KONTRAK DAN PENYELESAIANNYA
1. Pendahuluan
Di dalam menjalankan bisnis,, seringkali orang melupakan betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu sendiri berjalan di kemudin hari. Kita ketahui bahwa budaya (culture) tiap bangsa dalam menjalankan bisnis memang diakui berbeda-beda Ada bangsa yang senang berbisnis lebih mempercayai bahasa secara lisan namun ada bangsa yang senang dengan cara tertulis. Namun kecenderungan sekarang ini, baik di indonesia maupun di dunia internasional, kerja sama bisnis di antara para pihak bangsa dirasaka lebih mempunyai kepastian hukum bisa dengan suatu kontrak secara tertulis. sebelum kontrak dibuat, biasanya akan didahului dengan pembicaraan pendahuluan seterusnya pembicaraan berikutnya (negosiai/komunikasi) untuk mematangkan kemungkinan yang terjadi, sehinngga kontrak yang akan ditandatangani telah betul-betul matang (lengkap dan jelas). Sekalipun demikian selengkap-lengkapnya suatu kontrak (perjanjian), selalu saja ada kkurangan-kekurangan di sanasini. barangkali benar bila ada ungkapan yang berkata, "nobody is perfect" (tidak ada seorang pun yang sempurna). Demikian Pula halnya dengan si pembuat kontrak, selalu ada pihakpihak yang beritikad tidak baik, "teqoeder trouzu", yang mengakibatkan terjadinya sengketa para pihak yang membuat kontrak.
Dengan adanya sengketa dalam bisnis tentunya harus diselesaikan dengan segera, agar bisnis yang telah berjalan tidak mengalami kerugiaqn besar. Menurut jalur hukum, ada 2 (dua) kemungkinan/cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya, yaitu pertama, jalur pengadilan, dan kedua, jalur arbitrase (perwasitan). Namun ada pula yang menambahkan cara penye1esaian sengketa dengan cara yang ketiga yaitu melalui jalur negosiasi (perundingan). Kedua jalur hukum ini sudah sering dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, maupun cara negosiasi seperti yang lazim dipergunakan
2. Sahnya Suatu Kontrak
Sebelum bisnis berjalan, biasanya akan dibuat kontrak atau perjanjian secara tertulis, yang akan dipakai sebagai dasar jalannya bisnis yang akan dilaksanakan Dalam setiap kontrak yang dibuat, tidak bisa tidak, terlebih dahulu harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar kontrak yang aakan atau telah dibuat secara hukum sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Adapun syarat-syarat sahnya kontrak tersebut ada sebagai berikut:
a. adanya kata sepakat di antara para pihak;
b. adanya kecakapan tertentu;
c. adanya suatu hal tertentu;
d. adanya suatu sebab yang halal.
Mengenai syarat kata sepakat dan kecakapan tertentu dinamakan sebagai syarat-syarat subjektif, karena kedua syarat tertentu mengenai subjeknya atau orang-orangnya yang mengadakan kontrak (perjanjian). Sedangkan syarat mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, dinamakan sebagai syarat-syarat objektif, karena kedua syarat tersebut isinya mengenai objek perjanjian dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Adanya kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari kontrak. Bila A menghendaki suatu, tentu B juga menyetujui apa yang dikehendaki oleh A.
Dengan perkataan lain, mereka saling menghendaki sesuatu ang sama secara timbal balik. Dalam kontrak juga dipenuhi syarat bahwa mereka yang mengadakannya haruslah cakap menurut hukum. Apa yang (maksud dengan cakap menurut hukum pada asasnya adalah tiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya.
Ketentuan mengenai seseorang yang sudah dewasa nampaknya berbeda menurut ketentuan yang satu dengan tentuan yang lainnya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang dikatakan sudah dewasa adalah saat usia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. angkan menurut Undang-undang No.l tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 hun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita.
Acuan hukum yang dapat kita pakai adalah KUHPerdata, karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus. Hal ini tidak berarti asas lex specialis derngat lex generalis menjadi tidak berlaku. Sebab yang dimaksudkan di sini adalah kedewasaan dalam arti umum.
Dalam KUHPerdata juga disebutkan adanya 3 (tiga) kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk bertindak di dalam hukum. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini adalah seperti dimaksud dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu:
a. orang-orang yang belum dewasa;
b. orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama, maksud yang dilihat dari sudut rasa keadilan, yaitu perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut. Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya. Artinya orang tersebut harus seorang yang sungguh-sungguh berhak bebas berbuat atas harta kekayaannya.
Orang yang tidak sehat pikirannya tentunya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang harus dipikulnya. Demikian pula dengan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, kedudukannya sama dengan orang yang belum dewasa (walaupun kenyataannya sudah dewasa). Khusus untuk golongan ketiga, orang-orang perempuan yang telah bersuami, kenyataannya sekarang ini dalam praktek sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini dapat dilihat dari sikap Mahkamah Agung (MA) dengan Surat Edarannya Nomor 03/1963 tanggal 4 Agustus 1963, yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, yang menjelaskan bahwa Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di pengadilan tanpa izin dan bantuan dari suaminya, sudah tidak berlaku lagi.
Mengenai syarat ketiga, suatu hal tertentu, artinya apa yang telah diperjanjian dalam suatu perjanjian, haruslah suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Syarat ini perlu untuk dapat menetapkan kewajiban si terhutang jika terjadi sengketa. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Sedangkan mengenai barang yang diperjanjikan itu harus ada atau sudah ada di tangan si terutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang.
Selanjutnya mengenai syarat keempat yang mengharuskan adanya suatu sebab yang halal, dimaksudkan tidak lain pada isi perjanjian itu sendiri. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab (causa) yang halal atau dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun causa yang tidak diperbolehkan ialah causa yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dalam hal tidak dipenuhinya syarat objektif, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perjanjian. Tujuan para pihak untuk melahirkan suatu perjanjian adalah gagal.
Sedangkan dalam hal tidak dipenuhinya syarat subjektif, perjanjian bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Dengan perkataan lain, perjanjian yang dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim atau atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan.
3. Kebebasan Berkontrak dan Masalahnya
Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Wahana yang lazim dipakai untuk
berusaha seperti Firma, CV, maupun PT, pada dasarnya merupakan hasil perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu perlu diketahui adanya 3 (tiga) asas perjanjian dan kekecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah:
a. asas kebebasan berkontrak,
b. asas kekuatan mengikat, dan
c. asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak yang dimaksud meliputi bentuk dan isi dari perjanjian. Bentuk perjanjian berupa kata sepakat (konsensus) saja sudah cukup, dan apabila dituangkan dalam suatu akta (surat) hanyalah dimaksud sekadar sebagai alat pembuktian semata saja. Sedangkan mengenai isinya, para pihak yang pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang mereka ingin tuangkan.
Namun demikian ada beberapa macam perjanjian yang hanya sah apabila dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat umum atau notaris dan PPAT, misalnya akta perjanjian menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain-lain. Agar perjanjian hibah tersebut sah, pembuat undang-undang sengaja mengharuskan dipatuhinya bentuk akta otentik guna melindungi kepentingan para pihak terhadap perbuatan dengan buru-buru yang dapat merugikan mereka sendiri. Dan untuk pendirian PT diwajibkan guna melindungi kepentingan pihak ketiga seperti dimaksud dalam UU PT No. Tahun 1995.(yg telah diperbaharui oleh UU No. 35/2007) Dalam asas kebebasan berkontrak, pembuat undang yang memberikan asas ini kepada para pihak yang 'i sekaligus memberikan kekuatan hukum yang mengikat kepada apa yang telah mereka perjanjian (pacta sunt servanda),seperti yang dimaksud Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata. Perlu diingat bahwa hanya perjanjian yang sah saja yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang cacad karena tidak adanya sebab yang halal atau karena tidak ada kata sepakat, tidak punyai kekuatan hukum yang mengikat.
a. Hukum Kebiasaan
Seperti kita ketahui bersama, bahwa salah satu fungsi adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat untuk mengarahkan suatu masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan. Tetapi dalam kenyataannya seringkali masalah hukum tertinggal oleh kebutuhan masyarakat itu sendiri. masalah ini dapat dilihat pada negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Untuk mengantisipasi masalah ini, ada 2 (dua) jalan dapat dilakukan, yaitu
1 Pertama, dengan membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru untuk mengisi kekosongan hukum maupun untuk mengganti undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi.
2 Kedua, dengan mengakui hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan yang dimaksud dalam ini adalah hukum kebiasaan yang tumbuh dalam rangkaian keputusan-keputusan hakim yang tetap dalam perkara yang atau hukum kebiasaan yang telah dikembangkan dalam praktek para praktisi, seperti notaris, pengacara dalam hukum kontrak sebagai suatu sumber hukum.
Namun demikian adanya keleluasaan yang diperoleh para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak, telah banyak dimanfaatkan oleh para pihak yang terkait untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul. Hal ini dapat terlihat dalam kontrak atau akta notaris yang dalam klausula-klausula perjanjiannya sebenarnya belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan nasional.
Sebagai contoh dapat kita lihat dengan adanya penentuan suku bunga bank dengan standard SIBOR atau LIBOR yang sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu kontrak atau akta notaris untuk pengambilan kredit dalam mata uang dollar di Indonesia. Begitu pula dengan perjanjian pemberian agunan dalam bentuk penyerahan tagihan piutang, yang lazim dikenal di negara Anglo Saxon, juga sudah dipergunakan dalam praktek perbankan, walau belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan kita.
Agar asas kebebasan berkontrak dapat berfungsi sebagai pengisi kekosongan hukum, peran profesi hukum sangat diperlukan sekali. Peran mereka diperlukan dalam mengusahakan suatu penilaian terhadap klausula-klausula yang akan dimasukkan dalam kontrak, sehingga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Penggunaan hukum kebiasaan yang berlaku dalam praktek bisnis sehari-hari tentunya tetap dapat digunakan, karena memiliki landasan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan ZND 19465, yaitu bahwa di samping terdapat LJW sebagai hukum -dasar yang tertulis, juga terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu hukum kebiasaan.
b. Masalah Kontrak
Sebagaimana lazimnya dalam pembuatan suatu kontrak tentunya akan dimulai dengan hal-hal yang bersifat fundamental. Para pihak biasanya akan melakukan pembicaraan satu sama lain. Misalnya seorang pengusaha lokal dengan mitra usahanya (baik pihak asing maupun pihak lokal). pembicaraan-pembicaraan ini dimaksudkan untuk mengumpul informasi sebanyak mungkin untuk menampung hal-hal saja yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak.
Sebuah kontrak mestinya dibuat secara detil dan komprehensif, dan tidak mengandung perumusan-perumusan yang mengundang keraguan. Sebab kalau umpamanya dalam suatu kontrak tidak secara jelas didefinisikan sesuatu yang dimaksud, bisa jadi akan menimbulkan persoalan-persoalan Jika ingin melakukan joint venture dengan mitra usaha untuk mendirikan sebuah pabrik, perlu diperhatikan pihak mana yang nantinya akan menguasai perusahaan. Karena kadang-kadang pihak asing menguasai perusahaan tersebut sampai 80% dan pihak lokal hanya 20%. Hal ini misalnya bisa berakibat pihak asinglah yang memasukkan Presiden direktur perusahaan atau finance director. Bahkan jadi mereka (pihak asing) yang akan mengimpor bahan produksi sampai kepada masalah pemasarannya.
Bila kita lihat sebuah kontrak, baik yang bertaraf nasional maupun yang bertaraf internasional, lazimnya akan dicantumkan aspek pemecahan masalah (dispute resolution). Karena bagaimanapun bagusnya sebuah kontrak tidak bisa dijamin akan terhindar dari adanya sengketa pada masa-masa mendatang. Permasalahan dapat timbul karena biasanya pihak asing enggan menggunakan hukum Indonesia, sebab khawatir akan dirugikan kalau memilih pengadilan (litigasi) di Indonesia. Permasalahan lain dalam sebuah -kontrak yang harus dibahas adalah jika sebuah kontrak telah dirumuskan dengan konsep standard.
Konsep standard pihak asing maupun konsep standard pihak lokal berbeda, sehingga perlu dilakukan pembahasan bersama. Dalam sebuah kontrak standard, secara umum pasti memiliki standard yang sama, yaitu adanya judul kontral (Heading), subjek dan objek, domisili, tujuan pembuatan kontrak, dan susunan pengurus.
Dalam praktek, kebanyakan keberatan timbul dari salah satu pihak atas isi kontrak yang menyangkut susunan pengurus perusahaan, seperti presiden direktur dan direktur-direkturnya, tetapi bisa juga karena masalah keuangannya. Permasalahan-permasalahan lain yang cukup penting adalah penggunaan bahasa hukum yang harus baik dan benar, serta mudah dipahami kalangan non hukum, baik penggunaan dalam bahasa Inggris maupun penggunaan dalam Bahasa Indonesia, yang sebisa mungkin harus dihindari kesan bahasa yang complicated dan membingunkan.
Perlu kiranya direnungkan apa yang dikemukakan oleh salah seorang pakar hukum bisnis, DR. Prajudi Atmosudirdjo, saat mengadakan Seminar Lokakarya Business Law. Beliau mengemukakan betapa pentingnya memahami kontrak dalam suatu bisnis. Sebab banyak BUMN yang mengalami kerugian miliaran rupiah dari kesepakatan kontrak kerjasama yang dilakukan, akibat para pemimpinnya tidak memahami seluk beluk kontrak dalam bisnis (Bisnis Indonesia, 16 Nopember 1993).
4. Anatomi Suatu Kontrak
Setiap akta perjanjian/kontrak,baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagianbagian sebagai berikut:
a. Judul;
• Judul kontrak di atas berbunyi Kontrak Sewa menyewa Rumah”
b. Kepala;
• Yang dimaksud dengan Kepala Akta adalah Tulisan yang berbunyi “ Pada hari ini, Senin, tanggal 30 maret 2010 di Jakarta”
c. Komparisi
• Yang dimaksud dengan Komparisi atau para pihak adalah penyebutan para pihak dalam akta, yaitu mulai dari nomor 1 Tuan Ali Hamid smapai dengan nomor 2 Tuan Slamet Sugeng. Tetapi dalam komparisi bisa saja disebut lebih dari dua orang, yang disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang akan membuat akta dimaksud
d. Sebab/dasar
• Yang dimaksud dengan Sebab/Dasar dalam suatu akta harus jelas disebutkan. Singkatnya dalam suatu perjanjian harus disebutkan dasar identitas barang, dasar kepemilikannya, kemudian disusul dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti contoh dimulai dengan kata “bahwa pihak pertama adalah pemilik dari satu unit rumah tinggal ………dan seterusnya” sampai kalimat akhir sebelum dimulai Pasal 1
e. Syarat-syarat
• Mengenai syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi 3 syarat yaitu:
1. Syarat esensialia, yaitu suatu syarat yang harus ada dalam perjanjian, kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacad/tidak sempurna, dalam perjanjian sewe menyewa rumah yang menjadi syarat esensialia yaitu barang/rumah dan harga barang/ harga sewa. Jadi hal tersebut menjadi mutlak adanya, tampa barang/rumah tersebut, maka tidak ada barang/rumah yangd isewakan.atau dalam jual beli harus ada barang dan harga barang tersebut, bila tidak ada bukan merupakan suatu jual beli.
2. Syarat Naturalia , yaitu syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian, apabila syarat ini tidak ada, maka perjanjian akan cacat tetapi tetap sah. Syarat naturalia mengenai suatu perjanjian terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa di atas, bila tidak diatur syarat bahwa kalau menyewa memasang pompa air listrik ia boleh mengambil pompa air jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir. Tetapi dalam hal ini berlaku pasal 1567 KUHPerdata yang mengatur bahwa pompa air boleh dibongkar dan dibawa penyewa.
3. Syarat Aksidentalia, adalah merupakan syarat yang bersifat khusus. Syarat ini biasanya tidak mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan dalam akta, contohnya diwajibkan pihak penyewa menyampaikan fotocopy kuitansi listrik dan telepon serta kuitansi air pam setiap 2 bulan sekali, atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan rumah (habis masa kontrak), atau pihak pertama diwajibkan memberitahukan kepada pihak kedua 2 bulan sebelum berakhir kontrak bahwa sewa menyewa rumah tidak dapat/dapat diperpanjang dengan nilai sama atau naik (rupiah), tidak boleh dirubah warna catnya atau kondisi kamar, dan lain-lain
f. Penutup, dan
• Penutup suatu akta dibawah tangan akan dimulai dengan kalimat “Demikianlah akta ini dibuat……………dan seterusnya, sedangkan akta notaris dimulai dengan kalimat Demikianlah akta ini dibuat dalam minuta……………..dan seterusnya
g. Tanda tangan para pihak terkait
• Yang terakhir harus ada dalam suatu akta adalah adanya tandatangan dari para pihak beserta saksi-saksinya. Dengan membubuhkan tanda tamgam berarti para pihak telah menyetujui atau mengikat dirinya dalam kontrak dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.
Untuk memudahkan melihat masing-masing anatomi suatu kontrak, dapat dilihat contoh sebuah kontrak tang sewa menyewa rumah seperti di bawah ini:
KONTRAK SEWA-MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin tanggal 30 Maret 2010 di Jakarta:
1. Tuan Ali Hamid, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jl. Nanas Nomor 2 Rt. 11 Rw. Ol Cipinang Muara; selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2. Tuan Slamet Sugeng, swasta, bertempat tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, Bawal Merah Nomor 6; selanjutnya disebut juga Pihak Kedua;
• Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari : .........................
Satu unit rumah tinggal berdinding tembok, berlantai teraso, beratap genteng, luas bangunan 170 m2, lembar 10 m, panjang 17 m, berdiri di atas tanah hak Pihak Pertama, terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Jatipulo, setempat terkenal sebagai persil Jalan Dahlia No. 1; pemilikan mana berdasarkan Surat Keputusan Walikota Jakarta Barat No. xx tgl. 1 Maret 1977.
• Bahwa Pihak Pertama dengan akta ini telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah menyewa dari Pihak Pertama satu unit rumah yang dimaksud di atas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik dari
Dan seterusnya……………………………………………………………….
5. Penyelesaian Sengketa Kontrak
Hampir setiap hari kita mendengar adanya kegiatan bisnis dan melakukan transaksi yang dilakukan oleh para usahawan baik itu yang dilakukan di dalam satu negara maupun yang dilakukan antar negara. Kegiatan bisnis ini tentunya diharapkan akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan asas kesepakatan. Dalam hukum perdata, kesepakatan yang telah disetujui para pihak tentunya akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KLTHPerdata).
Namun demikian apa yang telah mereka sepakati itu, kerapkali menimbulkan sengketa yang tentunya akan mendatangkan kerugian salah satu pihak. Untuk menegakkan hak-hak para pihak tersebut, maka dua jalan yang dapat ditempuh, yaitu melalui jalur pengadilan atau melalui jalur musyawarah. Tetapi ilmu hukum mempunyai alternatif lain yaitu melalui suatu lembaga yang dinamakan Arbitrase (Perwasitan).
Bila kita melakukan suatu bisnis dengan melakukan suatu transaksi dengan pihak lain atau dalam suatu kontrak yang telah ditandatangani bersama, maka dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama itu biasanya selalu ada disebutkan dalam suatu pasal tersendiri yang menyatakan cara bagaimana melakukan suatu penyelesaian atas suatu perselisihan atau sengketa yang timbul.
a. Jalur Pengadilan
Dalam dunia bisnis, hubungan yang terjadi di antara para pihak termasuk dalam ikatan hubungan perdata.. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa dari sebuah-kontrak ( breach of contract ), akan diselesaikan secara perdata: Penyelesaian kasus ini tentunya harus didahului dengan adanya surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
Proses di pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan seesaan melalui usaha perdamaian oleh Hakim Pengadilan Perdata. Perdamaian bisa dilakukan di luar pengadilan. Kalau hal ini bisa dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat. Tetapi perdamaian pun dapat diselesaikan di muka pengadilan. Kemungkinan ini diadakan atas anjuran hakim. Kalau damai dapat diselesaikan para pihak,pihak sewaktu sid bjl angeraan, akan dibuatkan akta perdamaian, dalam hal mana kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang dibuat. Akta perdamaian ini mempunyai kekuatan huku
m yang sama
dengan suatu vonis hakim.
Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, proses penyelesaian selanjutnya biasanya akan memakan waktu yang vanjang, Sebab ti ga tingkatan
proses
` pengadilan minimal akan dijalani untuk sampai pada proses i"final, yaitl.l mulai dari gugatan ke Pedil N ngaanegeri, proses banding ke Pengadilan Tinggi dan tekhi
rar proses kasasi ke
Mahkamah Agung. Kondisi demikian saat iniih
mas sering
`terjadi di Indonesia. Artinya proses pengadilan yan g diharapkan menurut undang-undang dilaksanakan secara sedh
erana, ringan
',an cepat, belum dapat terwujud.
'B. Jalur Arbitrase
Alternatif lain yang biasanya dan serin dilkk gauan oleh kalangan pengusaha untuk menyelesaikan sengketa yang kerjadi saat ini adalah melalui lembagbi
a artrase. Sebab
>enyelesaian melalui lembabi
ga artrase ini mempunyai arakteristik sendiri yang bag- dunia usah
a sangat dibutuhkan
eberadaannya, Tetapi banyak pula kaum usahawan yang elum mengetahui seluk beluk pemakaian lb
emaga arbitrase,
dahal menurut sejarahnya arbitrase dibentuk oleh kl aangan 1tsahawan sendiri untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa Yang timbul.,
Sebelum mengetahui kegunaan lembaga arbitrase, ada baiknya kita ketahui dahulu apa pengertian arbitrase dan bagaimana ketentuan yang mengaturnya. Kata Arbitrase
sebenarnya berasal dari bahasa latin arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Kebijaksanaan yang dimaksud tidaklah berarti tidak mengindahkan norma-norma hukum dan semata-mata hanya bersandarkan kebijaksanaan saja.
Lembaga Arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. Dengan perkataan lain, Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian
perselisihan dengan bantuan pihak ketiga, bukan hakim, walaupun dalarn pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim. .
Frank Elkouri and Edna Elkouri dalam bukunya How Arbitration Works, 1974, telah mendefinisikan Arbitrase sebagai berikut : "Arbitration is a simple proceeding voluntarily chosen
by parties who want a dispute determined by an impartial judge of their own mutual selection, whose decision, based on the merits of the case, they agreed in advance to accept as final and binding."
Dengan kata lain, arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk
kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dari definisi di atas jelas bahwa dasar hukum arbitrase adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila dua orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa
mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa. Mereka pun berjanji untuk tunduk kepada putusan yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
54
Apabila salah satu pihak kemudian enggan memberikan ntuannya untuk pengambilan keputusan atau tidak mentaati eputusan yang telah diambil oleh orang yang mereka berikan `-wenantkk
g unu sengeta tersebut, pihak itu dianggap lakka b
u n reach of contttl
rac aau meanggar perjanjian.
Adapun landasan hukum mengapa kita boleh enggunakan lembaga arbitrase, dapat dilihat dalam Pasal 5 s.d. Pasal 651 RV (Reglement op de Rechtsvordering = raturan Hukum Acar Pdt) d dl
aeraaanaam memori penjelasan 3 Ayat (1) Udd N
nang-unango. 14 Tahun 1970 tentan kok-pokok Kekuasaan Kehakiman. g
Pasai 615 RV menyebutkan bahwa diperkenankan da siapa saja yang terlibat dalam suatu sengketa yang genai hak-hak yang berada dalam kekuasaannya untuk
;epaskannya, untuk menyerahkan pemutusan sengketa ~but kepada set bb
orang aaueerapa orang wasit. Sedangkan_ ory penjelasan Pl 3 A 1 W
asayat No. 14 Tahun 1970 iyebutkan bahwa, "Penyelesaian perkara di luar pengadilan dasar perdit
amaan aau melalui wasit (arbitrase) teta p
rbolehkan".
Apakah setiap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan Iui jalur arbitrase? Jawabnya tentu tidak ! 5ebab seperti disebutkan di atas bahwa hanya sengketa dalam dunia
is saja yang termasuk. dalam ruang lingkup penyelesaian `arbitrase stilh
eper, masaa perdagangan, perindustrian dan `gan Sedkky
.angan sengeta perdata lainna seperti, masalah w, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan -lain, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Bila kita lihat satu contoh pasal dalam kontrak, balk trak yang berbahasa Indonesia maupun bahasa asing, umnya terdapat klausul hukum mengenai cara penyelesaian 'g akan dilkukllibaan meau aritrase dengan judul "Governing
Law and Settlement of Disputes." Misalnya dengan klasula "This agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia."
Dalam pemecahan masalahnya atau settlement of disputes, misalnya akan disebutkan sebagai berikut : "Any dispute not settled by amicable agreement shall be finally settled by
Arbitration under the rules of conciliation and arbitration of the International Chamber of commerce which arbitration shall be conducted in the English language in Tokyo, Japan. Arbitration may be commenced by any interested party hereto by the giving of written notice of commencement of arbitration to each of the other parties hereto."
Arbitration shall be conducted by a panel of 3 (three) arbitrators appointed in accordance with the provisions of the abovementioned rules. Awards rendered in any arbitration hereunder shall be final and conclisive and judment thereon may be entered into in any court having jurisdiction for enforcement thereof. There shall be no appeal to any court from awards rendered hereunder. Awards rendered hereunder shall apportion the costs of the arbitration concerned. "
Para pihak dalam perjanjian yang menghendaki agar penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan dengan arbitrase, dapat mempergunakan salah satu dari dua cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan, yaitu:
a. Dengan mencantumkan klausul dalam perjanjian pokok, yang berisi. bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit. Cara ini disebut dengan "pactum de compromittendo." b. Dengan suatu perjanjian tersendiri, di luar perjanjian pokok. Perjanjian ini dibuat aecara khusus bila telah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. Surat perjanjian semacam ini disebut "akta kompromis",
56
seperti dimaksudkan Pasal 618 RV. Akta kompromis ini ditulis dalam suatu akta dan ditandatangani oleh para pihak. Kalau para pihak tidak dapat menandatangani, akta kompromis itu harus dibuat di muka notaris dan saksi-saksi. Akta kompromis tersebut berisi pokok pokok dari perselisihan, nama dan tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal wasit atau para wasit, yang jumlahnya selalu ganjil.
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa, minimal ada 3 (tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
Waktu yang cepat
Bagi dunia bisnis, waktu untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa merupakan sesuaku yang sangat berharga. Sedangkan jalan melalui pengadilan sangat tidak menguntung.kan, karena menggugat di muka Pengadilan Perdata merupakan jalan yang sangat panjang. Putusan dari Pengadilan Negeri belum merupakan kekuatan hukum yang mengikat, sebab masih ada tingkatan banding ke Pengadilan Tinggi serta kasasi bagi mereka, yang merasa belum puas atas putusan tingkat Pengadilan Negeri.
Proses ini tentunya akan memakan waktu yang lama sekali. Belum lagi adanya tunggakan perkara, yang menyebabkan semakin lamanya proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu alternatif lembaga arbitrase merupakari suatu sarana yang sesuai bagi dunia bisnis.
Adanya orang-orang yang ahIi
Dengan lembaga arbitrase, para pihak dapat menunjuk ahli-ahli (experts) yang serba mengetahui tentang masalah
3). Rahasia para pihak terjamin
Dalam prakteknya ada dua macam arbitrase, yaitu arbitrase Ad-Hoc/voluntair dan arbitrase sebagai Permanent Body Arbitration. Arbitrase Ad-Hoc/voluntair adalah suatu
rnajelis wasit (arbiter) atau wasit tunggal yang di dalarn menjalankan tugasnya hanya sekali saja, setelah itu bubarlah majelis arbiter atau wasit tunggal itu. Selain tidak mempunyai peraturan atau prosedur tentang tata cara pengangkatan arbiter, mereka juga tidak mempunyai peraturan atau prosedur yang mengatur bagaimana tata cara pemeriksaan sengketa.
Sedangkan arbitrase sebagai permanent body arbitration, adalah suatu badan arbitrase yang mempunyai peraturan atau prosedur dan tata cara pemeriksaan sengketa. Contohnya
adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia; London Arbitration, American Arbitration, ICC Arbitration (International Chamber of Commerce Arbitration), dan lain-lain.
58
yang menjadi sengketa. Dengan demikian putusan yang akan diambilnya akan didukung oleh pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang dipersengketakan. Dalam arbitrase, selain ahli-ahli hukum, juga selalu terdapat ahli lain dalam berbagai bidang; misalnya ahli perbankan, asuransi, pemborongan, perkapalan, perburuhan dan lain-lain.
Bahwa pemeriksaan maupun pemutusan sengketa oleh suatu majelis arbitrase selalu dilakukan dengan pintu tertutup, sehingga rahasia para pihak yang bersengkeka akan tersimpan baik-baik dan tidak akan diketahui umum. Bila suatu perusahaan diketahui oleh masyarakat bahwa perusahaan tersebut mempunyai banyak utang dan dituntut di muka pengadilan, akan merugikan nama baik perusahaan tersebut. Selain itu, berlainan dengan putusan badan pengadilan, putusan "arbitrase tidak pernah dipublikasikan dalarn majalah.
Mengingat begitu pentingnya lembaga arbitrase, para pengusaha kita pun tidak mau ketinggalan di dalarn lttemanfaatkan lembaga arbikrase ini. Apalagi setelah pemerintah Indonesia meratifikasi Convention on The Recognition d Enforcement of Foreign Arbitrase Awards (Suatu konvensi tang pengakuan dan pelaksanan putusan-putusan perwasitan ing yang telah dikenal dengan sebutan New York Convention 58) dengan Keppres No. 34 tahun 1981 tanggal 5 Agustus 981, dan Convention on the Settlement Disputes between States
National of other state (suatu konvensi tentang penyelesaian elisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai nanaman modal, yang lebih dikenal dengan.sebutan World nk Convention).
Konvensi ini telah disetujui oleh pemerintah dengan dang-undang Nomor 5 Tahun 1968. Pada pengusaha nesia pun yang menjalin kerjasama hubungan bisnis gan pihak asing teristimewa dalarn rangka menarik anam modal asing masuk ke Indonesia, telah berusaha anfaatkan lembaga ini. Sebagai konsekuensinya maka dari hukum internasional Indonesia telah terikat dengan New k Convention 1958 sejak ratifikasi tersebut. Sebagai tambahan wa New York Convention ini juga memakai asas reciprocity
timbal balik), artinya putusan arbitrase asing ini dapat ksanakan oleh Indonesia bila di negara contracting state nya juga hal serupa dapat dilaksanakan.
BANI dan Konven$i Internasional
Pada mulanya BANI didirikan atas prakarsa dari para gusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan yelesaian yang adil dan cepat dalarn sengketa perdata ngenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang ifat nasional maupun internasional. Karena seperti kita
ketahui adanya sengketa antara para pengusaha biasanya berkisar para perbedaan penafsiran atau pelaksanaan suatu perjanjian dagang, sehingga adanya peradilan perwasitan menjadi mutlak.
Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
Misalnya dalam suatu perjanjian dagang yang telah dibuat oleh para pihak, ternyata kemud.ian di belakang hari terdapat hal-hal yang kurang jelas, beberapa ketentuan yang tidak dibuat, keadaan baru yang tadinya tidak nampak, sehingga perjanjian, perlu disesuaikan dengan keadaan yang sudah berubah itu, dan para pihak tidak mampu menyelesaikan hal-hai tersebut, mereka dapat mempergunakan jasa BANI. Putusan BANI demikian merupakan suatu pendapat yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standard sebagai berikut: "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oieh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut." Yang dalam bahasa Inggris sering dinyatakan sebagai berikut: "All disputes arising from this contract shall be finally settled under the rules of arbitration of the BANI by arbitrations appointed in accordance with the said rules. "
Jika dalam klausula perjanjian yang telah dibuat ditentukan akan diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
60
Ptndaftaran ke BANI
Pemohon membuat surat permohorian yang memuat ttoma lengkap dan tempat tinggal (tempat kedudukan)kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang dituntut. Kemudian dilampirkan naskah/akie perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Jika dilakukan aleh kuasa, maka surat kuasa tersebut harus dilampirkan. Pemohon dapat menunjuk seorang arbiter atau menyerahkan penunjukkan arbiter kepada ketua BANI.
Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan kepada si termohon, disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari. Dalam hal para pihak telah menunjuk arbiter mereka, ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan menjadi ketua majelis arbitrase yang akan memeriksa sengketanya.
Bila para pihak tidak menunjuk seorang arbiter, ketua BANI akan rnenunjuk (membentuk) suatu team yang terdiri atas tiga orang arbiter. Bila perkara dianggap mudah, ketua BA1VI dapat menunjuk seorang arbiter tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara. Majelis arbiter atau arbiter tunggal akan memeriksa dan memutus sengketa atas narna BANI.
Penyerahan Jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan; kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase
Termohon dalam jawabannya dapat mengajukan tuntutan balasan (counter-claim). Bila pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil secara patut. majelis arbitrase akan menggugurkan permohonan arbitrase. Apabila termohon yang tidak datang, tuntutan (claim) pemohon akan dikabulkan.
4). Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamain
Jika berhasil, majelis membuatkan suatu akte perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk.memenuhi perdamaiar± tersebut. Bila tidak berhasil, pemeriksaan diteruskan ke pokok sengketa. Kedua belah pihak dipersilahkan menjelaskan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang perlu. Bila dianggap perlu, majelis dapat memanggil saksi atau ahli untuk didengar keterangannya (saksi atau ahli dapat disumpah terlebih dahulu). Perneriksaan ini dilakukan dalam pintu tertutup. Pemohon dapat mencabut permohonannya, selama belum dijatuhkan putusan. Bila sudah ada jawaban dari termohon, pencabutan diperbolehkan dengan persetujuan terrnohon.
Apa yang mendasari keir,ginan para pihak untuk menggunakan jalur arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka, akan lebih jelas bila kita melihat bahwa pada dasarnya sudah merupakan rahasia umum di mana tidak ada suatu perusahaan (suatu pihakpun) yang ingin diketahui adanya rahasia atau bisnis mereka dan adanya kasus yang terjadi di dalam perusahaannya. Sebab jika sarnpai diketahui oleh masyarakat, mereka akan segan dan tidak mau melakukan transaksi atau mengadakan kontrak hubungan bisnis.
Belakangan ini masalah pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia menjadi pembicaraan yang cukup hangat. Karena ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa putusan arbitrase asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, karena telah menyinggung kedaulatan negara yang harus dijaga keutuhannya secara bulat. Namun bila sudah ada
persetujuan antara para pihak yang bersangkutan untuk mengizinkan pelaksanaan putusan wasit di wilayah negaranya, maka hal itu bukanlah suatu pelanggaran terhadap kedaulatan negara.
Adanya keraguan di dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing tersebut, pada tanggal 1 Maret 1990 Mahkamah Agung telah rnengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PEIZMA)
'No. 1 Tahun 1990, yang intinya menyebutkan bahwa putusan '-rbitrase asing dapat dilaksanakan (dieksekusi) di Indonesia engan terlebih dahulu didaftarkan di Pengadilan Negeri akarta Pusat dan kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung '~ tuk mendapatkan keputusan izin eksekusi (exequator).
Yang dimaksudkan dengan putusan arbitrase asing alah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase aupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
'onesia, ataupun putusan suatu badan arbitrase ataupun 'biter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik 'onesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing,
g berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal !Aguskus 1981 (Pasal 2 Perma 1 Tahun 1990).
Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing at dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti butkan dalam Pasal 3 Perrna 1 tahun 1990, yaitu:
Putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan Putusan arbitrase asing. Pelaksanaannya sendiri didasarkan atas asas timbal balik (resiprositas);
2). Putu.san tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang;
3). Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
4). Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.
Dengan semakin giatnya kita melakukan bisnis dengan pihak asing dalam rangka menarik modal asing ke Indonesia, dan berkaitan dengan adanya paket-paket deregulasi yang telah "digulirkan" oleh pemerintah dalam usaha bisnis yang semakin terbuka, mau tidak mau kita harus siap menghadapi sengketa yang sewaktu-waktu dapat timbul dan mencari jalan keluarnya dengan menggunakan lembaga arbitrase ini.
Konvensi Internasionat Mengenai Arbitrase
Berkaitan dengan masalah putusan arbitrase asing seperti telah dikemukakan di atas, perlu kita ketahui bahwa pada bulan Juni 1958, PBB telah mengadakan Konperensi
tentang Arbitrase Perdagangan Internasional di New York dan telah ditandatangani sebuah konvensi mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan-putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) yang terkenal sebagai The 1958 New York Convention. Konvensi ini, telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan disahkan dengan Keppres RI No.34 Tahun 1981.
Kemudian pada tahun 1968 telah ditandatangani pula suatu konvensi yang disebut "Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of Other States" (konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai penanaman modal). Konvensi ini telah diratifikasi oleh pemerintah dan telah dikukuhkan dengan W No. 5 tahun 1968. Pasal 3 UU
No. 5/1968 dimaksud memberikan suatu peraturan untuk pelaksanaan putusan arbitrase, yang antaia lain menentukan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase memerlukan izin tertulis dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kemudian pada tahun 1976 PBB telah menerima sebuah resolusi untuk mempergunakan "uncitral arbitration rules", yaitu peraturan perwasitan yang bertujuan untuk memberi peraturan
mengenai perwasitan yang dapat diterima oleh segala pihak dalam melakukan perwasitan antara warga-warga negara yang I listem hukum dan sosialnya tidak sama. Pemerintah RI sudah ,$nenandatangani resolusi tersebut.
Dengan adanya lembaga arbitrase, maka putusan yang lah ditetapkannya tidak boleh lagi dimajukan ke pengadilan rdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata perihal kesepakatan para
hak, dan konvensi New York 1958 tentang Pelaksanaan dan ngakuan Putusan Arbikrase Luar IVegeri. Sebagai peIaksanaan Pih lanjut tentang pelaksanaan putusan arbitrase ini telah ttur lebih lanjut oleh PERMA No. 1 tahun 1990 tanggal
Maret 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan bitrase, seperti telah disebutkan di atas.
65
63
1. Pendahuluan
Di dalam menjalankan bisnis,, seringkali orang melupakan betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu sendiri berjalan di kemudin hari. Kita ketahui bahwa budaya (culture) tiap bangsa dalam menjalankan bisnis memang diakui berbeda-beda Ada bangsa yang senang berbisnis lebih mempercayai bahasa secara lisan namun ada bangsa yang senang dengan cara tertulis. Namun kecenderungan sekarang ini, baik di indonesia maupun di dunia internasional, kerja sama bisnis di antara para pihak bangsa dirasaka lebih mempunyai kepastian hukum bisa dengan suatu kontrak secara tertulis. sebelum kontrak dibuat, biasanya akan didahului dengan pembicaraan pendahuluan seterusnya pembicaraan berikutnya (negosiai/komunikasi) untuk mematangkan kemungkinan yang terjadi, sehinngga kontrak yang akan ditandatangani telah betul-betul matang (lengkap dan jelas). Sekalipun demikian selengkap-lengkapnya suatu kontrak (perjanjian), selalu saja ada kkurangan-kekurangan di sanasini. barangkali benar bila ada ungkapan yang berkata, "nobody is perfect" (tidak ada seorang pun yang sempurna). Demikian Pula halnya dengan si pembuat kontrak, selalu ada pihakpihak yang beritikad tidak baik, "teqoeder trouzu", yang mengakibatkan terjadinya sengketa para pihak yang membuat kontrak.
Dengan adanya sengketa dalam bisnis tentunya harus diselesaikan dengan segera, agar bisnis yang telah berjalan tidak mengalami kerugiaqn besar. Menurut jalur hukum, ada 2 (dua) kemungkinan/cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya, yaitu pertama, jalur pengadilan, dan kedua, jalur arbitrase (perwasitan). Namun ada pula yang menambahkan cara penye1esaian sengketa dengan cara yang ketiga yaitu melalui jalur negosiasi (perundingan). Kedua jalur hukum ini sudah sering dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, maupun cara negosiasi seperti yang lazim dipergunakan
2. Sahnya Suatu Kontrak
Sebelum bisnis berjalan, biasanya akan dibuat kontrak atau perjanjian secara tertulis, yang akan dipakai sebagai dasar jalannya bisnis yang akan dilaksanakan Dalam setiap kontrak yang dibuat, tidak bisa tidak, terlebih dahulu harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar kontrak yang aakan atau telah dibuat secara hukum sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Adapun syarat-syarat sahnya kontrak tersebut ada sebagai berikut:
a. adanya kata sepakat di antara para pihak;
b. adanya kecakapan tertentu;
c. adanya suatu hal tertentu;
d. adanya suatu sebab yang halal.
Mengenai syarat kata sepakat dan kecakapan tertentu dinamakan sebagai syarat-syarat subjektif, karena kedua syarat tertentu mengenai subjeknya atau orang-orangnya yang mengadakan kontrak (perjanjian). Sedangkan syarat mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, dinamakan sebagai syarat-syarat objektif, karena kedua syarat tersebut isinya mengenai objek perjanjian dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Adanya kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari kontrak. Bila A menghendaki suatu, tentu B juga menyetujui apa yang dikehendaki oleh A.
Dengan perkataan lain, mereka saling menghendaki sesuatu ang sama secara timbal balik. Dalam kontrak juga dipenuhi syarat bahwa mereka yang mengadakannya haruslah cakap menurut hukum. Apa yang (maksud dengan cakap menurut hukum pada asasnya adalah tiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya.
Ketentuan mengenai seseorang yang sudah dewasa nampaknya berbeda menurut ketentuan yang satu dengan tentuan yang lainnya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang dikatakan sudah dewasa adalah saat usia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. angkan menurut Undang-undang No.l tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 hun bagi laki-laki, dan 16 tahun bagi wanita.
Acuan hukum yang dapat kita pakai adalah KUHPerdata, karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus. Hal ini tidak berarti asas lex specialis derngat lex generalis menjadi tidak berlaku. Sebab yang dimaksudkan di sini adalah kedewasaan dalam arti umum.
Dalam KUHPerdata juga disebutkan adanya 3 (tiga) kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk bertindak di dalam hukum. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini adalah seperti dimaksud dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu:
a. orang-orang yang belum dewasa;
b. orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama, maksud yang dilihat dari sudut rasa keadilan, yaitu perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut. Dan kedua, maksud yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya. Artinya orang tersebut harus seorang yang sungguh-sungguh berhak bebas berbuat atas harta kekayaannya.
Orang yang tidak sehat pikirannya tentunya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang harus dipikulnya. Demikian pula dengan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, kedudukannya sama dengan orang yang belum dewasa (walaupun kenyataannya sudah dewasa). Khusus untuk golongan ketiga, orang-orang perempuan yang telah bersuami, kenyataannya sekarang ini dalam praktek sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini dapat dilihat dari sikap Mahkamah Agung (MA) dengan Surat Edarannya Nomor 03/1963 tanggal 4 Agustus 1963, yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, yang menjelaskan bahwa Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di pengadilan tanpa izin dan bantuan dari suaminya, sudah tidak berlaku lagi.
Mengenai syarat ketiga, suatu hal tertentu, artinya apa yang telah diperjanjian dalam suatu perjanjian, haruslah suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Syarat ini perlu untuk dapat menetapkan kewajiban si terhutang jika terjadi sengketa. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Sedangkan mengenai barang yang diperjanjikan itu harus ada atau sudah ada di tangan si terutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undang.
Selanjutnya mengenai syarat keempat yang mengharuskan adanya suatu sebab yang halal, dimaksudkan tidak lain pada isi perjanjian itu sendiri. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab (causa) yang halal atau dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun causa yang tidak diperbolehkan ialah causa yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dalam hal tidak dipenuhinya syarat objektif, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perjanjian. Tujuan para pihak untuk melahirkan suatu perjanjian adalah gagal.
Sedangkan dalam hal tidak dipenuhinya syarat subjektif, perjanjian bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Dengan perkataan lain, perjanjian yang dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim atau atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan.
3. Kebebasan Berkontrak dan Masalahnya
Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Wahana yang lazim dipakai untuk
berusaha seperti Firma, CV, maupun PT, pada dasarnya merupakan hasil perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu perlu diketahui adanya 3 (tiga) asas perjanjian dan kekecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah:
a. asas kebebasan berkontrak,
b. asas kekuatan mengikat, dan
c. asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak yang dimaksud meliputi bentuk dan isi dari perjanjian. Bentuk perjanjian berupa kata sepakat (konsensus) saja sudah cukup, dan apabila dituangkan dalam suatu akta (surat) hanyalah dimaksud sekadar sebagai alat pembuktian semata saja. Sedangkan mengenai isinya, para pihak yang pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang mereka ingin tuangkan.
Namun demikian ada beberapa macam perjanjian yang hanya sah apabila dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan pejabat umum atau notaris dan PPAT, misalnya akta perjanjian menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain-lain. Agar perjanjian hibah tersebut sah, pembuat undang-undang sengaja mengharuskan dipatuhinya bentuk akta otentik guna melindungi kepentingan para pihak terhadap perbuatan dengan buru-buru yang dapat merugikan mereka sendiri. Dan untuk pendirian PT diwajibkan guna melindungi kepentingan pihak ketiga seperti dimaksud dalam UU PT No. Tahun 1995.(yg telah diperbaharui oleh UU No. 35/2007) Dalam asas kebebasan berkontrak, pembuat undang yang memberikan asas ini kepada para pihak yang 'i sekaligus memberikan kekuatan hukum yang mengikat kepada apa yang telah mereka perjanjian (pacta sunt servanda),seperti yang dimaksud Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata. Perlu diingat bahwa hanya perjanjian yang sah saja yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang cacad karena tidak adanya sebab yang halal atau karena tidak ada kata sepakat, tidak punyai kekuatan hukum yang mengikat.
a. Hukum Kebiasaan
Seperti kita ketahui bersama, bahwa salah satu fungsi adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat untuk mengarahkan suatu masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan. Tetapi dalam kenyataannya seringkali masalah hukum tertinggal oleh kebutuhan masyarakat itu sendiri. masalah ini dapat dilihat pada negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Untuk mengantisipasi masalah ini, ada 2 (dua) jalan dapat dilakukan, yaitu
1 Pertama, dengan membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru untuk mengisi kekosongan hukum maupun untuk mengganti undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi.
2 Kedua, dengan mengakui hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan yang dimaksud dalam ini adalah hukum kebiasaan yang tumbuh dalam rangkaian keputusan-keputusan hakim yang tetap dalam perkara yang atau hukum kebiasaan yang telah dikembangkan dalam praktek para praktisi, seperti notaris, pengacara dalam hukum kontrak sebagai suatu sumber hukum.
Namun demikian adanya keleluasaan yang diperoleh para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak, telah banyak dimanfaatkan oleh para pihak yang terkait untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul. Hal ini dapat terlihat dalam kontrak atau akta notaris yang dalam klausula-klausula perjanjiannya sebenarnya belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan nasional.
Sebagai contoh dapat kita lihat dengan adanya penentuan suku bunga bank dengan standard SIBOR atau LIBOR yang sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu kontrak atau akta notaris untuk pengambilan kredit dalam mata uang dollar di Indonesia. Begitu pula dengan perjanjian pemberian agunan dalam bentuk penyerahan tagihan piutang, yang lazim dikenal di negara Anglo Saxon, juga sudah dipergunakan dalam praktek perbankan, walau belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan kita.
Agar asas kebebasan berkontrak dapat berfungsi sebagai pengisi kekosongan hukum, peran profesi hukum sangat diperlukan sekali. Peran mereka diperlukan dalam mengusahakan suatu penilaian terhadap klausula-klausula yang akan dimasukkan dalam kontrak, sehingga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Penggunaan hukum kebiasaan yang berlaku dalam praktek bisnis sehari-hari tentunya tetap dapat digunakan, karena memiliki landasan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan ZND 19465, yaitu bahwa di samping terdapat LJW sebagai hukum -dasar yang tertulis, juga terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu hukum kebiasaan.
b. Masalah Kontrak
Sebagaimana lazimnya dalam pembuatan suatu kontrak tentunya akan dimulai dengan hal-hal yang bersifat fundamental. Para pihak biasanya akan melakukan pembicaraan satu sama lain. Misalnya seorang pengusaha lokal dengan mitra usahanya (baik pihak asing maupun pihak lokal). pembicaraan-pembicaraan ini dimaksudkan untuk mengumpul informasi sebanyak mungkin untuk menampung hal-hal saja yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak.
Sebuah kontrak mestinya dibuat secara detil dan komprehensif, dan tidak mengandung perumusan-perumusan yang mengundang keraguan. Sebab kalau umpamanya dalam suatu kontrak tidak secara jelas didefinisikan sesuatu yang dimaksud, bisa jadi akan menimbulkan persoalan-persoalan Jika ingin melakukan joint venture dengan mitra usaha untuk mendirikan sebuah pabrik, perlu diperhatikan pihak mana yang nantinya akan menguasai perusahaan. Karena kadang-kadang pihak asing menguasai perusahaan tersebut sampai 80% dan pihak lokal hanya 20%. Hal ini misalnya bisa berakibat pihak asinglah yang memasukkan Presiden direktur perusahaan atau finance director. Bahkan jadi mereka (pihak asing) yang akan mengimpor bahan produksi sampai kepada masalah pemasarannya.
Bila kita lihat sebuah kontrak, baik yang bertaraf nasional maupun yang bertaraf internasional, lazimnya akan dicantumkan aspek pemecahan masalah (dispute resolution). Karena bagaimanapun bagusnya sebuah kontrak tidak bisa dijamin akan terhindar dari adanya sengketa pada masa-masa mendatang. Permasalahan dapat timbul karena biasanya pihak asing enggan menggunakan hukum Indonesia, sebab khawatir akan dirugikan kalau memilih pengadilan (litigasi) di Indonesia. Permasalahan lain dalam sebuah -kontrak yang harus dibahas adalah jika sebuah kontrak telah dirumuskan dengan konsep standard.
Konsep standard pihak asing maupun konsep standard pihak lokal berbeda, sehingga perlu dilakukan pembahasan bersama. Dalam sebuah kontrak standard, secara umum pasti memiliki standard yang sama, yaitu adanya judul kontral (Heading), subjek dan objek, domisili, tujuan pembuatan kontrak, dan susunan pengurus.
Dalam praktek, kebanyakan keberatan timbul dari salah satu pihak atas isi kontrak yang menyangkut susunan pengurus perusahaan, seperti presiden direktur dan direktur-direkturnya, tetapi bisa juga karena masalah keuangannya. Permasalahan-permasalahan lain yang cukup penting adalah penggunaan bahasa hukum yang harus baik dan benar, serta mudah dipahami kalangan non hukum, baik penggunaan dalam bahasa Inggris maupun penggunaan dalam Bahasa Indonesia, yang sebisa mungkin harus dihindari kesan bahasa yang complicated dan membingunkan.
Perlu kiranya direnungkan apa yang dikemukakan oleh salah seorang pakar hukum bisnis, DR. Prajudi Atmosudirdjo, saat mengadakan Seminar Lokakarya Business Law. Beliau mengemukakan betapa pentingnya memahami kontrak dalam suatu bisnis. Sebab banyak BUMN yang mengalami kerugian miliaran rupiah dari kesepakatan kontrak kerjasama yang dilakukan, akibat para pemimpinnya tidak memahami seluk beluk kontrak dalam bisnis (Bisnis Indonesia, 16 Nopember 1993).
4. Anatomi Suatu Kontrak
Setiap akta perjanjian/kontrak,baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagianbagian sebagai berikut:
a. Judul;
• Judul kontrak di atas berbunyi Kontrak Sewa menyewa Rumah”
b. Kepala;
• Yang dimaksud dengan Kepala Akta adalah Tulisan yang berbunyi “ Pada hari ini, Senin, tanggal 30 maret 2010 di Jakarta”
c. Komparisi
• Yang dimaksud dengan Komparisi atau para pihak adalah penyebutan para pihak dalam akta, yaitu mulai dari nomor 1 Tuan Ali Hamid smapai dengan nomor 2 Tuan Slamet Sugeng. Tetapi dalam komparisi bisa saja disebut lebih dari dua orang, yang disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang akan membuat akta dimaksud
d. Sebab/dasar
• Yang dimaksud dengan Sebab/Dasar dalam suatu akta harus jelas disebutkan. Singkatnya dalam suatu perjanjian harus disebutkan dasar identitas barang, dasar kepemilikannya, kemudian disusul dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti contoh dimulai dengan kata “bahwa pihak pertama adalah pemilik dari satu unit rumah tinggal ………dan seterusnya” sampai kalimat akhir sebelum dimulai Pasal 1
e. Syarat-syarat
• Mengenai syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi 3 syarat yaitu:
1. Syarat esensialia, yaitu suatu syarat yang harus ada dalam perjanjian, kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacad/tidak sempurna, dalam perjanjian sewe menyewa rumah yang menjadi syarat esensialia yaitu barang/rumah dan harga barang/ harga sewa. Jadi hal tersebut menjadi mutlak adanya, tampa barang/rumah tersebut, maka tidak ada barang/rumah yangd isewakan.atau dalam jual beli harus ada barang dan harga barang tersebut, bila tidak ada bukan merupakan suatu jual beli.
2. Syarat Naturalia , yaitu syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian, apabila syarat ini tidak ada, maka perjanjian akan cacat tetapi tetap sah. Syarat naturalia mengenai suatu perjanjian terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan. Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa di atas, bila tidak diatur syarat bahwa kalau menyewa memasang pompa air listrik ia boleh mengambil pompa air jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir. Tetapi dalam hal ini berlaku pasal 1567 KUHPerdata yang mengatur bahwa pompa air boleh dibongkar dan dibawa penyewa.
3. Syarat Aksidentalia, adalah merupakan syarat yang bersifat khusus. Syarat ini biasanya tidak mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan dalam akta, contohnya diwajibkan pihak penyewa menyampaikan fotocopy kuitansi listrik dan telepon serta kuitansi air pam setiap 2 bulan sekali, atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan rumah (habis masa kontrak), atau pihak pertama diwajibkan memberitahukan kepada pihak kedua 2 bulan sebelum berakhir kontrak bahwa sewa menyewa rumah tidak dapat/dapat diperpanjang dengan nilai sama atau naik (rupiah), tidak boleh dirubah warna catnya atau kondisi kamar, dan lain-lain
f. Penutup, dan
• Penutup suatu akta dibawah tangan akan dimulai dengan kalimat “Demikianlah akta ini dibuat……………dan seterusnya, sedangkan akta notaris dimulai dengan kalimat Demikianlah akta ini dibuat dalam minuta……………..dan seterusnya
g. Tanda tangan para pihak terkait
• Yang terakhir harus ada dalam suatu akta adalah adanya tandatangan dari para pihak beserta saksi-saksinya. Dengan membubuhkan tanda tamgam berarti para pihak telah menyetujui atau mengikat dirinya dalam kontrak dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.
Untuk memudahkan melihat masing-masing anatomi suatu kontrak, dapat dilihat contoh sebuah kontrak tang sewa menyewa rumah seperti di bawah ini:
KONTRAK SEWA-MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin tanggal 30 Maret 2010 di Jakarta:
1. Tuan Ali Hamid, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jl. Nanas Nomor 2 Rt. 11 Rw. Ol Cipinang Muara; selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2. Tuan Slamet Sugeng, swasta, bertempat tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, Bawal Merah Nomor 6; selanjutnya disebut juga Pihak Kedua;
• Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari : .........................
Satu unit rumah tinggal berdinding tembok, berlantai teraso, beratap genteng, luas bangunan 170 m2, lembar 10 m, panjang 17 m, berdiri di atas tanah hak Pihak Pertama, terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Barat, Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Jatipulo, setempat terkenal sebagai persil Jalan Dahlia No. 1; pemilikan mana berdasarkan Surat Keputusan Walikota Jakarta Barat No. xx tgl. 1 Maret 1977.
• Bahwa Pihak Pertama dengan akta ini telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah menyewa dari Pihak Pertama satu unit rumah yang dimaksud di atas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik dari
Dan seterusnya……………………………………………………………….
5. Penyelesaian Sengketa Kontrak
Hampir setiap hari kita mendengar adanya kegiatan bisnis dan melakukan transaksi yang dilakukan oleh para usahawan baik itu yang dilakukan di dalam satu negara maupun yang dilakukan antar negara. Kegiatan bisnis ini tentunya diharapkan akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan asas kesepakatan. Dalam hukum perdata, kesepakatan yang telah disetujui para pihak tentunya akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 KLTHPerdata).
Namun demikian apa yang telah mereka sepakati itu, kerapkali menimbulkan sengketa yang tentunya akan mendatangkan kerugian salah satu pihak. Untuk menegakkan hak-hak para pihak tersebut, maka dua jalan yang dapat ditempuh, yaitu melalui jalur pengadilan atau melalui jalur musyawarah. Tetapi ilmu hukum mempunyai alternatif lain yaitu melalui suatu lembaga yang dinamakan Arbitrase (Perwasitan).
Bila kita melakukan suatu bisnis dengan melakukan suatu transaksi dengan pihak lain atau dalam suatu kontrak yang telah ditandatangani bersama, maka dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama itu biasanya selalu ada disebutkan dalam suatu pasal tersendiri yang menyatakan cara bagaimana melakukan suatu penyelesaian atas suatu perselisihan atau sengketa yang timbul.
a. Jalur Pengadilan
Dalam dunia bisnis, hubungan yang terjadi di antara para pihak termasuk dalam ikatan hubungan perdata.. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa dari sebuah-kontrak ( breach of contract ), akan diselesaikan secara perdata: Penyelesaian kasus ini tentunya harus didahului dengan adanya surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada.
Proses di pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan seesaan melalui usaha perdamaian oleh Hakim Pengadilan Perdata. Perdamaian bisa dilakukan di luar pengadilan. Kalau hal ini bisa dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat. Tetapi perdamaian pun dapat diselesaikan di muka pengadilan. Kemungkinan ini diadakan atas anjuran hakim. Kalau damai dapat diselesaikan para pihak,pihak sewaktu sid bjl angeraan, akan dibuatkan akta perdamaian, dalam hal mana kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang dibuat. Akta perdamaian ini mempunyai kekuatan huku
m yang sama
dengan suatu vonis hakim.
Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, proses penyelesaian selanjutnya biasanya akan memakan waktu yang vanjang, Sebab ti ga tingkatan
proses
` pengadilan minimal akan dijalani untuk sampai pada proses i"final, yaitl.l mulai dari gugatan ke Pedil N ngaanegeri, proses banding ke Pengadilan Tinggi dan tekhi
rar proses kasasi ke
Mahkamah Agung. Kondisi demikian saat iniih
mas sering
`terjadi di Indonesia. Artinya proses pengadilan yan g diharapkan menurut undang-undang dilaksanakan secara sedh
erana, ringan
',an cepat, belum dapat terwujud.
'B. Jalur Arbitrase
Alternatif lain yang biasanya dan serin dilkk gauan oleh kalangan pengusaha untuk menyelesaikan sengketa yang kerjadi saat ini adalah melalui lembagbi
a artrase. Sebab
>enyelesaian melalui lembabi
ga artrase ini mempunyai arakteristik sendiri yang bag- dunia usah
a sangat dibutuhkan
eberadaannya, Tetapi banyak pula kaum usahawan yang elum mengetahui seluk beluk pemakaian lb
emaga arbitrase,
dahal menurut sejarahnya arbitrase dibentuk oleh kl aangan 1tsahawan sendiri untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa Yang timbul.,
Sebelum mengetahui kegunaan lembaga arbitrase, ada baiknya kita ketahui dahulu apa pengertian arbitrase dan bagaimana ketentuan yang mengaturnya. Kata Arbitrase
sebenarnya berasal dari bahasa latin arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Kebijaksanaan yang dimaksud tidaklah berarti tidak mengindahkan norma-norma hukum dan semata-mata hanya bersandarkan kebijaksanaan saja.
Lembaga Arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. Dengan perkataan lain, Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian
perselisihan dengan bantuan pihak ketiga, bukan hakim, walaupun dalarn pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim. .
Frank Elkouri and Edna Elkouri dalam bukunya How Arbitration Works, 1974, telah mendefinisikan Arbitrase sebagai berikut : "Arbitration is a simple proceeding voluntarily chosen
by parties who want a dispute determined by an impartial judge of their own mutual selection, whose decision, based on the merits of the case, they agreed in advance to accept as final and binding."
Dengan kata lain, arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk
kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dari definisi di atas jelas bahwa dasar hukum arbitrase adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila dua orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa
mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa. Mereka pun berjanji untuk tunduk kepada putusan yang akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
54
Apabila salah satu pihak kemudian enggan memberikan ntuannya untuk pengambilan keputusan atau tidak mentaati eputusan yang telah diambil oleh orang yang mereka berikan `-wenantkk
g unu sengeta tersebut, pihak itu dianggap lakka b
u n reach of contttl
rac aau meanggar perjanjian.
Adapun landasan hukum mengapa kita boleh enggunakan lembaga arbitrase, dapat dilihat dalam Pasal 5 s.d. Pasal 651 RV (Reglement op de Rechtsvordering = raturan Hukum Acar Pdt) d dl
aeraaanaam memori penjelasan 3 Ayat (1) Udd N
nang-unango. 14 Tahun 1970 tentan kok-pokok Kekuasaan Kehakiman. g
Pasai 615 RV menyebutkan bahwa diperkenankan da siapa saja yang terlibat dalam suatu sengketa yang genai hak-hak yang berada dalam kekuasaannya untuk
;epaskannya, untuk menyerahkan pemutusan sengketa ~but kepada set bb
orang aaueerapa orang wasit. Sedangkan_ ory penjelasan Pl 3 A 1 W
asayat No. 14 Tahun 1970 iyebutkan bahwa, "Penyelesaian perkara di luar pengadilan dasar perdit
amaan aau melalui wasit (arbitrase) teta p
rbolehkan".
Apakah setiap sengketa yang terjadi dapat diselesaikan Iui jalur arbitrase? Jawabnya tentu tidak ! 5ebab seperti disebutkan di atas bahwa hanya sengketa dalam dunia
is saja yang termasuk. dalam ruang lingkup penyelesaian `arbitrase stilh
eper, masaa perdagangan, perindustrian dan `gan Sedkky
.angan sengeta perdata lainna seperti, masalah w, pengangkatan anak, perumahan, perburuhan dan -lain, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Bila kita lihat satu contoh pasal dalam kontrak, balk trak yang berbahasa Indonesia maupun bahasa asing, umnya terdapat klausul hukum mengenai cara penyelesaian 'g akan dilkukllibaan meau aritrase dengan judul "Governing
Law and Settlement of Disputes." Misalnya dengan klasula "This agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia."
Dalam pemecahan masalahnya atau settlement of disputes, misalnya akan disebutkan sebagai berikut : "Any dispute not settled by amicable agreement shall be finally settled by
Arbitration under the rules of conciliation and arbitration of the International Chamber of commerce which arbitration shall be conducted in the English language in Tokyo, Japan. Arbitration may be commenced by any interested party hereto by the giving of written notice of commencement of arbitration to each of the other parties hereto."
Arbitration shall be conducted by a panel of 3 (three) arbitrators appointed in accordance with the provisions of the abovementioned rules. Awards rendered in any arbitration hereunder shall be final and conclisive and judment thereon may be entered into in any court having jurisdiction for enforcement thereof. There shall be no appeal to any court from awards rendered hereunder. Awards rendered hereunder shall apportion the costs of the arbitration concerned. "
Para pihak dalam perjanjian yang menghendaki agar penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan dengan arbitrase, dapat mempergunakan salah satu dari dua cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan, yaitu:
a. Dengan mencantumkan klausul dalam perjanjian pokok, yang berisi. bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit. Cara ini disebut dengan "pactum de compromittendo." b. Dengan suatu perjanjian tersendiri, di luar perjanjian pokok. Perjanjian ini dibuat aecara khusus bila telah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. Surat perjanjian semacam ini disebut "akta kompromis",
56
seperti dimaksudkan Pasal 618 RV. Akta kompromis ini ditulis dalam suatu akta dan ditandatangani oleh para pihak. Kalau para pihak tidak dapat menandatangani, akta kompromis itu harus dibuat di muka notaris dan saksi-saksi. Akta kompromis tersebut berisi pokok pokok dari perselisihan, nama dan tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal wasit atau para wasit, yang jumlahnya selalu ganjil.
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatu sengketa, minimal ada 3 (tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
Waktu yang cepat
Bagi dunia bisnis, waktu untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa merupakan sesuaku yang sangat berharga. Sedangkan jalan melalui pengadilan sangat tidak menguntung.kan, karena menggugat di muka Pengadilan Perdata merupakan jalan yang sangat panjang. Putusan dari Pengadilan Negeri belum merupakan kekuatan hukum yang mengikat, sebab masih ada tingkatan banding ke Pengadilan Tinggi serta kasasi bagi mereka, yang merasa belum puas atas putusan tingkat Pengadilan Negeri.
Proses ini tentunya akan memakan waktu yang lama sekali. Belum lagi adanya tunggakan perkara, yang menyebabkan semakin lamanya proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu alternatif lembaga arbitrase merupakari suatu sarana yang sesuai bagi dunia bisnis.
Adanya orang-orang yang ahIi
Dengan lembaga arbitrase, para pihak dapat menunjuk ahli-ahli (experts) yang serba mengetahui tentang masalah
3). Rahasia para pihak terjamin
Dalam prakteknya ada dua macam arbitrase, yaitu arbitrase Ad-Hoc/voluntair dan arbitrase sebagai Permanent Body Arbitration. Arbitrase Ad-Hoc/voluntair adalah suatu
rnajelis wasit (arbiter) atau wasit tunggal yang di dalarn menjalankan tugasnya hanya sekali saja, setelah itu bubarlah majelis arbiter atau wasit tunggal itu. Selain tidak mempunyai peraturan atau prosedur tentang tata cara pengangkatan arbiter, mereka juga tidak mempunyai peraturan atau prosedur yang mengatur bagaimana tata cara pemeriksaan sengketa.
Sedangkan arbitrase sebagai permanent body arbitration, adalah suatu badan arbitrase yang mempunyai peraturan atau prosedur dan tata cara pemeriksaan sengketa. Contohnya
adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia; London Arbitration, American Arbitration, ICC Arbitration (International Chamber of Commerce Arbitration), dan lain-lain.
58
yang menjadi sengketa. Dengan demikian putusan yang akan diambilnya akan didukung oleh pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang dipersengketakan. Dalam arbitrase, selain ahli-ahli hukum, juga selalu terdapat ahli lain dalam berbagai bidang; misalnya ahli perbankan, asuransi, pemborongan, perkapalan, perburuhan dan lain-lain.
Bahwa pemeriksaan maupun pemutusan sengketa oleh suatu majelis arbitrase selalu dilakukan dengan pintu tertutup, sehingga rahasia para pihak yang bersengkeka akan tersimpan baik-baik dan tidak akan diketahui umum. Bila suatu perusahaan diketahui oleh masyarakat bahwa perusahaan tersebut mempunyai banyak utang dan dituntut di muka pengadilan, akan merugikan nama baik perusahaan tersebut. Selain itu, berlainan dengan putusan badan pengadilan, putusan "arbitrase tidak pernah dipublikasikan dalarn majalah.
Mengingat begitu pentingnya lembaga arbitrase, para pengusaha kita pun tidak mau ketinggalan di dalarn lttemanfaatkan lembaga arbikrase ini. Apalagi setelah pemerintah Indonesia meratifikasi Convention on The Recognition d Enforcement of Foreign Arbitrase Awards (Suatu konvensi tang pengakuan dan pelaksanan putusan-putusan perwasitan ing yang telah dikenal dengan sebutan New York Convention 58) dengan Keppres No. 34 tahun 1981 tanggal 5 Agustus 981, dan Convention on the Settlement Disputes between States
National of other state (suatu konvensi tentang penyelesaian elisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai nanaman modal, yang lebih dikenal dengan.sebutan World nk Convention).
Konvensi ini telah disetujui oleh pemerintah dengan dang-undang Nomor 5 Tahun 1968. Pada pengusaha nesia pun yang menjalin kerjasama hubungan bisnis gan pihak asing teristimewa dalarn rangka menarik anam modal asing masuk ke Indonesia, telah berusaha anfaatkan lembaga ini. Sebagai konsekuensinya maka dari hukum internasional Indonesia telah terikat dengan New k Convention 1958 sejak ratifikasi tersebut. Sebagai tambahan wa New York Convention ini juga memakai asas reciprocity
timbal balik), artinya putusan arbitrase asing ini dapat ksanakan oleh Indonesia bila di negara contracting state nya juga hal serupa dapat dilaksanakan.
BANI dan Konven$i Internasional
Pada mulanya BANI didirikan atas prakarsa dari para gusaha (KADIN), yang bertujuan untuk memberikan yelesaian yang adil dan cepat dalarn sengketa perdata ngenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang ifat nasional maupun internasional. Karena seperti kita
ketahui adanya sengketa antara para pengusaha biasanya berkisar para perbedaan penafsiran atau pelaksanaan suatu perjanjian dagang, sehingga adanya peradilan perwasitan menjadi mutlak.
Selain berwenang untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdata, BANI juga berwenang untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) tanpa adanya suatu sengketa, kalau diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
Misalnya dalam suatu perjanjian dagang yang telah dibuat oleh para pihak, ternyata kemud.ian di belakang hari terdapat hal-hal yang kurang jelas, beberapa ketentuan yang tidak dibuat, keadaan baru yang tadinya tidak nampak, sehingga perjanjian, perlu disesuaikan dengan keadaan yang sudah berubah itu, dan para pihak tidak mampu menyelesaikan hal-hai tersebut, mereka dapat mempergunakan jasa BANI. Putusan BANI demikian merupakan suatu pendapat yang mengikat yang wajib ditaati oleh para pihak.
Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standard sebagai berikut: "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oieh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut." Yang dalam bahasa Inggris sering dinyatakan sebagai berikut: "All disputes arising from this contract shall be finally settled under the rules of arbitration of the BANI by arbitrations appointed in accordance with the said rules. "
Jika dalam klausula perjanjian yang telah dibuat ditentukan akan diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
60
Ptndaftaran ke BANI
Pemohon membuat surat permohorian yang memuat ttoma lengkap dan tempat tinggal (tempat kedudukan)kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang dituntut. Kemudian dilampirkan naskah/akie perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Jika dilakukan aleh kuasa, maka surat kuasa tersebut harus dilampirkan. Pemohon dapat menunjuk seorang arbiter atau menyerahkan penunjukkan arbiter kepada ketua BANI.
Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI
Ketua BANI menyampaikan salinan surat permohonan kepada si termohon, disertai perintah untuk menanggapi permohonan tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari. Dalam hal para pihak telah menunjuk arbiter mereka, ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan menjadi ketua majelis arbitrase yang akan memeriksa sengketanya.
Bila para pihak tidak menunjuk seorang arbiter, ketua BANI akan rnenunjuk (membentuk) suatu team yang terdiri atas tiga orang arbiter. Bila perkara dianggap mudah, ketua BA1VI dapat menunjuk seorang arbiter tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara. Majelis arbiter atau arbiter tunggal akan memeriksa dan memutus sengketa atas narna BANI.
Penyerahan Jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan; kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase
Termohon dalam jawabannya dapat mengajukan tuntutan balasan (counter-claim). Bila pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil secara patut. majelis arbitrase akan menggugurkan permohonan arbitrase. Apabila termohon yang tidak datang, tuntutan (claim) pemohon akan dikabulkan.
4). Bila kedua belah pihak datang, majelis mengusahakan perdamain
Jika berhasil, majelis membuatkan suatu akte perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk.memenuhi perdamaiar± tersebut. Bila tidak berhasil, pemeriksaan diteruskan ke pokok sengketa. Kedua belah pihak dipersilahkan menjelaskan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang perlu. Bila dianggap perlu, majelis dapat memanggil saksi atau ahli untuk didengar keterangannya (saksi atau ahli dapat disumpah terlebih dahulu). Perneriksaan ini dilakukan dalam pintu tertutup. Pemohon dapat mencabut permohonannya, selama belum dijatuhkan putusan. Bila sudah ada jawaban dari termohon, pencabutan diperbolehkan dengan persetujuan terrnohon.
Apa yang mendasari keir,ginan para pihak untuk menggunakan jalur arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka, akan lebih jelas bila kita melihat bahwa pada dasarnya sudah merupakan rahasia umum di mana tidak ada suatu perusahaan (suatu pihakpun) yang ingin diketahui adanya rahasia atau bisnis mereka dan adanya kasus yang terjadi di dalam perusahaannya. Sebab jika sarnpai diketahui oleh masyarakat, mereka akan segan dan tidak mau melakukan transaksi atau mengadakan kontrak hubungan bisnis.
Belakangan ini masalah pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia menjadi pembicaraan yang cukup hangat. Karena ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa putusan arbitrase asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, karena telah menyinggung kedaulatan negara yang harus dijaga keutuhannya secara bulat. Namun bila sudah ada
persetujuan antara para pihak yang bersangkutan untuk mengizinkan pelaksanaan putusan wasit di wilayah negaranya, maka hal itu bukanlah suatu pelanggaran terhadap kedaulatan negara.
Adanya keraguan di dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing tersebut, pada tanggal 1 Maret 1990 Mahkamah Agung telah rnengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PEIZMA)
'No. 1 Tahun 1990, yang intinya menyebutkan bahwa putusan '-rbitrase asing dapat dilaksanakan (dieksekusi) di Indonesia engan terlebih dahulu didaftarkan di Pengadilan Negeri akarta Pusat dan kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung '~ tuk mendapatkan keputusan izin eksekusi (exequator).
Yang dimaksudkan dengan putusan arbitrase asing alah putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase aupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik
'onesia, ataupun putusan suatu badan arbitrase ataupun 'biter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik 'onesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing,
g berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 No. 40 tanggal !Aguskus 1981 (Pasal 2 Perma 1 Tahun 1990).
Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing at dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti butkan dalam Pasal 3 Perrna 1 tahun 1990, yaitu:
Putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan Putusan arbitrase asing. Pelaksanaannya sendiri didasarkan atas asas timbal balik (resiprositas);
2). Putu.san tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang;
3). Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
4). Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.
Dengan semakin giatnya kita melakukan bisnis dengan pihak asing dalam rangka menarik modal asing ke Indonesia, dan berkaitan dengan adanya paket-paket deregulasi yang telah "digulirkan" oleh pemerintah dalam usaha bisnis yang semakin terbuka, mau tidak mau kita harus siap menghadapi sengketa yang sewaktu-waktu dapat timbul dan mencari jalan keluarnya dengan menggunakan lembaga arbitrase ini.
Konvensi Internasionat Mengenai Arbitrase
Berkaitan dengan masalah putusan arbitrase asing seperti telah dikemukakan di atas, perlu kita ketahui bahwa pada bulan Juni 1958, PBB telah mengadakan Konperensi
tentang Arbitrase Perdagangan Internasional di New York dan telah ditandatangani sebuah konvensi mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan-putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) yang terkenal sebagai The 1958 New York Convention. Konvensi ini, telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan disahkan dengan Keppres RI No.34 Tahun 1981.
Kemudian pada tahun 1968 telah ditandatangani pula suatu konvensi yang disebut "Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and National of Other States" (konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai penanaman modal). Konvensi ini telah diratifikasi oleh pemerintah dan telah dikukuhkan dengan W No. 5 tahun 1968. Pasal 3 UU
No. 5/1968 dimaksud memberikan suatu peraturan untuk pelaksanaan putusan arbitrase, yang antaia lain menentukan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase memerlukan izin tertulis dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kemudian pada tahun 1976 PBB telah menerima sebuah resolusi untuk mempergunakan "uncitral arbitration rules", yaitu peraturan perwasitan yang bertujuan untuk memberi peraturan
mengenai perwasitan yang dapat diterima oleh segala pihak dalam melakukan perwasitan antara warga-warga negara yang I listem hukum dan sosialnya tidak sama. Pemerintah RI sudah ,$nenandatangani resolusi tersebut.
Dengan adanya lembaga arbitrase, maka putusan yang lah ditetapkannya tidak boleh lagi dimajukan ke pengadilan rdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata perihal kesepakatan para
hak, dan konvensi New York 1958 tentang Pelaksanaan dan ngakuan Putusan Arbikrase Luar IVegeri. Sebagai peIaksanaan Pih lanjut tentang pelaksanaan putusan arbitrase ini telah ttur lebih lanjut oleh PERMA No. 1 tahun 1990 tanggal
Maret 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan bitrase, seperti telah disebutkan di atas.
65
63
BERLAKU UNTUK KREDIT ANDA
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda stres keuangan? Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, MichelleN Haward Kantor Pinjaman adalah jawaban untuk menawarkan semua jenis pinjaman kepada masyarakat atau siapa pun di Nees bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman sebesar 2% suku bunga untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah kondisi yang jelas dan mudah. hubungi kami hari ini via e-mail di michellenhawardloans@gmail.com
Catatan: Semua pemohon harus di atas 18 tahun
Apakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, mobil
Pinjaman, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, modal ventura, dll .. Atau apakah Anda pernah menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan.
Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda! kami adalah perusahaan pinjaman Hukum dan Terdaftar dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan
dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau
2%. Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email atau anitacharlesloancompany@gmail.com anitacharlesloancompany@mail.com
Terima kasih,
Ibu Anita
Selamat tahun baru untuk semua, Pada Jessicabrownfinancefirm, kami memberikan pinjaman dengan keringanan tahun baru untuk mereka yang mencari bantuan keuangan. proses pinjaman dapat dilakukan dari kenyamanan rumah Anda asalkan Anda tulus dan ingin pinjaman.
Apakah Anda membutuhkan pinjaman nyata ?, Lupakan penipuan masih banyak perusahaan keuangan asli. Apakah Anda pernah ditolak oleh lembaga keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika ya, khawatir tidak lagi karena @ JESSICABROWNFINANCEFIRM kami adalah perusahaan pembiayaan berpengalaman dan berpengalaman yang memberikan pinjaman bebas kerumitan untuk individu dan badan hukum yang tulus dan serius, baik itu perusahaan, perusahaan dan kepada publik, pada tingkat bunga yang sangat rendah kurang dari 2%. Kami memiliki akses ke kolam uang tunai untuk diberikan kepada Kecil dan perusahaan skala menengah dan orang-orang yang memiliki rencana untuk memulai bisnis, tidak peduli seberapa kecil. Yakinlah kesejahteraan dan kenyamanan adalah semua kita di sini untuk memastikan. Dapatkan berhubungan dengan unit pelayanan pelanggan kami @ Jessicabrownfinancefirm@gmail.com untuk respon cepat dan cepat.
KITA PERLU BERIKUT DARI ANDA,
1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Kerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan Bulanan
8. Jumlah yang dibutuhkan
9. Durasi Pinjaman
10. Agama
11. Apakah Anda menerapkan sebelum dan ditolak? Jika ya
12. Negara alasan ..........................................
.................................................. ....... ...
.................................................. ....... ...
.................................................. ..........
.................................................. ...... ...
Biarkan kami membantu Anda
Jessicabrownfinancefirm - Copyright © 2017. Seluruh hak cipta.
Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan untuk hadiah hidup. Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis. Saya telah mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya. Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali. Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, ketika ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa Berkarya yang sekarang telah pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya ajukan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus membagikan kisah ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, jangan menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu proses persetujuan kredit saya selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan Rincian pergelangan kaki. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus, dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Panggil Saja +12133153118
Aplikasi Whats Mother Rossa +19145295708
Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan detail akun saya yang di bawah ini jika Anda ragu
itulah cara hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya. Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya . Ini email saya: nadiasisworo@gmail.comDan di bawah ini adalah detail akun saya yang mendapat kredit dari pinjaman dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)
KABAR BAIK
Pertama saya ingin mengatakan jika Anda takut akan berhasil, Anda tidak akan berhasil bahkan jika kesempatan datang murah dan gratis, semuanya dimulai pada malam yang dingin sementara di tempat tidur saya pergi melalui internet hanya untuk lelah sehingga saya bisa tidur setelah lama hari di bank mencoba untuk mengamankan pinjaman dengan rumah saya dari bank HSBC di pekanbaru bagi mereka yang mungkin tahu bank ini, saya mencoba dan setelah dokumentasi saya diberitahu untuk kembali dalam waktu 30 hari yang bagi saya seperti selamanya jadi sementara pada saya ranjang berpikir mungkin tindakan berikutnya saya menemukan cerita tertentu tentang cara mendapatkan pinjaman dan pada tingkat yang sangat rendah 2% dengan nama-nama perusahaan sebagai perusahaan pinjaman Rossa Stanley saya bertanya-tanya apakah itu nyata jadi saya menyelidiki lebih jauh dan datang di seorang wanita bernama Nadia Sisworo bersaksi bagaimana dia mendapatkan pinjaman dengan rincian banknya semua ditampilkan jadi saya mengirim email dan kami berbicara, kami mengobrol dan dia meminta saya untuk menghubungi perusahaan ibu rossa bahwa jika rumah saya nyata dan identitas saya mungkin beruntung mendapatkan pinjaman jadi saya mengirim email ke ibu Rossastanleyloancompany@gmail.com Whatsapp + 19145295708tentang kondisi saya dan formulir pinjaman diberikan saya mengisi dan mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350.000,00,00 dan sisanya untuk Kemuliaan Allah saya mendapat pinjaman dari perusahaan induk rossa sehingga orang-orang terkasih jika Anda memiliki beban keuangan yang tulus atau ingin mengembangkan bisnis Anda jangan ragu untuk bertemu ibu rossa untuk bantuan saya yakin Rp350.000.000,00 sudah cukup untuk meninggalkan kemiskinan dan bahagia selamanya seperti saya jika Anda masih ragu-ragu biaya untuk menelepon atau WhatsApp saya di +6282385590743 atau menulis saya di hadiemi64@gmail.com dan facebook di Hadi emi dan saya akan membuktikan kepada Anda ibu nyata
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
NEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com