan saluran pembuangan, dan selanjutnya).

B. Upaya Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air Sungai
Pengaturan tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan bagian yang inheren dari suatu peraturan tentang pengelolaan lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
1. Melalui penyelesaian di luar pengadilan
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang untuk masa sekarang yang lebih dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif (Alternatif Dispute Resolution) dalam pengaturannya telah mengalami perkembangan secara khusus, dimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (LN. 1999 No. 138), yang mengatur beberapa hal berkenaan dengan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dalam konsideran Undang-Undang ini disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke Peradilan Umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

2. Melalui Penyelesaian di dalam Pengadilan
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan. Hingga sekarang ketentuan dimaksud masih meneruskan peraturan-peraturan peninggalan zaman kolonial seperti yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglemen (HIR dan Reglemen of de Buiten Gewesten (RBG), ditambah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
Sulit diingkari salah satu dampak negatif yang tidak mudah dihindari dari dilakukannya pembangunan adalah perubahan lingkungan hidup yang mengarah ke pengrusakan kualitas sumber daya terutama terhadap sumber daya air sungai, gagalnya upaya-upaya hukum yang bersifat no penal dalam bidang lingkungan hidup ini menyebabkan Majelis Umum PBB dalam resolusinya No. 45/121 Tahun 1990 telah memanfaatkan hukum pidana (penal) dengan menetapkan Resolusi mengenai perlindungan lingkungan melalui hukum pidana. Penerapan sanksi pidana ini sebenarnya lebih ditujukan untuk menciptakan deterrent effect (penghalang/mempengaruhi), agar para pelanggar yang potensial tidak melakukan pelanggaran, dari pada untuk menjatuhkan pidana bagi mereka yang telah melakukannya.
Hukum pidana hanya diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat tidak benar secara etis, tidak ada penegakan hukum pidana dalam hukum lingkungan kecuali beberapa perbuatan melanggar hukum yang mencolok (onrechtmatig) antara sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana tidak dapat dipisahkan menurut De Bunt dalam bukunya Andi Hamzah dapat diperdebatkan karena tidak ada perbedaan yang mendasar antara sanksi hukum pidana dan sanksi hukum administratif. Di mana keduanya merupakan alat paksa untuk menegakkan hukum publik
Sebenarnya instrumen hukum pidana lebih ditekankan atau lebih dominan pada fungsi proaktifnya dari pada fungsi reaktif, melihat aspek kerugian yang besar sudah sepatutnya pengaktualisasian hukum pidana dalam fungsinya mempunyai asas-asas umum seperti asas legalitas (principles of legality), yang di dalamnya terkandung asas kepastian hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam merumuskan peraturan dalam hukum pidana, khususnya sepanjang berkaitan dengan definition of crimes against the environment (melawan terhadap kejahatan lingkungan) dan sanksi yang perlu dijatuhkan agar pelaku mentaati normanya. Dalam hal ini terkait akurasi proses kriminalisasi dengan segala persyaratannya, dimana harus ada korban/kerugian yang jelas dan sifat enforceable (dapat dilaksanakan) dari perumusan tersebut dan dalam hukum pidana.
Dalam praktek penegakan hukum lingkungan hidup, prosedur pidana memang tidak populer dan oleh sebab itu pasal-pasal yang memuat ancaman pidana praktis tidak difungsikan walaupun ada.Tidak digunakannya prosedur pidana tersebut terhadap pelanggar lingkungan hidup tersebut bukan berarti tidak ada pelanggaran ketentuan pidana lingkungan hidup.
Pelanggaran hukum lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dapat melanggar ketentuan hukum yaitu hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Hukum lingkungan termasuk dalam cabang dari hukum administrasi, maka dari itu ketentuan pidana dalam hukum lingkungan hidup tidak dapat dikategorikan sebagai hukum pidana khusus. (hukum pidana di luar kodifikasi yang memuat ketentuan-ketetuan khusus, baik di bidang pidana materiil dan hukum pidana formil.
Kekhususannya adalah memuat ketentuan-ketentuan yang menyimpang sebagai pengecualiaan) dari ketentuan umum dalam hukum pidana, materiil dan formil. Berdasarkan asas-asas penggunaan hukum, maka hukum pidana khusus diterapkan secara selektif . Penyelesaian pelanggaran Undang-Undang lingkungan hidup bersifat pilihan hukum, yakni prosedur hukum administrasi perdata atau pidana.
Ditinjau dari ilmu hukum pidana, kedudukan sanksi pidana dalam hukum administrasi adalah sebagai pilihan hukum atau penggunaan sanksi yang terakhir (ultimum remedium) prosedur pidana didayagunakan untuk pelanggaran lingkungan hidup hanya setelah prosedur administrasi, hukum perdata dan alternatif peyelesaian sengketa gagal atau tidak efektif untuk mencapai tujuan penegakan hukum lingkungan.
Hukum pidana ditempatkan murni sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium setelah hasil pemberlakuan sanksi-sanksi hukum lain tidak efektif untuk kasus yang bersangkutan. Jadi tidak dibenarkan menggunakan prosedur pidana tanpa didahului dengan prosedur lain yaitu prosedur administratif, prosedur perdata atau alterantif penyelesaian sengketa lingkungan hidup., ditambah lagi persyaratan-persyaratan lain yaitu tingkat kesalahan pelaku relatif berat, akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan mayarakat.





Prosedur Pidana Sebagai Prosedur Pamungkas











Prosedur pidana dipergunakan sebagai sanksi alternatif apabila prosedur administratif, prosedur perdata atau prosedur alterantif penyelesaian sengketa lingkungan hidup dinilai tidak efektif. Jadi untuk menggunakan sanksi pidana (tidak perlu terlebih dahulu menjatuhkan saksi–sanksi lain, cukup berdasarkan pengalaman pada penerapan sanksi pada kasus-kasus sebelumnya dinilai tidak efektif. Oleh karena itu cukup beralasan kalau masih juga ada pelanggaran lingkungan hidup dipergunakan prosedur pidana, mungkin akan dirasakan tidak adil bagi pelanggar yang dikenakan sanksi pidana sebagai sanksi lebih berat dibandingkan dengan sanksi lain yang dikenakan kepada para pelanggar sebelumnya.
Sebenarnya di sini instrumen hukum pidana lebih ditekankan atau lebih dominan pada fungsi proaktifnya dari pada fungsi reaktif, melihat aspek kerugian yang besar sudah sepatutnya pengaktualisasian hukum pidana khususnya sepanjang berkaitan dengan definition of crimes against the environment (melawan terhadap kejahatan lingkungan) dan sanksi yang perlu dijatuhkan agar pelaku mentaati normanya. Dalam hal ini terkait akurasi proses kriminalisasi dengan segala persyaratannya, dimana harus ada korban/kerugian yang jelas dan sifat enforceable (dapat dilaksanakan) dari perumusan tersebut dan dalam hukum pidana.
Langkah selanjutnya dalam penegakan hukum lingkungan adalah perlu melakukan konsensus antara APH yang berupa kesepakatan dalam penyelesaian pencemaran lingkungan dengan beberapa langkah :
1. Pemeriksaan delik lingkungan hendaknya tidak terlalu menitikberatkan pada faktor kesalahan, kesengajaan sebagai unsur melawan hukumnya perbuatan. Untuk pembuktian cukup apabila tersangka/terdakwa mengetahui bahwa perbuatan, kegiatan yang dilakukanya itu menimbulkan kerusakan / pencemaran lingkungan hidup.
2. Mengantisipasi kelangkaan ahli bidang dalam keterlibatannya dalam pembuktian pencemaran/rusaknya unsur/komponen lingkungan hidup, usaha ke arah pembakuan mutu unsur/komponen lingkungan hidup perlu digalakkan, sehingga kualitas unsur/komponen lingkungan hidup dapat digunakan sebagai informasi yang otentik. Khusus untuk pembuktian delik lingkungan tidak lagi diikuti prosedur pembuktian berdasarkan kesalahan yang lebih sederhana, yaitu asas pembuktian secara mutlak dan kesalahan bukan merupakan unsur tiap-tiap delik, dan oleh karena itu perlu dibuktikan secara kausal untuk tiap-tiapp delik, tetapi unsur kesalahan cukup merupakan unsur umum dari delik yang dirumuskan secara umum.
3. Diterbitkan jenis industri masing-masing dengan jenis limbahnya untuk disebarluaskan kepada masyarakat, disertai dengan Nilai Ambang Batas (NAB) minimum bagi kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta biota lainnya.
3. Melalui Pendekatan Penataan Lingkungan
Selanjutnya dalam proses penegakan hukum lingkungan pendekatan penataan yang mengandalkan 3 (tiga) hal tetap dikembangkan , yaitu :
1. Upaya promosi penataan untuk mendorong melakukan program penataan secara sukarela, yaitu untuk melibatkan masyarakat sekitar lingkungan hidup tersebut untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pemberian motivasi terhadap masyarakat yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan.
2. Mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut bertanggungjawab terhadap lingkungannya, bila melihat hal-hal yang terjadi untuk segera melaporkan ke pihak-pihak yang terkait.
3. Upaya paksa yang mengandalkan kepada pemberian ancaman hukuman (sanksi) yang cukup berat, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
4. Melalui Pengawasan
Proses pengawasan dalam proses menjaga lingkungan adalah merupakan suatu langkah yang terbaik, dimana pola penegakan hukum meliputi proses dan setiap proses harus mengacu pada ketentuian-ketentuan hukum, baik yang diatur dalam hukum pidana formal maupun pidana material. Seperti diketahui penegkan hukum lingkungan dibagi dalam 3 tahapan pokok , yaitu : tindakan preemtif, preventif dan represif
Tindakan preemtif adalah tindakan antisipasi yang bersifat mendeteksi secara lebih awal berbagai faktor korelasi kriminogen, yakni faktor-faktor yang memungkinkan akan terjadinya perusakan atau pencemaran lingkungan. Dengan demikian langkah preemtif merupakan upaya yang terbaik dalam upaya pencegahan pengrusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Langkah preemtif dalam Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 298 Tahun 2003 tentang petunjuk Teknis mekanisme Pengawasan dan pengendalian Beban Limbah cair di Provinsi DKI Jakarta Bab III Pasal 2 Tata Cara Pengiriman Contoh Limbah, maka kepada setiap usaha diwajibkan untuk :
1. Setiap kegiatan usaha wajib memeriksakan contoh limbah sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
2. Setiap kegiatan usaha yang mengirimkan contoh limbah cairnya wajib melengkapi surat pengantar disertai lampiran data pembuangan limbah meliputi debit limbah, tingkat produksi/ konsumsi bahan serta laporann swapanatau periode sebelumnya.
3. Surat pengantar beserta contoh air limbah disampaikan ke UPT Laboratorium Lingkungan untuk dianalisis secara laboratoris, sedangkan data pembuangan limbah dan laporan swapantau diteruskan ke Kepala BPLHD Propinsi DKI Jakarta u.p. Kepala Bidang Pngendalian Pencemaran Lingkungan untuk pemrosesan status mutu limbah.
Pengirimn sample limbah cair di atur dalam Bab IV Pasal 4 pemenuhan Jadwal pengiriman Contoh Limbah Cair :
1. Setiap awal bulan BPLHD provinsi DKI Jakrta, u.p. Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menerbitkan dan menyampaikan daftar kegiatan usaha yang telah memeriksa contoh limbah cair pada bulan sebelumnya kepada BPLHD Kotamdya/Kabupaten administrasi
2. Berdasarkan daftar kegiatan usaha pada ayat 91) pasal ini, BPLHD Kotamadya DKI Jakrta memeriksa silang terhadap jadwal pemeriksaan contoh limbah yang telah ditetapkan sebelumnya
3. Kepada kegatan usaha yang tidak sesuai dengan jadwalnya, BPLHD Kotamdya DKI Jakarta menyampaikan pemberitahuan Tidak kirim contoh limbah cair
4. Setiap kegiatan usaha yang telah menerima surat pemberitahuan megirimkan contoh limbah cair selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung tanggal penerimaan surat pemberitahuan.
5. Apabila hingga batas waktu berakhir perusahaan yan bersangutan tidak mengirimkan contoh limbah cair, maka BPLHD wilayah Kotamadya meaksanakan pengambilan paksa contoh limbah cair
6. Setiap pengambilan paksa contoh limbah cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini dilengkapi dengan Berita Acara dan semua biaya yang diperlukan ditanggung oleh perusahaan kegiatan usaha yang bersangkutan
7. Dari hasil pengujian labratorium dan data pembuangan limbah cair, BPLHD akan menetapkan status mutu dengan berpedoman pada ketentuan pembuangan limbah cair yang berlaku.
5. Melalui pemberian penghargaan :
Upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum adalah upaya agar para pelaku usaha tidak melakukan pencemaran limbah cair ke daerah aliran sungai, oleh karena itu dapat diupayakan hal-hal sbb:
a. Kewajiban kepada pelaku usaha untuk memasukan visi mengenai lingkungan hidup dalam usahanya .
b. Pemberian Insentif atau kemudahan dalam pengurusan izin /kemudahan modal bagi usaha yang telah mentaati peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam sekian periode.
c. Pemberian penghargaan oleh pemeritah dan disebarluaskan dalam media cetak dan media elektronik, untuk memacu pengusaha lain untuk memperhatikan lingkungan hidup
d. Pemberian Equilable pada hasil produknya yang digambarkan dengan warna, seperti warna hijau ramah lingkungan.
e. Membangun Kesadaran pengusaha dalam melakukan proses industri
f. Merubah Budaya/ Paradigma masyarakat pengusaha terhadap lingkungan hidup
g. Untuk Instansi terkait membuka diri untuk memeberikan nasehat atau petunjuk teknis dalam pengelolaan limbah cair. Sehingga petugas merupakan rekan dalam usaha bukan dilihat sebagai pencari kesalahan.
6. Peningkatan peran serta masyarakat
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah Kodya Jakarta Timur dalam pelaksanaan penanggulangan kerusakan lingkungan khususnya di sepanjang aliran sungai Cipinang adalah pembentukan Forum Komunikasi Penanggulangan Sampah Bantaran. Forum yang dibentuk di 3 kelurahan yang wilayahnya langsung berbatasan dengan bantaran sungai Cipinang merupakan suatu langkah positif dalam mengerakan partisifasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di bantaran sungai.
Forum Komunikasi yang beranggotakan tokoh masyarakat dibawah koordinasi Lurah dan Ketua LKMD sekarang Dewan Kelurahan merupakan wadah komunikasi yang efektif sesama warga masyarakat di tingkat yang paling bawah untuk menyampaikan permasalahan dan aspirasi penanggulangan kebersihan lingkungan bantaran secara terbuka, transparan, dan komunikatif.
Simulasi diantara kelompok Forum Komunikasi di bawah bimbingan Lurah dan Camat akan sangat mendukung beban tugas aparat wilayah dalam menetapkan skala prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayahnya. Pembinaan forum ini secara berkesinambungan, terarah dan efektif akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas lingkungan bantaran dan kualitas badan air di masa mendatang.
7. Pemasyarakatan Budaya Bersih dan Sehat
Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat merupakan dambaan setiap individu sehingga pendekatan melalui budaya bersih dan sehat dapat memberikan dorongan kepada masyarakat untuk mengelola berbagai bentuk limbah yang dihasilkan dan memelihara kebersihan lingkungan. Kualitas lingkungan yang tidak sehat disertai perilaku yang juga tidak sehat dapat meningkatkan angka penyakit seperti muntaber/diare, cacingan, demam berdarah dan lain sebagainya.
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang limbah termasuk sampah, serta pemanfaatan sumber air yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan merupakan indikator buruknya kualitas lingkungan. Identifikasi berbagai jenis penyakit yang berkembang dan dominan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebersihan lingkungan.
Terbentuknya forum komunikasi pengelolaan sampah di bantaran dapat dimanfaatkan sebagai sarana penanggulangan berbagai jenis penyakit yang rawan terjadi di kawasan permukiman yang padat dan cenderung kumuh. Pembinaan kualitas kesehatan masyarakat dapat dikembangkan dengan memanfaatkan para pakar kesehatan yang terhimpun dalam HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia).

Categories:

0 Response for the "KENDALA DAN UPAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI"

Posting Komentar